KMK Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19
Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.7/2020.
KMK ini mengatur mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan untuk digunakan sebagai pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Comments
Comments are closed.