26

Apr2021
sesuai Pasal 41E dan 41F PMK 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik: 1. Untuk Penyaluran DAK Nonfsik Ketahanan Pangan untuk tahap I paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi dan untuk ... Read More
26 April 2021papdua

17

Apr2020
TargetĀ outputĀ DAK Nonfisik: Dana BOS untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi 47,43 juta siswa; BOP PAUD untuk meringankan biaya pendidikan anak usia dini bagi 6,18 juta peserta didik; Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk meningkatkan etos kerja, kinerja, dan memperbaiki kesejahteraan bagi 1,23 juta guru yang telah memiliki sertifikat profesi; Tambahan Penghasilan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Untuk membiayai operasional kegiatan penyelenggaraan layanan publik di daerah.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
a. Pada prinsipnya penyaluran DAK Nonfisik dilakukan berbasis kinerja, artinya untuk bisa salur disuatu tahapan tertentu daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik yang berupa: Laporan realisasi penyerapan Laporan realisasi penggunaan Rekapitulasi SP2D di daerah. b. Provinsi wajib menyalurkan BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD. c. ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sisa Dana tahun anggaran yang lalu diperhitungkan pada penyaluran TA berikutnya dan Pemda wajib menganggarkan kembali Sisa Dana tahun anggaran yang lalu pada TA berikutnya.
17 April 2020papdua