Bentuk Dan Tatacara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 154/KMK.07/2001

TENTANG

BENTUK DAN TATACARA PENYAMPAIAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:

bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang kewajiban Daerah untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Pemerintah Pusat, termasuk Pinjaman Daerah, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Bentuk dan TataCara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

Mengingat : 1.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
2.

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Informasi keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4081);

4.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENYIAPAN INFORMASI KEUANGAN DAERAH

Pasal 1

(1)

Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD adalah segala dokumen yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah.

(2)

Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana, perubahan, dan perhitungan keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah.

Pasal 2
(1)

Jenis Informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah termasuk Pinjaman Daerah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001;

(2)

Penyampaian Informasi Keuangan Daerah khusunya format APBD sesuai dengan pedoman bentuk dan susunan APBD.

Pasal 3

(1) Pendapatan Daerah terdiri dari:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD);
b. Dana Perimbangan;
c. Lain-lain Pendapatan yang Sah.

(2) Jenis Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Bagian dari Perusahaan Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan;
d. Lain-lain PAD.

(3) Jenis Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Bagian Daerah dari bagi hasil pajak dan bagi hasil Sumber Daya Alam (SDA);
b. Dana Alokasi Umum;
c. Dana Alokasi Khusus.

(4) Jenis Lain-lain Pendapatan yang Sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Hibah;
b. Dana Darurat;
c. Lain-lain.

Pasal 4

(1) Pengeluaran Daerah terdiri dari:
a. Belanja Rutin;
b. Belanja Tidak Tersangka;
c. Bantuan kepada Daerah Bawahan;
d. Dana Cadangan;
e. Belanja Pembangunan.

(2) Jenis Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang;
c. Belanja Perjalanan Dinas;
d. Belanja bunga pinjaman;
e. Belanja lain-lain.

Pasal 5
(1)

Surplus anggaran dihasilkan dari selisih lebih antara Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah;

(2)

Defisit anggaran dihasilkan dari selisih kurang antara Pendapatan Daerah terhadap Belanja Daerah.

Pasal 6

(1)

Pembiayaan disesuaikan dengan jumlah surplus/defisit anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2);

(2)

Penyesuaian dengan jumlah surplus/deficit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipergunakan untuk menutup defisit anggaran.

Pasal 7

(1) Informasi mengenai Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, 3, 4, dan 5 sebagaimana dituangkan dalam Lampiran I Keputusan ini.

(2) Penyampaian informasi dilakukan secara berkala dapat melalui media elektronik dan atau cetak.

Pasal 8

(1) Realisasi APBD Tahun Anggaran 2000 disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Juli 2001.

(2) Laporan triwulanan realisasi APBD disampaikan paling lambat 3 (tiga) minggu setelah realisasi triwulanan.

(3) APBD setiap tahun anggaran disampaikan paling lambat 15 hari setelah ditetapkan.

(4) Laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), khusus untuk Tahun Anggaran 2001 disampaikan berdasarkan realisasi semester I dan semester II.

(5) Laporan realisasi APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), disampaikan paling lambat 6 (emam) minggu setelah realisasi.

Pasal 9

(1) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 hingga 1 (satu) bulan, akan diberikan peringatan;

(2) Dalam hal Daerah tidak menyampaikan IKD hingga 2 (dua) bulan setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat dilakukan penundaan pencairan Dana Perimbangan;

(3) Penundaan pencairan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan setelah mendengar pertimbangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 2 April 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.