Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006

Penetapan Alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun 2006 dalam pembahasan Rancangan Undang – undang APBN Tahun 2006, Khususnya anggaran belanja untuk daerah antar pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 124 /PMK.02/2005

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN

DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2006
Menimbang : a.       bahwa sesuai dengan hasil rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 mengenai DAK antara Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, telah diputuskan alokasi DAK ke Daerah;

b.      bahwa dalam rangka pelaksanaan Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam butir a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2006.

Mengingat 1.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

3.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

5.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

6.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2006

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.            Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

2.            Menteri Teknis adalah Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang teknis tertentu (Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup).

3.            Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4.            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5.            Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

6.            Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7.            Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

8.            Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA memuat sasaran yang hendak dicapai, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, sub kegiatan, MAK, rencana penarikan tiap-tiap bulan serta pendapatan yang diperkirakan oleh Satuan Kerja dalam 1 tahun.

9.            Surat Rincian Alokasi Anggaran yang selanjutnya disebut SRAA adalah dokumen rincian alokasi dana yang merupakan batas tertinggi pengeluaran dan disahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan terhadap konsep DIPA yang disampaikan Kepala Daerah penerima DAK.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

(1)         DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional.

(2)         DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi urusan Daerah.

(3)         Daerah Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Pasal 3

DAK dialokasikan untuk membantu Daerah mendanai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian, prasarana pemerintahan daerah, serta lingkungan hidup.

BAB III

ALOKASI DAK

Pasal 4

(1)         Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp11.569.800.000.000,00 (sebelas triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah).

(2)         Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk :

a.       Bidang pendidikan sebesar Rp2.919.525.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus sembilan belas miliar lima ratus dua puluh lima juta rupiah);

b.      Bidang kesehatan sebesar Rp2.406.795.000.000,00 (dua triliun empat ratus enam miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta rupiah);

c.       Bidang infrastruktur sebesar Rp3.811.380.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus sebelas miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) dengan rincian :

1)      prasarana jalan sebesar Rp2.575.705.000.000,00 (dua triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus lima juta rupiah);

2)      prasarana irigasi sebesar Rp627.675.000.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

3)      prasarana air bersih sebesar Rp608.000.000.000,00 (enam ratus delapan miliar rupiah);

d.      Bidang prasarana pemerintahan daerah sebesar Rp448.675.000.000,00 (empat ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

e.       Bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp775.675.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

f.        Bidang pertanian sebesar Rp1.094.875.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh empat miliar depan ratus tujuh puluh lima juta rupiah);

g.       Bidang lingkungan hidup sebesar Rp112.875.000.000,00 (seratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

BAB IV

ARAH KEGIATAN

Bagian Pertama

Bidang Pendidikan

Pasal 5

(1)         DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) Pendidikan Dasar 9 (sembilan) tahun.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi SD/SDLB dan MI/Salafiah, termasuk sekolah-sekolah setara SD yang berbasis keagamaan dengan kegiatan:

a.       rehabilitasi fisik gedung sekolah/ruang kelas;

b.       pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana sanitasi air bersih dan mandi, cuci, kakus (MCK);

c.       pengadaan meubelair untuk ruang kelas;

d.       pembangunan rumah dinas untuk penjaga sekolah;

e.       pengadaan dan/atau rehabilitasi sarana perpustakaan kelas.

Bagian Kedua

Bidang Kesehatan

Pasal 6

(1)         DAK bidang kesehatan dialokasikan untuk dapat meningkatkan jangkauan, dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten/Kota terutama kelompok Kabupaten/Kota dengan derajat kesehatan masyarakat yang belum optimal.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.       pembangunan baru / rehabilitasi Puskesmas, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling (Pusling), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes);

b.      peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap, Pustu menjadi Puskesmas;

c.       pembangunan baru / rehabilitasi rumah dinas dokter, perawat, dan bidan Puskesmas dan jaringannya;

d.      pengadaan fisik dan rehabilitasi Pusling perairan, Puskesmas terapung, Pusling roda 4 beserta peralatannya;

e.       pengadaan kendaraan bermotor roda 2 untuk petugas Puskesmas;

f.        pengadaan alat kesehatan dan meubelair Puskesmas, Pustu dan Polindes.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kesehatan yang diterimanya.

