Penetapan Rincian Dana Penyeimbang Kebijakan TA 2003 Untuk Pengangkatan Pegawai Baru Kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 117/KMK.07/2003

TENTANG
PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG KEBIJAKAN TA 2003 UNTUK PENGANGKATAN PEGAWAI BARU KEPADA DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :a.bahwa untuk memenuhi pelayanan kepada masyarakat terutama di bidang pendidikan dan kesehatan, perlu dilakukan penambahan tenaga pendidik dan tenaga paramedis di Daerah;

b. bahwa sesuai dengan hasil rapat kerja pembahasan RAPBN TA 2003 antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI tanggal 21 November 2002, dalam APBN TA 2003 disediakan Dana Penyeimbang Kebijakan untuk membantu keuangan Daerah dalam rangka penambahan pegawai tersebut ;

c. bahwa sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-8/06 tanggal 28 Pebruari 2003 telah ditetapkan alokasi tambahan formasi PNS Daerah Tahun Anggaran 2002 sejumlah 42.608 orang;

d. bahwa untuk mengalokasikan Dana Penyeimbang Kebijakan pada butir b tersebut di atas kepada Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Penyeimbang Kebijakan Untuk Pengangkatan Pegawai Baru Tahun Anggaran 2003 bagi Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota.

Mengingat:1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848),

3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Republik Indonesia Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4249)

4. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4165),

5. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022)

6. Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2003 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4)

MEMUTUSKAN

Menetapkan:KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN RINCIAN DANA PENYEIMBANG KEBIJAKAN TA 2003 UNTUK PENGANGKATAN PEGAWAI BARU BAGI DAERAH PROPINSI/KABUPATEN/KOTA.

Pasal 1

Yang dimaksud Dana Penyeimbang Kebijakan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini adalah Dana yang diberikan kepada Daerah untuk membantu keuangan Daerah dalam rangka pengangkatan pegawai baru.

Pasal 2

Dana Penyeimbang Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disalurkan pada Tahun Anggaran 2003 dan diperuntukan bagi formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Tahun Anggaran 2002.

Pasal 3

(1) Dana Penyeimbang Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan Penyeimbang pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2003.

(2) Dana Penyeimbang Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pendapatan Daerah yang dianggarkan pada Pos Lain-lain Pendapatan yang Sah dalam APBD Tahun Anggaran 2003.

Pasal 4

(1) Perhitungan besarnya Dana Penyeimbang Kebijakan untuk masing-masing Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota berdasarkan formasi PNS Daerah Tahun Anggaran 2002 yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(2) Besaran alokasi Dana Penyeimbang Kebijakan masing-masing Daerah didapatkan dari perkalian jumlah formasi PNS masing-masing Daerah sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dikalikan dengan besarnya bantuan yang disediakan per CPNS.

(3) Besarnya bantuan yang disediakan per CPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah jumlah pagu Dana Penyeimbang Kebijakan untuk pengangkatan pegawai baru dibagi dengan jumlah pegawai baru sebagaimana yang tercantum dalam Kebijakan Dana Penyeimbang RAPBN Tahun Anggaran 2003.

(4) Rincian besarnya Dana Penyeimbang Kebijakan Tahun Anggaran 2003 dan jumlah formasi PNS Daerah Tahun Anggaran 2002 untuk masing-masing Daerah penerima adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 5

(1) Dana Penyeimbang Kebijakan disediakan untuk Daerah penerima terhitung mulai bulan Januari 2003 melalui penerbitan Surat Keputusan Otorisasi (SKO).

(2) SKO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan batas tertinggi bantuan yang diberikan kepada Daerah.

(3) Tatacara pencairan SKO sebagaimana dimaksud� dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 6

Penetapan hasil perhitungan Dana Penyeimbang Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2003

Pasal 7

Masing-masing Daerah penerima Dana Penyeimbang Kebijakan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Menteri Keuangan.

Pasal 8

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 1 April 2003

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO

View | Lampiran Kepmen -117 – KMK. 07-2003

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.