Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi Tahun Anggaran 2004

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  505 / KMK.02 / 2004

TENTANG

PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN

DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI

TAHUN ANGGARAN 2005

Menimbang : a.      bahwa sesuai dengan hasil rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 mengenai DAK  Non  DR antara Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah yang terdiri dari unsur Departemen Keuangan, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah, Departemen Kelautan dan Perikanan, Departemen Pertanian, Departemen Dalam Negeri, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, telah diputuskan alokasi DAK Non DR ke Daerah;

b.  bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Alokasi dan Pedoman Umum Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi.

Mengingat 1.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

2.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);

4.      Undang-Undang Nomor  17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

5.      Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

6.      Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

7.      Undang-Undang Nomor 36 Tahun  2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4442);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4165);

10.  Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan      :    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON DANA REBOISASI TAHUN ANGGARAN 2005

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

1.            Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DAK adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di luar Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus.

2.            Menteri Teknis adalah Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Menteri  Kelautan dan Perikanan, Menteri Pertanian, dan Menteri Dalam Negeri.

3.             Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

4.            Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

5.            Daftar Alokasi Dana Alokasi Khusus adalah dokumen anggaran yang menampung penyediaan alokasi DAK untuk masing-masing Daerah dan  berlaku sebagai Surat Keputusan Otorisasi.

6.            Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

7.            Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8.            Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

BAB II

RUANG LINGKUP

Pasal 2

DAK merupakan bantuan kepada Daerah tertentuuntuk mendanai pelaksanaan kegiatan yang merupakan kewenangan dan tanggung jawabDaerah ke arah pemenuhan kebutuhan khusus.

Pasal 3

DAK dialokasikan untuk membantu Daerah membiayai kebutuhan fisik sarana dan prasarana dasar yang merupakan prioritas nasional di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kelautan dan perikanan, pertanian serta prasarana pemerintahan daerah.

BAB III

ALOKASI DAK

Pasal 4

(1)       Alokasi DAK untuk Tahun Anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp4.014.000.000.000,00 (empat triliun empat belas miliar rupiah).

(2)       Alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dialokasikan untuk :

a.      Bidang pendidikan sebesar Rp1.221.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh satu miliar rupiah);

b.      Bidang kesehatan sebesar Rp620.000.000.000,00 (enam ratus dua puluh miliar rupiah);

c.      Bidang infrastruktur sebesar Rp1.533.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar rupiah) dengan rincian :

1)      prasarana jalan sebesar Rp945.000.000.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah);

2)      prasarana irigasi sebesar Rp384.500.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat miliar lima ratus juta rupiah);

3)      prasarana air bersih sebesar Rp203.500.000.000,00 (dua ratus tiga miliar lima ratus juta rupiah)

d.      Bidang prasarana  pemerintahan daerah sebesar Rp148.000.000.000,00 (seratus empat puluh delapan miliar rupiah).

e.      Bidang kelautan dan perikanan sebesar Rp322.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh dua miliar rupiah);

f.        Bidang pertanian sebesar Rp170.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh miliar rupiah).

BAB IV

ARAH KEGIATAN

Bagian Pertama

Bidang Pendidikan

Pasal 5

(1)         DAK bidang pendidikan dialokasikan untuk menunjang pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) 9 (sembilan) tahun bagi masyarakat di Daerah.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk kegiatan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar (SD) dan gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI), termasuk pengadaan sarana meubelairnya.

Bagian Kedua

Bidang Kesehatan

Pasal 6

(1)         DAK bidang kesehatan dialokasikan untuk dapat meningkatkan mutu, daya jangkau, dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Daerah.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.      peningkatan fisik Puskesmas Pembantu (Pustu) menjadi Puskesmas;

b.      peningkatan fisik Puskesmas menjadi Puskesmas Perawatan;

c.         rehabilitasi fisik dan/atau pengadaan Puskesmas Keliling Perairan, Puskesmas Terapung, serta Puskesmas Keliling Roda Empat beserta peralatannya;

d.      pembangunan/rehabilitasi gedung Puskesmas/Puskesmas Pembantu (Pustu)/ Pondok Bersalin Desa (Polindes) termasuk pengadaan peralatan kesehatannya;

e.      pengadaan Kendaraan Roda Dua untuk Petugas Puskesmas;

f.        pembangunan/rehabilitasi Rumah Dinas Dokter, Perawat, dan Bidan Puskesmas.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kesehatan yang diterimanya.

Bagian Ketiga

Bidang Infrastruktur

Pasal 7

(1)       DAK bidang infrastuktur dialokasikan untuk mempertahankan tingkat pelayanan transportasi, mempertahankan tingkat pelayanan jaringan irigasi untuk mendukung Program Ketahanan Pangan, mempertahankan dan meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih perdesaan.

