Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 471/KMK.02/2002

TENTANG

ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,perlu menetapkan Surat Keputusan tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi APBN Tahun Anggaran 2002.

Mengingat

:

1

2

3

4

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;

 

Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;

Memperhatikan

:

1

2

3

Surat Menteri Kehutanan tanggal 7 Nopember 2002 Nomor 1847/Menhut-II/2002 perihal Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Tahun 2002;

Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 12 Nopember 2002 No. 522.4/1972/V/Bangda perihal Alokasi Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) Tahun 2002;

Surat Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas tanggal 12 Nopember 2002 No.5446/D.5/II/2002 perihal Alokasi DAK-DR 2002;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002.

 

Pasal 1

Penerimaan Negara yang berasal dari Dana Reboisasi sebesar 40% (empat puluh persen) disediakan kepada Daerah penghasil sebagai bagian Dana Alokasi Khusus adalah penerimaan dana reboisasi yang berasal dari Rencana Karya Tahunan, Ijin Pemanfaatan Kayu, Tunggakan, Pinjaman Patungan HTI yang telah jatuh tempo dan keberhasilan penanganan kayu ilegal.

 

Pasal 2

 

 

 

Rincian Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2002 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

1 Bagian daerah tersebut hanya dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan reboisasi dan penghijauan.
2

Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi dan penghijauan sebagaimana dimaksud dalam    pasal 3 ayat (1), menggunakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Bersama Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. SE-59/A/2001, No.SE-720/Menhut-II/2001,No. SE-522.4/947/V/Bangda dan No. 2035/D.IV/05/2001 tanggal 21 Mei 2001 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR) untuk Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Reboisasi dan Penghijauan) tahun 2001.

 

Pasal 4

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri

Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 13 Nopember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BOEDIONO

View | Kepmen – 471 – KMK. 02-2002

View | Lampiran Kepmen – 471 – KMK. 02-2002

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.