PP Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
View | PP No. 08 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Comments
Comments are closed.