24

Jul2020
untuk penyaluran mengacu pada ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk penilain kinerja atas serapan daerah mengacu pada kinerja penyerapan kegiatan fisik.
24 July 2020papdua

24

Jul2020
penggunaan cadangan dak fisik mengacu pada ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan RK
24 July 2020papdua

24

Jul2020
Untuk Pelaksanaan DAK Fisik pada TA 2020, mengacu pada 3 ketentuan peraturan perundang-undangan: - PMK 130 Tahun 2019 - PMK 35 Tahun 2020 - PMK 76 Tahun 2020 Sehingga kiranya dapat disesuaikan kontrak kontruksi yang dimaksud apakah termasuk dalam bidang DAK Reguler ataukah termasuk dalam Cadangan DAK
24 July 2020papdua

24

Jul2020
Untuk penyaluran Tahap I (50% dari pagu alokasi), harus memenuhi syarat: - daftar kontrak kegiatan (min 1 kontrak kegiatan fisik) - RK - Surat Pernyataan Kesanggupan Daerah untuk menyelesaikan kegiatan s.d. akhir TA 2020
24 July 2020papdua

24

Jul2020
Cadangan DAK Fisik ini bukan merupakan usulan kegiatan baru, melainkan kegiatan yang sebelumnya telah distujui RK nya tetapi sempat dihentikan, serta dipilihlah 10 bidang yang kiranya dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun 2020. Harapannya atas pelaksanaan DAK Fisik dapat menyerap tenaga kerja lokal.
24 July 2020papdua

24

Jul2020
Untuk Tahap I pada tanggal 31 Agustus 2020 dan untuk Tahap II pada tanggal 7 Desember 2020.
24 July 2020papdua

24

Jul2020
1. Apabila kepala daerah berhalangan secara tetap yang dibuktikan dengan surat ketetapan, maka surat pernyataan dapat diwakilkan oleh wakil kepada daerah 2. upload surat penyataan mrupakan salah satu syarat penyalluran tahap pertama yang paling lambat disampaikan tanggal 31 Agustus 2020
24 July 2020papdua