PMK No.126 Tahun 2008 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum TA 2003 – TA 2007

Berdasarkan kurang bayar dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan umum untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008. Dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 sampai dengan Tahun Anggaran 2007.

View | PMK No.126 Tahun 2008

View | Lampiran PMK No.126 Tahun 2008

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.