Penegasan Penyampaian Laporan Realisasi Pembayaran BOS

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Bantuan Operasional Sekolah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tahun Anggaran 2011, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) transfer Triwulan III ke pemerintah kabupaten/kota telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2011. Namun demikian, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran BOS Triwulan I dan II sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan tersebut.

View | S-527/PK/2011 BOS

/ Peraturan / Tags:

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.