Pengaturan Status Kepegawaian di Lingkungan DJPK

Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan dan sesuai dengan usul Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melalui surat Nomor SR-189/PK.1/2007 tanggal 2 April 2007, untuk itu a.n.Menteri Keunangan Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan menetapkan :

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 277/KM.1/UP.11/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Pengaturan Status Kepegawaian Para Pejabat Fungsional Pranata Komputer di Lingkungan Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/KM.1/UP.11/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Pengaturan Status Kepegawaian Para Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 279/KM.1/UP.11/2007 tanggal 1 Mei 2007 tentang Mutasi dan Penyesuaian Dalam Jabatan Koordinator Pelaksana di Lingkungan Departemen Keuangan Cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

View | KMK No.277 Tahun 2007

View | Lampiran KMK No.277 Tahun 2007

View | KMK No.278 Tahun 2007

View | Lampiran KMK No.278 Tahun 2007

View | KMK No.279 Tahun 2007

View | Lampiran KMK No.279 Tahun 2007

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.