Permintaan Penyampian APBD Tahun 2015

Yth. Gubernur, Bupati , dan Walikota
Di seluruh Indonesia

     Sesuai amanat PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP No.65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dan PMK No.04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaikan Informasi Keuangan Daerah , disebutkan bahwa Pemda menyampaikan Informasi Keuangan Daerah berupa APBD kepada Menteri Keuangan cq. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat 31 Januari tahun anggaran berjalan.

      Selanjutnya, kami sampaikan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-368/PK/2014 tanggal 19 Desember 2014 hal Penyampaian APBD Tahun 2015 sebagaimana terlampir.

      Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.