Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Dalam rangka menyesuaikan dengan rencana kerja pemerintah dan rencana pembangunan jangka menengah nasional, mempercepat pelaksanaan dan memperbaiki proses bisnis Dana Alokasi Khusus Fisik, perlu dilakukan perubahan kedua terhadap petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.
Pokok-pokok pengaturan yang diatur dalam RPerpres adalah sebagai berikut:
- Perubahan materi dalam Lampiran diatur dengan peraturan Menteri Keuangan setelah dibahas bersama Kementerian/Lembaga terkait dan setelah mendapat persetujuan Presiden.
- Penyaluran DAK Fisik dilaksanakan dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD tersebut dapat diikuti dengan pemindahbukuan dari RKUD ke penyedia barang dan/atau jasa pada waktu bersamaan.
- Perubahan materi Lampiran pada DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik berlangsung selama 4 hari kerja sejak dipubikasikan atau tanggal 24 s.d. 31 Desember 2025.
Kami mengundang partisipasi dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat luas untuk memberikan masukan atas substansi pengaturan RPerpres ini.
Masukan dapat disampaikan melalui:
Form: s.kemenkeu.go.id/masukanpublikrperpresjuknis2025
Masukan konsultasi publik mohon dilengkapi dengan identitas diri.





Comments
Comments are closed.