17

Apr2020
Padat karya tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting. Dengan skema Padat Karya ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sasaran tenaga kerja Skema padat karya tunai terutama ditujukan untuk kelompok masyarakat desa yang termasuk pada kategori: Penganggur, yaitu penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, Setengah Penganggur, yaitu penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu) atau masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Jenis Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui: Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala Desa, tambatan perahu; pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; atau kegiatan produktif lainnya yg memberikan nilai ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
bersifat swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain; menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat, atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja; menggunakan bahan baku atau material setempat (local content).
17 April 2020papdua