Bagian Ketiga

Bidang Infrastruktur

Pasal 7

(1)         DAK bidang infrastruktur dialokasikan untuk:

a. meningkatkan tingkat pelayanan transportasi dan aksesibilitas guna mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penanganan prasarana jalan;

b.      meningkatkan tingkat pelayanan jaringan irigasi untuk mendukung Program Ketahanan Pangan melalui penanganan prasarana irigasi;

c.       meningkatkan pelayanan air bersih yang dikelola masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui penyediaan prasarana dan sarana air bersih.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.       prasarana jalan yaitu untuk pemeliharaan periodik/berkala dan peningkatan prasarana jalan Kabupaten/Kota termasuk jembatan yang menghubungkan antar kecamatan dan desa/kelurahan;

b.      prasarana irigasi yaitu untuk pemeliharaan dan/atau rehabilitasi jaringan irigasi kabupaten/kota dan bangunan pelengkapnya untuk menunjang produksi pertanian;

c.       prasarana air bersih yaitu untuk rehabilitasi, optimalisasi dan/atau pembangunan baru sistem prasarana air bersih bagi masyarakat pada desa/kelurahan rawan air bersih dan kekeringan.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang infrastruktur yang diterimanya.

Bagian Keempat

Bidang Kelautan dan Perikanan

Pasal 8

(1)         DAK bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan prasarana dasar di bidang perikanan khususnya dalam menunjang pengembangan perikanan tangkap dan budidaya di Daerah.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana Pendaratan Ikan;

b.      penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana Perikanan Budidaya termasuk mendorong penyediaan benih;

c.       penyediaan sarana perikanan tangkap;

d.      penyediaan sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

e.       penyediaan sarana dan prasarana pemberdayaan di pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan yang diterimanya.

Bagian Kelima

Bidang Pertanian

Pasal 9

(1)         DAK bidang pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana/prasarana pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.       sarana dan prasarana Kelembagaan Perbenihan/Pembibitan;

b.      sarana dan prasarana untuk Penangkar Benih/Pembibitan;

c.       sarana dan prasarana Penyuluhan Pertanian;

d.      infrastruktur lahan sawah untuk peningkatan produksi dan produktivitas pertanian;

e.       infrastruktur lahan kering untuk peningkatan produksi dan produktivitas.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang pertanian yang diterimanya.

Bagian Keenam

Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah

Pasal 10

(1)         DAK bidang prasarana pemerintahan Daerah dialokasikan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai akibat pemekaran.

(2)         Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pembangunan/perluasan gedung kantor pemerintahan Daerah.

Bagian Ketujuh

Bidang Lingkungan Hidup

Pasal 11

(1)         DAK bidang lingkungan hidup dialokasikan untuk mendukung kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan hidup.

(2)         Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.       perlindungan sumber daya air;

b.      pencegahan pencemaran;

c.       pemulihan kualitas air.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang lingkungan hidup yang diterimanya.

Pasal 12

(1)         Pelaksanaan kegiatan yang didanai DAK harus selesai selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2006.

(2)         Hasil dari kegiatan yang didanai DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun 2006.

BAB V

KRITERIA

Bagian Pertama

Kriteria Umum

Pasal 13

(1)         Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-Daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata nasional.

(2)         Kemampuan Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada selisih antara realisasi Penerimaan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Alokasi Umum, dan Dana Bagi Hasil) dengan belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2004.

Bagian Kedua

Kriteria Khusus

Pasal 14

Pengalokasian DAK memperhatikan Daerah-Daerah tertentu yang memiliki karakteristik dan/atau berada di wilayah:

a.       Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merupakan Daerah Otonomi Khusus;

b.      daerah pesisir dan kepulauan, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah tertinggal/terpencil, dan daerah yang masuk kategori ketahanan pangan;

c.       daerah yang memperoleh DAU tetap, daerah yang persentase kenaikan DAU-nya lebih kecil dari persentase kenaikan gaji pegawai, daerah rawan banjir / longsor, daerah penampung dan penerima pengungsi, daerah penerima transmigrasi, daerah pasca konflik, daerah rawan pangan / kekeringan, dan daerah yang memiliki pulau terluar.

