FGD DAK NFisik

Forum Group Discussion Dana Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021

Jakarta – Dana Fasilitasi Penanaman Modal merupakan penambahan DAK Nonfisik jenis baru pada Tahun Anggaran 2021. Tujuan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal dialokasikan untuk membantu peningkatan realisasi investasi dan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal termasuk mendapatkan kemudahan perizinan berusaha di masing-masing daerah.

Sebagai dukungan pemerintah dalam melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Dana Fasilitasi Penanaman Modal, DJPK mengadakan Forum Group Discussion Dana Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021. FGD ini dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Acara Forum Group Discussion dibuka oleh Direktur Dana Transfer Khusus, Bapak Putut Hari Satyaka. Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang dipandu oleh Bapak Imam Yuwono selaku Kepala Seksi Alokasi DAK Nonfisik Bidang Kesehatan, Perekonomian dan Kemaritiman.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Bapak Dony Suryatmo Priyandono selaku Kepala Subdirektorat DAK Nonfisik. Dalam pemaparannya, Bapak Dony SP menyampaikan materi terkait kebijakan umum DAK Nonfisik TA 2021. Kebijakan pengalokasian Dana Fasilitasi Penanaman Modal diprioritaskan ke dalam 4 kelompok, yaitu provinsi prioritas, provinsi nonprioritas, kabupaten/kota prioritas, dan kabupaten/kota nonprioritas dengan kriteria realisasi investasi dan tingkat kesulitan aksesbilitas geografis yang relatif mudah dijangkau.

Selanjutnya beliau juga menjelaskan mengenai sanksi yang berlaku dalam kebijakan fasilitasi penanaman modal, yaitu 1) jika pemerintah daerah menyalurkan DAK Nonfisik kepada masing-masing penerima melebihi 14 hari kerja setelah dana diterima di RKUD, maka Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan DAU dan/atau DBH; 2) jika pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan/dokumen persyaratan, sehingga DAK Nonfisik tidak dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD sampai dengan akhir tahun anggaran, maka Menteri Keuangan dapat merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi administrative kepada Kepala Daerah yang bersangkutan.

Narasumber berikutnya disampaikan oleh Direktur Wilayah I, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Modal Kementerian Investasi yaitu Bapak Agus Joko Saptono. Dalam kesempatan itu, Bapak Agus menyampaikan materi terkait kebijakan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal TA 2021. Menurut Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI No. 10 Tahun 2020, sasaran penggunaan DAK Nonfisik fasilitasi penanaman modal TA 2021 diantaranya yaitu: 1) meningkatnya realisasi investasi penanaman modal dari Rp817 triliun pada tahun 2020 menjadi Rp900 triliun pada tahun 2021; 2) meningkatnya jumlah pelaporan kegiatan penanaman modal pelaku usaha di masing-masing daerah provinsi kabupaten/kota; 3) meningkatnya jumlah pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha; dan 4) meningkatnya kualitas fasilitas penyelesaian permasalahan pelaku usaha dalam merealisasikan investasinya.

Berikutnya pemaparan materi disampaikan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri, yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Bapak Rooy salamony. Dalam kesempatannya, Bapak Rooy menyampaikan mengenai pelaksanaan dan penatausahaan anggaran daerah, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan Permendagri No.77 Tahun 2020.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.