(2)       DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.  prasarana jalan yaitu untuk kegiatan pemeliharaan jalan termasuk jembatan di Kabupaten/Kota yang menghubungkan antar kecamatan dan desa/kelurahan;

b.  prasarana irigasi yaitu untuk kegiatan operasi dan pemeliharaan dan/atau rehabilitasi jaringan irigasi fungsional dan bangunan pelengkap di Kabupaten/Kota untuk menunjang produksi pertanian.

c.  prasarana air bersih yaitu untuk kegiatan rehabilitasi/fungsionalisasi sistem air bersih perdesaan yang ada, dan pembangunan sistem sarana air bersih sederhana perdesaan.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang infrastruktur yang diterimanya.

Bagian Keempat

Bidang Kelautan dan Perikanan

Pasal 8

(1)         DAK bidang Kelautan dan Perikanan dialokasikan untuk meningkatkan prasarana dasar di bidang perikanan khususnya dalam menunjang pengembangan perikanan tangkap dan budidaya di Daerah.

(2)         DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.      penyediaan/rehabilitasi Prasarana Pendaratan Ikan;

b.      penyediaan/rehabilitasi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya termasuk mendorong penyediaan benih;

c.      penyediaan sarana perikanan tangkap termasuk sarana penunjangnya;

d.      penyediaan sarana dan prasarana pengolahan hasil perikanan.

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang kelautan dan perikanan yang diterimanya.

Bagian Kelima

Bidang Prasarana Pemerintahan

Pasal 9

(1)       DAK bidang prasarana pemerintahan dialokasikan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai akibat dari pemekaran Daerah.

(2)       Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk pembangunan/perluasan gedung kantor pemerintahan Daerah.

Bagian Keenam

Bidang Pertanian

Pasal 10

(1)       DAK bidang pertanian dialokasikan untuk meningkatkan sarana/prasarana pertanian guna mendukung ketahanan pangan dan agribisnis.

(2)       DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan untuk kegiatan:

a.      pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan);

b.      penyediaan benih/bibit bermutu;

c.      prasarana untuk penangkar benih/pembibitan

d.      prasarana kelembagaan perbenihan/pembibitan

(3)         Masing-masing Daerah dapat memilih kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan prioritas di Daerah dengan memperhatikan alokasi DAK bidang pertanian yang diterimanya.

Pasal 11

Hasil dari kegiatan yang dibiayai dari DAK harus sudah dapat dimanfaatkan pada akhir Tahun 2005.

BAB V

KRITERIA

Bagian Pertama

Kriteria Umum

Pasal 12

(1)         Pengalokasian DAK diprioritaskan untuk Daerah-Daerah yang memiliki kemampuan fiskal rendah atau di bawah rata-rata.

(2)         Kemampuan Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan pada selisih antara realisasi Penerimaan Daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain penerimaan yang sah) tidak termasuk Sisa Anggaran Lebih (SAL) dengan Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (fiskal netto) pada  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2003.

(3)         Perhitungan Indeks Fiskal Netto suatu Daerah didasarkan pada pembagian antara kemampuan fiskal suatu Daerah dengan kemampuan fiskal seluruh Daerah, kemudian dikalikan dengan jumlah seluruh Daerah.

(4)         Daerah yang memiliki Kemampuan Fiskal dibawah rata-rata adalah Daerah yang memiliki Indeks Fiskal Netto dibawah 1 (satu) .

Bagian Kedua

Kriteria Khusus

Pasal 13

Pengalokasian DAK memperhatikan Daerah-Daerah tertentu yang memiliki dan/atau berada di wilayah:

a.            Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merupakan Daerah otonomi khusus;

b.            Provinsi Maluku dan Maluku Utara sebagai Daerah Pasca Konflik;

c.            Kawasan Timur  Indonesia, Pesisir dan Kepulauan, Perbatasan Darat, Tertinggal/Terpencil, Penampung Program Transmigrasi, Rawan Banjir dan Longsor.

Bagian Ketiga

Kriteria Teknis

Pasal 14

Kriteria Teknis kegiatan DAK untuk bidang pendidikan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, bidang kesehatan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air bersih ditetapkan oleh Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah, bidang kelautan dan perikanan ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, bidang pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian, dan bidang prasarana pemerintahan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

Kriteria Teknis kegiatan bidang pendidikan mempertimbangkan:

a.            Jumlah ruang kelas SD/MI yang mengalami kerusakan berat;

b.            Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 16

Kriteria Teknis kegiatan bidang kesehatan mempertimbangkan:

a.            Human Poverty Index (Indeks kemiskinan masyarakat yang terdiri dari  persentase penduduk yang diperkirakan tidak mencapai usia 40 tahun, persentase penduduk tanpa jangkauan air bersih, persentase penduduk tanpa jangkauan fasilitas kesehatan, dan persentase balita kurang gizi);

b.            Jumlah Puskesmas (Perawatan dan Non Perawatan), Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling (Perairan dan Roda Empat), dan Pondok Bersalin Desa (Polindes);

c.            Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 17

(1)         Kriteria Teknis kegiatan bidang infrastruktur meliputi :

a.      Kriteria Teknis untuk prasarana jalan;

b.      Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi;

c.   Kriteria Teknis untuk prasarana air bersih.

