Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan Atas Lebih Salur Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2012
Dalam melaksanakan kententuan Pasl 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06 / PMK.07 / 2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, apabila terjadi kelebihan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang tidak dapat diperhitungan dari jenis dana transfer yang bersangkutan, maka kelebihan penyaluran tersebut dapat diperhitungankan terhadap penyaluran jenis dana transfer yang lain pada tahun anggaran berikutnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor 01 / PK /2012 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pemotongan Atas Lebih Salur Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2012
View | Perdirjen PK-01/PK/2012
Comments
No comment yet.