temanggung01

Sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Temanggung

temanggung01Penyaluran Dana Desa merupakan salah satu strategi pemerintah pusat dalam menjalankan program Nawacita dari Presiden Joko Widodo. DJPK sebagai institusi yang diberi amanah untuk mengelola Dana Desa telah melaksanakan sosialisasi di berbagai daerah untuk memberikan pemahaman yang mendalam kepada para kepala desa dan aparat pemerintah daerah. Pada Jumat, 29 Januari 2016 DJPK melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Temanggung ini oleh anggota DPR-RI Nusyrwan Soejono dan Bupati Temanggung Mulyadi Bambang Sukarno.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, menyampaikan pokok-pokok kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Materi tersebut meliputi postur TKDD, kebijakan Dana Transfer Umum, kebijakan Dana Transfer Khusus, serta kebijakan Dana Insentif Daerah untuk tahun anggaran 2016.

Secara khusus Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menjelaskan perkembangan dana transfer ke daerah di Kabupaten Temanggung dari tahun anggaran 2011 hingga 2016. Selama periode tersebut, total dana transfer ke daerah meningkat hampir 2 kali lipat. Pada tahun 2011 Kabupaten Temanggung mendapat alokasi dana Rp 711,31 Milyar. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp 1.340 Milyar pada tahun 2016. Proporsi DAU terhadap total dana transfer ke daerah masih yang terbesar dibandingkan jenis dana transfer lainnya. Pada tahun 2016 proporsi DAU Kabupaten Temanggung menurun menjadi 60,3% dibanding tahun 2015 sebesar 67,3%. DAK Fisik mengalami kenaikan cukup signifikan, yaitu dari Rp 57,05 Milyar pada tahun 2011 menjadi Rp 106 Milyar pada tahun 2016. Terkait Dana Desa, Kabupaten Temanggung juga memperoleh alokasi yang lebih besar pada tahun 2016 ini dibanding alokasi tahun lalu. Total dana untuk desa di Kabupaten Temanggung pada tahun 2015 adalah sebesar Rp 152 Milyar, sementara pada tahun 2016 adalah Rp 250,14 Milyar. Kabupaten ini memiliki 266 desa. Oleh karena itu, pada tahun ini setiap desa rata-rata menerima dana sebesar Rp 940 juta, lebih besar dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp 571 juta. (AK)

[Best_Wordpress_Gallery id=”41″ gal_title=”Sosialisasi Dana Desa di Kabupaten Temanggung”]

/ Foto

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.