Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2023 pada Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berjalan, agar selaras dengan angka penyaluran sebagaimana tercantum dalam KMK tersebut.
- Dalam hal Pemerintah Daerah telah menganggarkan penerimaan dari Kurang Bayar DBH di luar jumlah yang ditetapkan dalam KMK dimaksud, agar segera dilakukan koreksi terhadap penerimaan dan belanja terkait dalam APBD/APBD-P 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Comments
Comments are closed.