Cover Website

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kebijakan Transfer ke Daerah dan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Anggaran 2026 Untuk Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

Bahwa di sebagian wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat telah terjadi bencana alam dan berdampak pada kerusakan sarana dan prasarana serta korban jiwa yang besar, sebagaimana arahan Presiden perlu dilakukan dukungan percepatan proses penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di daerah terdampak bencana dimaksud. Presiden telah memberikan arahan khusus kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan/atau relaksasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah kepada pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa yang terdampak bencana alam untuk penanganan bencana alam dan pemulihan pascabencana alam, termasuk relaksasi/restrukturisasi penyelesaian kewajiban pinjaman pemerintah daerah/desa kepada pemerintah pusat.

Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam RPMK adalah sebagai berikut:

a. Kepada daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan:
1. Fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran TKD; dan
2. Kemudahan pelunasan kewajiban Pinjaman PEN Daerah.

b. Pengaturan kebijakan tiap jenis TKD dan pinjaman ke daerah yang perlu disesuaikan dalam rangka penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di ketiga provinsi tersebut sebagai berikut:

c. Pengaturan tanggung jawab Kepala Daerah secara formal dan materiil atas penggunaan TKD serta penggunaan TKD yang dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

d. Pengaturan peralihan mengenai pelaksanaan kemudahan penyaluran, yakni:
1. Persyaratan penyaluran TKD tahun anggaran 2025 yang telah disampaikan oleh daerah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, diproses lebih lanjut berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini;
2. Surat Perintah Membayar Langsung belanja TKD tahun anggaran 2025 dalam rangka kebijakan transfer ke daerah dan pinjaman pemulihan ekonomi nasional daerah tahun anggaran 2025 dan tahun anggaran 2026 untuk percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat diterima tanggal 31 Desember 2025 pukul 15.00 WIB; dan
3. TKD tahun anggaran 2025 yang telah disalurkan kepada Daerah dan belum direalisasikan penggunaannya, digunakan berdasarkan Rancangan Peraturan Menteri ini

Periode Konsultasi Publik RPMK ini telah berakhir.

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.