Cover Website

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2023 pada Tahun Anggaran 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemerintah Daerah diminta untuk segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran berjalan, agar selaras dengan angka penyaluran sebagaimana tercantum dalam KMK tersebut.
  2. Dalam hal Pemerintah Daerah telah menganggarkan penerimaan dari Kurang Bayar DBH di luar jumlah yang ditetapkan dalam KMK dimaksud, agar segera dilakukan koreksi terhadap penerimaan dan belanja terkait dalam APBD/APBD-P 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.