WhatsApp Image 2021-02-18 at 13.47.30

Sosialisasi Ketentuan Teknis Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021

Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau telah ditetapkan. Untuk membantu pemerintah daerah dalam pelaksanaan PMK tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengadakan sosialisasi dengan tema Ketentuan Teknis Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau TA 2021. Sosialisasi tersebut diadakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 18 Februari 2021.

Acara sosialisasi diawali dengan pembukaan oleh Direktur Dana Transfer Umum, Bapak Adriyanto. Setelah acara dibuka, selanjutnya dilanjutkan dengan acara pemaparan oleh para narasumber dengan dipandu moderator Ibu Mariana Dyah Savitri selaku Kepala Subdit Dana Bagi Hasil.

Narasumber pertama dibawakan oleh Direktur Dana Transfer Umum, Bapak Adriyanto. Direktur DTU mengawali pemaparan dengan landasan dasar hukum kebijakan umum DBH CHT. Direktur DTU menjelaskan mengenai mekanisme dari pengelolaan DBH CHT berdasarkan PMK 206/PMK.07/2020. Pada pemaparannya, Direktur DTU menjelaskan proses pengelolaan DBH CHT, yaitu dimulai dengan rancangan program/kegiatan dan penganggaran penggunaan DBH CHT oleh Kepala Daerah yang mendapatkan alokasi DBH CHT. Selanjutnya pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam hal kesesuaian penggunaan, kepatuhan penyampaian laporan dan pencapaian kinerja penerima cukai dan kinerja produksi.

Selanjutnya direktur DTU menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan terkait penyaluran, penundaan dan/atau penghentian DBH CHT. Untuk penyaluran DBH CHT dilakukan dalam 4 tahap dengan komposisi tahap 1 s.d 4 yaitu sebesar 20%, 30%, 30%, dan 20%.

Narasumber berikutnya dibawakan oleh Bapak Ignatius Warsito selaku Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian. Dalam kesempatan tesebut Bapak Warsito memaparkan tentang pembangunan kawasan industri hasil tembakau. Beliau menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian saat ini sedang menyiapkan payung hukum untuk regulasi pembangunan kawasan industri nasional.

Selanjutnya yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Bapak Nirwala Dwi, selaku Direktur Teknis dan Fasilitasi Cukai, Kementerian Keuangan. Bapak Nirwala membawakan materi terkait teknis dalam pengaturan pungutan cukai. Kemudian dilanjutkan pemaparan terkait kebijakan penganggaran Dana Bagi Hasil CHT dalam APBD yang disampaikan oleh Perwakilan Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

Narasumber berikutnya yaitu Kepala Seksi Wilayah II B, Kementerian Dalam Negeri, Bapak Hilman Rosada. Dalam kesempatan tersebut Beliau menjelaskan terkait Permendagri nomor 64 tahun 2020 dan Permendagri nomor 77 tahun 2020.

Setelah pemaparan oleh para narasumber, acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disampaikan langsung oleh peserta sosialisasi. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memudahkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

/ Berita

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.