PMK No. 120 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum

Dengan berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak auat bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatus tersendiri dalam undang-undang, untuk itu Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Air Minum.

View | PMK No.120 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.