Sistem Informasi Keuangan Daerah
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141 / KMK.07 / 2001
T E N T A N G
SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 27 Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah.
Mengingat : 1. Undang Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4081).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Pasal 1
Sistem Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SIKD adalah suatu fasilitas yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk mengumpulkan, melakukan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi keuangan daerah dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian Dana Perimbangan, evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain, seperti statistik keuangan negara.
Pasal 2
Tujuan penyelenggaraan SIKD adalah untuk :
a. membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
b. membantu menyediakan data dan informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
c. membantu Menteri Keuangan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan evaluasi kinerja keuangan daerah, penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain seperti statistik keuangan negara; dan
d. membantu Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan SIKD dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (DJPKPD).
(2) Dalam hal penyelenggaraan SIKD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). DJPKPD menjalankan fungsi:
a. penyusunan standar evaluasi informasi keuangan daerah;
b. pemberian bimbingan teknis informasi keuangan daerah;
c. pengumpulan, pengolahan, validasi, analisis, dan penyajian data serta informasi keuangan daerah;
d. penyiapan rumusan kebijakan teknis evaluasi penyajian informasi keuangan daerah; dan
e. penyiapan rekomendasi evaluasi informasi keuangan Daerah bagi Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah pada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), DJPKPD melakukan kerja sama dengan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan (BINTEK Keuangan).
(2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BINTEK Keuangan menjalankan fungsi:
a. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi pengembangan SIKD;
b. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan SIKD;
c. pembakuan sistem informasi keuangan daerah yang meliputi prosedur, pengkodean, peralatan, aplikasi dan sistem pertukaran informasi; dan
d. pengelolaan jaringan komunikasi data dan pertukaran informasi antar unit pengolahan data dan informasi yang terkait di dalam SIKD.
Pasal 5
(1) DJPKPD melakukan kerjasama dengan BiNTEK Keuangan untuk mengatur prosedur perolehan informasi keuangan daerah bagi instansi Pemerintah di lingkungan Departemen Keuangan serta instansi dan pengguna lainnya.
(2) Prosedur perolehan informasi keuangan daerah bagi instansi Pemerintah Pusat terkait dan Pemerintah Daerah melalui jaringan online dengan BINTEK Keuangan, dan pengguna lainnya dalam bentuk hardcopy atau dokumen dengan persetujuan DJPKPD.
Pasal 6
(1) DJPKPD menyediakan informasi tentang keuangan daerah dalam bentuk narasi, tabel, dan grafik.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melalui media elektronik dan/atau cetak.
(3) Informasi yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk masyarakat.
Pasal 7
Pembiayaan operasional penyelenggaraan SIKD dibebankan pada APBN.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk operasional penyelenggaraan SIKD diatur oleh DJPKPD dan BINTEK Keuangan secara bersama dan/atau sendiri-sendiri.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Maret 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
Comments
Comments are closed.