Konsep-Banner-Konsultasi-Publik-KUPDRD

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RPP KUPDRD)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Undang-undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun pengaturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam UU HKPD secara umum hanya mencakup pengaturan materiil tentang pemungutan PDRD, sedangkan pengaturan terkait tata cara pemungutan PDRD serta beberapa pengaturan lainnya yang bersifat umum terkait PDRD lebih lanjut diamanatkan dalam peraturan pemerintah. Terdapat sedikitnya 9 Pasal yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait PDRD dalam RPP, baik yang bersifat pengaturan materiil maupun pengaturan formil, diantaranya:

1. Tata cara pemungutan Opsen (Pasal 84 ayat (2))
2. Earmarking Pajak (Pasal 86 ayat (3))
3. Ketentuan Umum Pemungutan Pajak dan Retribusi (Pasal 89 dan 95)
4. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok Pajak dan/atau sanksinya (Pasal 101)
5. Tata cara pemberian fasilitas PDRD (pasal 97)
6. Evaluasi Raperda dan Perda PDRD, dan Pengawasan (Pasal 98-100).

Adapun RPP KUPDRD ini memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

1.  Bab I tentang Ketentuan Umum yaitu definisi terminologi-terminologi yang digunakan di dalam batang tubuh

2.  Bab II tentang Pengaturan Umum Pajak dan Retribusi :

a. Bagian I Pajak Daerah, mengatur beberapa ketentuan substansial terkait Pajak Daerah yang belum diatur dalam UU 1/2022 (termasuk yang diamanatkan untuk diatur), serta diperlukan dalam Penyusunan Perda PDRD;

b. Bagian II Retribusi Daerah, mengatur ketentuan substansial terkait Retribusi Daerah yang belum diatur dalam UU 1/2022, diantaranya rincian pelayanan, prinsip dan sasaran tarif, serta pemanfaatan retribusi.

3. Bab III tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, mengatur beberapa ketentuan tentang pemungutan PDRD (sistem, mekanisme, dan tata cara pemungutan), terutama dalam hubungan Pemda selaku pemungut PDRD dengan masyarakat selaku Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi dalam memenuhi hak dan melaksanakan kewajiban perpajakan.

4. Bab IV tentang Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi serta Evaluasi dan Pengawasan Pajak dan Retribusi tentang kewenangan Pemerintah dalam melakukan penyesuaian tarif dan pemantauannya, serta evaluasi dan pengawasan Raperda dan Perda PDRD yang sebelumnya diatur dalam PP 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

5. Bab V tentang Ketentuan Peralihan.

6. Bab VI tentang Ketentuan Penutup.

 

RPP KUPDRD ditujukan untuk memberikan rujukan bagi Pemda dalam menyiapkan Perda dan Perkada Pemungutan PDRD, mengingat berdasarkan amanat UU HKPD Perda lama secara umum hanya berlaku maksimal 2 tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Konsultasi Publik RPP KUPDRD berlangsung selama 15 (hari) sejak dipublikasikan atau tanggal 8 November 2022 s.d. 22 November 2022.

Masukan dan saran dapat disampaikan melalui alamat email hkpd@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subject “RPP KUPDRD”.

Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri (Nama Lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.

Naskah lengkap RPP KUPDRD dapat diunduh di sini

Konsultasi Publik RPP PBJT-TL telah berakhir

/ Konsultasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.