Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KM.7/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Daerah dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah yang telah Ditentukan Penggunaannya untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Comments
Comments are closed.