Bagian Ketiga

Kriteria Teknis

Pasal 15

Kriteria Teknis kegiatan DAK untuk bidang pendidikan dirumuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bidang kesehatan dirumuskan oleh Menteri Kesehatan, bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air bersih dirumuskan oleh Menteri Pekerjaan Umum, bidang kelautan dan perikanan dirumuskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, bidang pertanian dirumuskan oleh Menteri Pertanian, bidang prasarana pemerintahan dirumuskan oleh Menteri Dalam Negeri, dan bidang lingkungan hidup dirumuskan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Pasal 16

Kriteria Teknis kegiatan bidang pendidikan mempertimbangkan:

a.       Jumlah ruang kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah keagamaan setara SD yang mengalami kerusakan berat dan sedang;

b.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 17

Kriteria Teknis kegiatan bidang kesehatan mempertimbangkan:

a.       Human Poverty Index (Indeks kemiskinan masyarakat);

b.      Jumlah Puskesmas (Perawatan dan Non Perawatan), Puskesmas Pembantu (Pustu), Pondok Bersalin Desa (Polindes), Puskesmas Keliling (Perairan dan Roda Empat), Rumah Dinas Dokter dan Paramedis;

c.       Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 18

(1)         Kriteria Teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi :

a.      Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;

b.      Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi;

c. Kriteria Teknis untuk prasarana air bersih.

(2)         Kriteria Teknis untuk prasarana jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempertimbangkan:

a.       Panjang prasarana jalan (km);

b.      Panjang prasarana jalan dalam kondisi mantap dan tidak mantap (km);

c.       Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(3)         Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempertimbangkan:

a.       Luas daerah irigasi keseluruhan (ha);

b.      Luas daerah irigasi fungsional (ha);

c.       Kondisi kerusakan irigasi (ha);

d.      Produksi padi (ton);

e.       Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(4)         Kriteria Teknis untuk prasarana air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempertimbangkan:

a.       Jumlah desa/kelurahan (desa/kelurahan);

b.      Jumlah desa/kelurahan rawan air bersih (desa/kelurahan);

c.       Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 19

Kriteria Teknis kegiatan bidang kelautan dan perikanan mempertimbangkan:

a.       Luas baku usaha budidaya (ha);

b.      Produksi perikanan budidaya (ton);

c.       Jumlah balai benih ikan (unit);

d.      Produksi perikanan tangkap (ton);

e.       Jumlah pangkalan pendaratan ikan (unit);

f.        Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 20

Kriteria Teknis kegiatan bidang pertanian mempertimbangkan:

a.       Jumlah balai perbenihan/pembibitan (unit);

b.      Populasi ternak (ekor);

c.       Luas lahan pertanian (ha);

d.      Jumlah kantor penyuluh pertanian (unit);

e.       Jumlah penyuluh (orang);

f.        Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 21

Kriteria Teknis kegiatan bidang prasarana pemerintahan daerah mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana gedung kantor untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dampak Pemekaran Daerah.

Pasal 22

Kriteria Teknis kegiatan bidang lingkungan hidup mempertimbangkan:

a.       Panjang sungai yang tercemar (km);

b.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

BAB VI

Perhitungan Alokasi

Pasal 23

Alokasi DAK kepada Daerah dihitung berdasarkan Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis, serta perlakuan khusus untuk Daerah-Daerah tertentu.

BAB VII

PENETAPAN ALOKASI

Pasal 24

(1)         Rincian penetapan Daerah penerima dan besaran alokasi DAK untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)         Penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan kepada Kepala Daerah penerima DAK dan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Menteri Teknis, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

(3)         Berdasarkan penetapan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Rincian Alokasi Anggaran Dana Alokasi Khusus (SRAA-DAK) Tahun Anggaran 2006 dan selanjutnya dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(4)         Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan dalam APBD Tahun Anggaran 2006.

BAB VIII

DANA PENDAMPING

Pasal 25

(1)         Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pelaksanaan program yang didanai DAK, Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana

Pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya untuk membiayai kegiatan fisik.

