Presentation2

Webinar Bimbingan Teknis Level Eksekutif

Jakarta – Peraturan Pemerintah nomor 10 tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Cipta Kerja untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan konteks kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD) mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan berusaha dan layanan daerah sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dan daerah.

Lalu bagaimana implementasinya dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, untuk itu Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan Webinar Bimbingan Teknis Level Eksekutif dengan tema Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada hari Kamis 29 April 2021.

Acara dimulai dengan Keynote Speech yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Bapak Astera Primanto Bhakti. Dalam sambutannya, Bapak Dirjen menyampaikan terkait kondisi perekonomian Indonesia dalam menghadapi tekanan ekonomi yang disebabkan oleh pandemi global. Daya tahan ekonomi Indonesia didukung dengan pengelolaan fiskal yang tetap pruden. Selain itu, Bapak Dirjen mengatakan bahwa upaya Indonesia dalam mengendalikan dan memulihkan dampak pandemi mengalami akselerasi yang positif.

Salah satu upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian dengan terbitnya PP 10 tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur terkait pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi. Investasi ini sangat penting dalam menaikkan lapangan pekerjaan dan mampu meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga daerah perlu melakukan inovasi dalam pemberian izin berusaha dan kemudahan berinvestasi.

Acara selanjutnya pemaparan dari para narasumber yang dipandu oleh moderator yaitu Bapak Bonatua Mangaraja Sinaga, selaku Kepala Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Daerah. Narasumber pertama disampaikan oleh Bapak Bhimantara selaku Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer yang menyampaikan pemaparan terkait PP 10 tahun 2021 secara menyeluruh. Terdapat 5 ruang lingkup besar yang diatur dalam PP 10 tahun 2021, 1) penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah pada proyek strategis nasional, 2) evaluasi Rancangan Perda dan Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, 3) pengawasan perda pajak daerah dan retribusi daerah, 4) dukungan insentif pelaksanaan perizinan berusaha dan 5) sanksi administratif.

Narasumber berikutnya yaitu Bapak Raja Azmansyah selaku Kepala Badan Pengelolaan Pajak & Retribusi Daerah Kota Batam. Dalam kesempatannya Bapak Raja menyampaikan tentang profil ekonomi Kota Batam. Selanjutnya pemaparan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Banyuwangi, Bapak Suyanto Waspo. Dalam pemaparannya Bapak Suyanto menjelaskan strategis Kab. Banyuwangi dalam meningkatkan investasi lokal.

Terakhir narasumber yang menyampaikan materi yaitu Bapak Ferry Irawan selaku Asisten Deputi Moneter & Sektor Eksternal Kemenko Bidang Perkonomian. Dalam kesempatannya, beliau menyampaikan tantangan ekonomi di Indonesia dan bagaimana strategis yang harus diambil untuk meningkatkan daya saing investasi.

Implementasi kebijakan terkait PDRD khususnya dalam PP No. 10 Tahun 2021 memerhatikan prinsip pengelolaan keuangan yang kredibel, transparan, akuntabel, bersih dari praktik korupsi, dan benturan konflik kepentingan.

Untuk pelaksanaan kegiatan Webinar Bimbingan Teknis Level Eksekutif ini dapat disaksikan kembali pada kanal youtube DJPK pada tautan https://www.youtube.com/watch?v=Ml8mV41YV0I

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.