Media Defis – Edisi XVIII 2017

Untuk mendorong pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan pengelolaan pemerintahan di daerah, pemerintah pusat memberikan insentif fiskal dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) sejak tahun 2011. Pemerintah telah melakukan penguatan fungsi DID, antara lain berupa perbaikan kriteria kinerja, penambahan pagu DID, pemberian insentif nonfiskal berupa pemberian penghargaan Anugerah Dana Rakca, serta perluasan arah penggunaan. Kini penggunaan DID tidak lagi terikat pada fungsi-fungsi tertentu untuk memudahkan penggunaan dana serta semakin memotivasi daerah untuk meningkatkan kinerja dan layanan publik.

Tren daerah penerima DID terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2015, dengan menggunakan metode pertama, daerah penerima DID meningkat dari 61 daerah menjadi 99 daerah. Selanjutnya pada tahun 2016, dengan adanya perbaikan mekanisme penilaian dan peningkatan alokasi DID, pemerintah daerah yang menerima DID terus mengalami peningkatan dari 271 daerah di tahun 2016 dan 317 daerah di tahun 2017. Kebijakan pemberian DID untuk tahun 2018 disempurnakan untuk memperkuat instrumen insentif dalam sistem transfer ke daerah, sekaligus agar lebih mencerminkan prestasi dan kinerja daerah. Penyempurnaan dilakukan dengan memperhatikan indikator kinerja yang lebih memperlihatkan kinerja yang sesungguhnya serta dapat dengan mudah dikontrol dan dievaluasi dengan menggunakan kriteria utama dan kriteria kinerja. Penggunaan kriteria utama dalam DID 2018 bertujuan sebagai kunci masuk suatu daerah untuk dinilai lebih lanjut dalam kriteria kinerja, sehingga daerah yang tidak memenuhi persyaratan kriteria utama, otomatis daerah tersebut tidak memperoleh DID. Kriteria Utama ini terdiri atas Opini BPK atas LKPD dan Penetapan Perda tepat waktu serta penggunaan e-government yang berupa e-procurement.
Selanjutnya, kriteria kinerja juga disempurnakan menjadi empat kategori kinerja. Kategori pertama adalah kategori input, yaitu kategori pengelolaan keuangan yang dinilai berdasarkan kesehatan fiskal dan pengelolaan APBD. Kategori kedua adalah proses, yaitu kategori pelayanan pemerintahan umum, yang dinilai berdasarkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan daerah, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, inovasi pelayanan publik dan kemudahan investasi. Kategori ketiga adalah kategori output, yaitu kinerja pelayanan dasar publik, yang dinilai berdasarkan pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan dan pelayanan dasar publik bidang infrastruktur. Kategori terakhir adalah kesejahteraan, yang dinilai berdasarkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan skema DID yang baru tersebut, daerah diharapkan lebih meningkatkan daya saing sesuai dengan keunggulan daerah masing-masing untuk mendapatkan insentif berdasarkan masing-masing kategori. Untuk daerah yang memiliki kinerja yang baik di semua kategori, akan memiliki kesempatan untuk memperoleh Anugerah Dana Rakca. Perbaikan mekanisme pemberian DID di Indonesia diharapkan dapat lebih mendorong daerah untuk berkompetisi dalam meningkatkan kinerja masing-masing, sekaligus meningkatkan pencapaian atas target output dan outcome yang sudah ditetapkan. Untuk peningkatan perbaikan ke depan, skema pemberian insentif tersebut perlu didesain kembali untuk tidak hanya berdasarkan output dan outcome yang dihasilkan, melainkan juga memperhatikan substansial efisiensi yang telah dilaksanakan dalam pencapaian kinerjanya.

Dalam edisi ini redaksi menampilkan keberhasilan Kabupaten Badung dan Kota Depok dalam meraih peringkat pertama Anugerah Dana Rakca, masing-masing untuk kategori kabupaten dan kota.

/ Majalah

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.