(2)         Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, untuk mendanai kegiatan fisik.

(3)         Dalam hal Daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pencairan DAK tidak dapat dilakukan.

(4)         Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Definitif dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)/Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK).

BAB IX

PETUNJUK TEKNIS

Pasal 26

(1)         Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK, Menteri Teknis menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan DAK masing-masing bidang.

(2)         Dalam hal Menteri Teknis tidak menerbitkan Petunjuk Teknis DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka digunakan Petunjuk Teknis tahun yang lalu.

(3)         Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri Teknis kepada:

a. Menteri Keuangan

1) c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;

2) c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

3) c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

b. Kepala Daerah c.q. Kepala Dinas terkait.

BAB X

PERENCANAAN DI DAERAH

Pasal 27

(1)         Berdasarkan penetapan alokasi DAK sebagaimana tersebut dalam pasal 24 ayat (1), Kepala Daerah penerima DAK menyusun rencana penggunaan DAK sesuai Petunjuk Teknis yang diterbitkan oleh Menteri Teknis terkait.

(2)         Rencana penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Rencana Definitif yang memuat rincian kegiatan yang akan didanai DAK beserta rencana biaya yang bersumber dari DAK dan Dana Pendamping .

(3)         Berdasarkan Rencana Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(4)         Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

(5)         Berdasarkan SRAA-DAK sebagaimana dimaksud pasal 24 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat melakukan konfirmasi atas DIPA dan Rencana Definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan Kepala Daerah Penerima DAK atau pejabat yang ditunjuk.

(6)         Dalam melaksanakan konfirmasi, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat tidak dapat mengurangi besaran alokasi DAK yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(7)         Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat atas nama Menteri Keuangan mensahkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dana Alokasi DAK (SP-DIPA DAK) dan menyampaikannya beserta lampiran Rencana Definitif kepada:

a.      Kepala Daerah penerima DAK;

b.      Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;

c.      Menteri Teknis yang bersangkutan;

d.      Direktur Jenderal Perbendaharaan; dan

e.      Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.

Pasal 28

(1)         Atas dasar DIPA-DAK, Kepala Daerah penerima DAK menyusun DIPDA/DASK dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

(2)         DIPDA/DASK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kegiatan dan alokasi DAK serta Dana Pendampingnya.

(3)         Dalam hal tidak terdapat kesesuaian antara DIPDA/DASK dengan DIPA DAK, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat mengembalikan DIPDA/DASKdimaksud untuk direvisi dan disesuaikan dengan DIPA-DAK.

BAB XI

KELEMBAGAAN

Pasal 29

(1)         Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan DAK dapat dibentuk Tim Koordinasi pada masing-masing Pemerintah Daerah.

(2)         Tim Koordinasi bertugas:

a.       mengkoordinasikan kegiatan DAK dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan;

b.      mengkoordinasikan kegiatan DAK agar terjadi sinkronisasi, sinergi, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan pembangunan lainnya; serta

c.       mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pada masing-masing kegiatan DAK.

(3)         Masing-masing Kepala Daerah penerima DAK dapat menunjuk dan mengukuhkan Pejabat Daerah yang menangani koordinasi perencanaan pembangunan Daerah sebagai koordinator Tim Koordinasi dengan anggota dari masing-masing dinas pelaksana DAK.

BAB XII

PENYALURAN

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tatacara penyaluran DAK diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB XIII

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31

(1)         Menteri Teknis melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang didanai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2)         Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK.

Pasal 32

Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan DAK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIV

PELAPORAN

Pasal 33

(1)         Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada :

a.       Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;

b.      Menteri Teknis; dan

c.       Menteri Dalam Negeri .

(2)         Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.

(3)         Menteri Teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 34

Kelalaian Kepala Daerah dalam menyampaikan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengalokasian DAK Tahun Anggaran berikutnya.

BAB XV

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35

Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DAK meliputi:

1.      Administrasi kegiatan;

2.      Penyiapan kegiatan fisik;

3.      Penelitian;

4.      Pelatihan; dan

5.      Perjalanan pegawai Daerah.

BAB XVI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Desember 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

View | Permenkeu – 124 – PMK. 02 – 2005

View | Lampiran

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.