(2)         Kriteria Teknis untuk prasarana jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf  a mempertimbangkan:

a.      Kondisi mantap jalan Provinsi/Kabupaten/Kota (km);

b.      Pelayanan jalan terhadap wilayah (km2/km);

c.      Bobot beban lalu-lintas (smp/km);

d.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(3)         Kriteria Teknis untuk prasarana irigasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mempertimbangkan:

a.      Kerapatan Daerah irigasi terhadap wilayah (ha/km2);

b.      Kinerja Daerah Irigasi (ha);

c.      Luas Daerah Irigasi fungsional (ha);

d.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

(4)         Kriteria Teknis untuk prasarana air bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c mempertimbangkan:

a.      Jumlah desa;

b.      Jumlah desa yang membutuhkan sarana air bersih;

c.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 18

Kriteria Teknis kegiatan bidang kelautan dan perikanan mempertimbangkan:

a.      Luas Baku Usaha Budidaya (ha);

b.      Produksi Perikanan Budidaya (ton);

c.      Jumlah Balai Benih Ikan (unit);

d.      Produksi Perikanan Tangkap (ton);

e.      Jumlah Pangkalan Pendaratan Ikan (unit);

f.        Jumlah Nelayan/Pembudidaya Ikan (jiwa);

g.      Panjang Pantai (km);

h.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 19

Kriteria Teknis kegiatan bidang pertanian mempertimbangkan:

a.      Jumlah Alat dan Mesin Pertanian / alsintan (unit);

b.      Produksi Benih (ton);

c.      Jumlah Penangkar Benih/Bibit (kelompok);

d.      Jumlah Kelembagaan/Balai Perbenihan/Pembibitan (unit);

e.      Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK).

Pasal 20

Kriteria Teknis kegiatan bidang prasarana  pemerintahan mempertimbangkan kebutuhan minimum prasarana gedung kantor untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai dampak Pemekaran Daerah.

Bagian Keempat

Perhitungan Alokasi

Pasal 21

(1)   Alokasi DAK kepada Daerah dihitung berdasarkan penggabungan dari Kriteria Umum, Kriteria Khusus, dan Kriteria Teknis, serta memperhatikan Daerah-Daerah tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus.

(2)   Khusus untuk Bidang Prasarana Pemerintahan, pengalokasiannya tidak dilakukan berdasarkan perhitungan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), tetapi dibagi secara merata dengan imbangan yang berbeda untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai dampak pemekaran Daerah.

BAB VI

                      PENETAPAN ALOKASI

Pasal 22

(1)         Rincian penetapan Daerah penerima dan alokasi DAK untuk masing-masing bidang adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

(2)         Penetapan alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Kepala Daerah penerima DAK dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat dengan tembusan kepada Menteri Teknis, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas.

(3)         Berdasarkan penetapan alokasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan Alokasi Dana Alokasi Khusus non Dana Reboisasi (SPA-DAK non DR) atau dokumen yang dipersamakan  Tahun Anggaran 2005 dan selanjutnya dikirim kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

(4)         Alokasi DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

BAB VII

DANA PENDAMPING

Pasal 23

(1)         Untuk menyatakan komitmen dan tanggung jawab Daerah dalam pelaksanaan program yang dibiayai DAK, Daerah penerima DAK wajib menyediakan dana pendamping sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari nilai DAK yang diterimanya untuk membiayai kegiatan fisik.

(2)         Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.

(3)         Dalam hal Daerah tidak menganggarkan Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pencairan DAK tidak dapat dilakukan.

(4)         Dana Pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam Rencana Definitif dan Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)/Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK).

(5)         Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaporkan Daerah-Daerah yang tidak menyediakan dana pendamping sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB VIII

PENGANGGARAN

Pasal 24

(1)         Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan yang dapat dibiayai dari DAK, Menteri Teknis menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan kegiatan  DAK masing-masing bidang.

(2)         Dalam hal Menteri Teknis tidak menerbitkan petunjuk teknis DAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka digunakan petunjuk teknis tahun yang lalu yang diterbitkan oleh Menteri Teknis yang bersangkutan.

(3)         Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1) disampaikan oleh Menteri Teknis kepada:

a.   Menteri Keuangan

1) c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan;

2) c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan;

3) c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan

b.   Kepala Daerah c.q. Kepala Dinas terkait.

