Penetapan Perkiraan Alokasi DBH SDA Perikanan TA 2009

PMK No 194/PMK.07/2008

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.07/2008

TENTANG

PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN

 

Menimbang :
: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005  tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009.

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  5.   Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 4433);
  6.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  8. Undang-Undang Nomor Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor      4438);
  9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  12. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah

Memperhatikan :

 

Memperhatikan                               1.     Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor B.491/SJ/KU.150/X/08 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Penyampaian Data Dukung Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009;

  1. Laporan Panitia Kerja Transfer ke Daerah Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I / Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 beserta Nota Keuangannya tanggal 16-24 Oktober 2008;

 

Menetapkan                                 MEMUTUSKAN : PERATURAN    MENTERI    KEUANGAN    TENTANG PENETAPAN  PERKIRAAN  ALOKASI  DANA  BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERIKANAN TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

(1)     Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2009 merupakan perkiraan.

(2)     Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil untuk masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.

(3)      Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1)      Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan secara triwulanan.

(2)     Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)     Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan III dan triwulan IV.

(4)     Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penyaluran sebagaimana dimaksud pada pasal 2 untuk Daerah Otonomi Baru dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan  Satuan Kerja Perangkat Daerah dan penjabat pengelola keuangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal

MENTERI KEUANGAN,

SRI MULYANI INDRAWATI

View | Batang Tubuh PMK 194

View | Lampiran PMK 194

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.