BANNER SHSR (1)

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang SHSR

Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah diundangkan pada tanggal 24 Februari Tahun 2020 dan telah diimplementasikan pemerintah daerah sampai dengan saat ini.

Telah dilakukan serangkaian konsultasi dan diskusi dengan berbagai stakeholder berkaitan dengan implementasi/pelaksanaan sejak Perpres 33/2020 tentang SHSR diundangkan.

Atas evaluasi dan berdasarkan keterangan di atas, terdapat kebutuhan-kebutuhan penyesuaian Perpres 33/2020 tentang SHSR. Adapun materi perubahan atas Perpres
33/2020 adalah sebagai berikut:

  1. Penambahan penjelasan-penjelasan atas pengaturan yang sudah ada dalam Perpres
    33/2020 tentang SHSR;
  2. Penyesuaian atas pengaturan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi DPRD;
  3. Kebutuhan update/penyesuaian atas satuan biaya yang diatur dalam standar harga terhadap kondisi perekonomian.

Konsultasi Publik RPerpres Perubahan Perpres 33/2020 tentang SHSR berlangsung selama 12 (hari) sejak dipublikasikan atau tanggal 8 s.d. 19 Mei 2023.

Masukan dan saran dalam konsultasi publik dapat disampaikan melalui alamat email lapor.djpk@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan subject “RPerpres SHSR”

serta mohon dapat dilengkapi dengan identitas diri (nama lengkap dan NIK) dan asal instansi/organisasi.

Naskah lengkap RPerpres SHSR dapat diunduh di sini:

  • RPerpres SHSR download
  • Lampiran RPerpres SHSR download
  • Matriks Persandingan Revisi download

Periode konsultasi publik RPerpres telah berakhir

/ Konsultasi Publik

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.