Pasal 25

(1)         Berdasarkan penetapan alokasi DAK, Kepala Daerah penerima DAK membuat  Rencana Definitif.

(2)         Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat rincian kegiatan yang akan dibiayai dari DAK sesuai dengan arah kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 beserta rencana biaya yang bersumber dari DAK dan Dana Pendamping .

(3)         Kepala Daerah menyampaikan Rencana Definitif kepada Menteri Keuangan c.q Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan setempat.

(4)         Berdasarkan SPA-DAK non DR atau dokumen yang dipersamakan,  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan konfirmasi atas Rencana Definitif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan Kepala Daerah penerima DAK atau pejabat yang ditunjuk.

(5)         Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menetapkan Daftar Alokasi DAK (DA-DAK) atau dokumen yang dipersamakan dengan dilampiri Rencana Definitif dan disampaikan kepada :

a.      Kepala Daerah penerima DAK;

b.      Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat

c.      Direktur Jenderal Perbendaharaan;

d.      Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan; dan

e.      Menteri Teknis yang bersangkutan.

BAB IX

KELEMBAGAAN

Pasal 26

(1)       Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan DAK dapat dibentuk Tim Koordinasi pada masing-masing pemerintah Daerah yang sifatnya fungsional

(2)       Tim Koordinasi bertugas :

a.      mengkoordinasikan kegiatan DAK dalam hal perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pemantauan;

b.      mengkoordinasikan kegiatan DAK agar terjadi sinkronisasi, sinergi, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan pembangunan lainnya; serta

c.      mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan aspek transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pada masing-masing kegiatan DAK.

(3)       Masing-masing Kepala Daerah penerima DAK dapat menunjuk dan mengukuhkan pejabat Daerah yang menangani koordinasi perencanaan pembangunan Daerah sebagai koordinator Tim Koordinasi dengan anggota dari masing-masing dinas pelaksana DAK.

BAB X

PENYALURAN

Pasal 27

(1)         Atas dasar DA-DAK atau dokumen yang dipersamakan dan lampirannya, Kepala Daerah penerima DAK menyusun DIPDA/DASK dan mengirimkan 1 (satu) eksemplar kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)         DIPDA/DASK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat kegiatan dan alokasi DAK serta Dana Pendampingnya.

(3)         Dalam hal tidak terdapat kesesuaian antara DIPDA/DASK dengan DA-DAK atau dokumen yang dipersamakan beserta lampirannya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengembalikan DIPDA/DASK dimaksud untuk direvisi dan disesuaikan dengan DA-DAK.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran/pencairan DAK diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB XI

PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN

Pasal 29

Menteri Teknis melakukan pemantauan dari segi teknis terhadap penyelenggaraan kegiatan di Daerah yang dibiayai dari DAK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 30

(1)   Pengawasan fungsional/pemeriksaan pelaksanaan kegiatan dan administrasi keuangan DAK dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah.

(2)   Apabila dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat penyimpangan dan/atau penyalahgunaan, BPK dan/atau aparat pengawas intern Pemerintah Daerah menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Daerah melalui Tim Koordinasi melakukan evaluasi terhadap manfaat pelaksanaan DAK yang melibatkan pihak terkait setempat.

BAB XII

PELAPORAN

Pasal 32

(1)         Kepala Daerah penerima DAK wajib menyampaikan Laporan Triwulanan tentang pelaksanaan DAK kepada Menteri Teknis dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)         Menteri Teknis melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK dan menyampaikan laopran hasil evaluasi tersebut  kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Bappenas setiap semester.

(3)         Menteri Teknis menyampaikan laporan penyelenggaraan dan evaluasi DAK kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas pada akhir tahun anggaran.

(4)         Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) paling sedikit meliputi gambaran dasar hukum, rencana kegiatan/program kerja dalam rangka pelaksanaan, sasaran yang ditetapkan, uraian pelaksanaan, hasil yang telah dicapai, dampak dari pelaksanaan kebijakan, hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan, dan jumlah dana yang terealisasi.

Pasal 33

Kelalaian Kepala Daerah dalam menyampaikan laporan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan Menteri Keuangan dalam pengalokasian DAK Tahun Anggaran berikutnya.

BAB XIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 34

Kegiatan yang tidak dapat dibiayai dari DAK meliputi:

1.      Biaya administrasi proyek;

2.      Biaya penyiapan proyek fisik;

3.      Biaya penelitian;

4.      Biaya pelatihan;

5.      Biaya perjalanan pegawai Daerah; dan

6.      Lain-lain biaya umum sejenis.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 35

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal  19 Oktober 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK  INDONESIA

ttd

BOEDIONO

View | Kepmen – 505 – KMK. 02 – 2004

View | Lampiran – DAK 2005

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.