DBH DR Konsultasi Publik

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

Terjadinya perubahan kebijakan berupa pengalihan kewenangan di bidang kehutanan dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu latar belakang terbatasnya kewenangan kabupaten/kota untuk melaksanakan kegiatan di bidang kehutanan. Dinamika ini menimbulkan permasalahan pelaksanaan DBH DR pada kabupaten/kota. Implikasi lebih lanjut adalah masih terdapat anggaran DBH DR yang belum direalisasikan oleh kabupaten/kota, yang menjadi Sisa DBH DR kabupaten/kota sejak tahun 2017.

Sebagai upaya optimalisasi penggunaan Sisa DBH DR kabupaten/kota serta penggunaan DBH DR oleh provinsi penghasil, diperlukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBH DR. Dalam perubahan regulasi tersebut, diatur penyesuaian nomenklatur kelembagaan, perluasan penggunaan DBH DR, dan perpanjangan batas waktu penggunaan Sisa DBH DR kabupaten/kota, dengan tetap berada pada koridor tujuan pelaksanaan DBH DR. Untuk itu, saat ini sedang disusun konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penggunaan DBH DR sebagai pengganti ketentuan dalam PMK Nomor 55 Tahun 2024

Pokok-pokok pengaturan dalam RPMK sebagaimana dimaksud meliputi:

  • rincian kegiatan yang dapat didanai dari DBH DR dan/atau Sisa DBH DR provinsi atau kabupaten/kota;
  • ketentuan proporsi kegiatan strategis lainnya dan kegiatan pendukung;
  • optimalisasi penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR;
  • penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH DR;
  • penyampaian laporan realisasi penggunaan DBH DR;
  • pemantauan dan evaluasi atas penggunaan DBH DR dan Sisa DBH DR;
  • mekanisme penghitungan besaran Sisa DBH DR yang masih terdapat di rekening kas umum daerah;
  • mekanisme perubahan RKP DBH DR; dan
  • batas waktu penggunaan Sisa DBH DR pada kabupaten/kota.

Konsultasi Publik atas RPMK ini telah berakhir

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.