Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

Nomor : PER – 01 /PK/2006

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN

DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN 2007

DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, pengelolaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan;

b. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662);

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Memperhatikan : Laporan Panitia Kerja C (Belanja Ke Daerah) dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 tanggal 16 Oktober 2006.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN 2007.

BAB I

U M U M

Pasal 1

(1)         Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya adalah dana yang bersumber dari Dana Penyesuaian pada Anggaran Belanja untuk Daerah dalam APBN Tahun Anggaran 2007.

(2)         Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2007.

(3)         Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2006 tentang Penetapan Rincian Dana Penyesuaian Tahun 2007 Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

BAB II

PENGANGGARAN

Pasal 2

(1)         Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya dituangkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) sebagai dokumen penganggaran.

(2)         SAPSK merupakan dasar penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) bagi daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya.

(3)         Dana yang tercantum di dalam SAPSK merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.

BAB III

PENGGUNAAN DANA

Pasal 3

(1) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya untuk Kabupaten/Kota digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana fisik yang meliputi kegiatan-kegiatan pada bidang:

a. pendidikan;

b. kesehatan;

c. jalan dan prasarana fisik lainnya;

d. irigasi dan pengairan;

e. air bersih dan lingkungan hidup; dan

f. pertanian, kelautan dan perikanan.

(2) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi dan/atau pengadaan/pembangunan sarana dan prasarana pendidikan diutamakan pendidikan dasar 9 tahun;

(3) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pemeliharaan/rehabilitasi dan/atau pengadaan/pembangunan sarana dan prasarana kesehatan;

(4) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang infrastruktur jalan dan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan untuk mendanai kegiatan:

a.      pemeliharaan jalan dan jembatan; dan/atau

b.      peningkatan jalan; dan/atau

c.      penggantian jembatan; dan/atau

d.      pembangunan jalan dan jembatan; dan/atau

e.      pemeliharaan/rehabilitasi dan/atau pembangunan prasarana pemerintahan; dan/atau

f.        kegiatan lainnya di luar bidang yang disebutkan pada ayat (1) huruf a, b, d, e, dan f.

(5) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang irigasi dan pengairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat digunakan terutama untuk mendanai kegiatan pemeliharaan irigasi/pengairan dan rehabilitasi/pembangunan jaringan irigasi/pengairan.

(6) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang air bersih dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat digunakan terutama untuk mendanai kegiatan:

a. perbaikan, peningkatan, dan pembangunan baru sistem prasarana air bersih bagi masyarakat di perdesaan dan perkotaan, serta penanganan prasarana dan sarana sanitasi; dan/atau

b. penyediaan sarana dan prasarana yang ditujukan untuk menangani dan/atau mencegah pencemaran lingkungan dan dampak yang ditimbulkannya.

(7) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya yang dialokasikan pada bidang pertanian, kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat digunakan terutama untuk mendanai kegiatan:

a. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana pertanian termasuk di dalamnya untuk kegiatan perkebunan dan peternakan; dan/atau

b. penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya.

Pasal 4

Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya untuk Provinsi digunakan untuk kegiatan pemeliharaan dan/atau pembangunan jalan dan jembatan dan/atau peningkatan jalan dan/atau penggantian jembatan provinsi.

Pasal 5

Pelaksanaan atas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disesuaikan dengan kebutuhan yang menjadi kewenangan daerah.

Pasal 6

Pelaksanaan kegiatan yang didanai Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2007, dan hasilnya sudah dapat dimanfaatkan paling lambat mulai awal tahun 2008.

Pasal 7

(1) Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya tidak dapat digunakan untuk :

a.      belanja pegawai, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk belanja gaji dan tunjangan, honorarium, vakasi, dan lembur;

b.      belanja barang alat tulis kantor, operasional pemeliharaan, dan perjalanan dinas;

c.      biaya penelitian, termasuk studi kelayakan proyek;

d.      pengadaan/pembebasan/pematangan tanah;

e.      dana pendamping DAK;

f.        menutup defisit APBD;

g.      biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;

h.      kendaraan dinas untuk pejabat daerah;

i.         penyediaan/rehabilitasi sarana dan prasarana fisik yang dikelola oleh badan usaha milik daerah.

(2)         Daerah dapat menyediakan dana penunjang untuk mendanai kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang didanai dari Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya.

BAB IV

PENERBITAN SP SAPSK

Pasal 8

(1)         Gubernur, Bupati, dan Walikota daerah penerima menyampaikan Rencana Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan yang berisi rincian bidang dan kegiatan dan sasaran/target yang akan dicapai.

(2)         Format Rencana Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini.

(3)         Penyusunan Rencana Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya agar dilakukan secara efisien dengan menggunakan standar biaya yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007 dan Harga Satuan Umum Daerah setempat.

(4)         Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan konfirmasi atas Rencana Penggunaan Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya.

Pasal 9

(1)         Berdasarkan hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

(2)         SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota daerah penerima dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(3)         Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur, Bupati, dan Walikota daerah penerima menyusun konsep DIPA.

(4)         Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan pengesahan.

BAB V

PENYALURAN DANA

Pasal 10

Tata cara penyaluran Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB VI

PELAPORAN

Pasal 11

(1)         Gubernur, Bupati, dan Walikota daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut setiap triwulan kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tembusan kepada Menteri Teknis terkait.

(2)         Laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan bersangkutan berakhir, kecuali laporan untuk triwulan keempat disampaikan pada minggu pertama bulan Desember 2007.

(3)         Format laporan realisasi penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12

Perubahan/revisi atas DIPA mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Salinan Peraturan ini disampaikan kepada :

1.      Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.      Gubernur, Bupati, dan Walikota daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya;

3.      Direktur Jenderal Perbendaharaan.

View | PERDIRJEN Nomor 01 /PK/2006

View | Lampiran I – PERDIRJEN Nomor 01 /PK/2006

View | Lampiran II – PERDIRJEN Nomor 01 /PK/2006

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.