24

Jul2020
Jenis kegiatan DAK Fisik harus sesuai dengan Rencana Kegiatan (RK) yang telah disepakati pemda dan KL yang tertuang dalam aplikasi KRISNA dan telah diintegrasikan dengan aplikasi OMSPAN. Jika kontrak tidak sesuai dengan RK, maka kontrak tersebut tidak dapat digunakan sebagai bagian syarat salur DAK Fisik
24 July 2020papdua

24

Jul2020
hingga saat ini pengelolaan cadangan DAK Fisik menggunakan ketentuan dalam PMK Nomor 76/PMK.07/2020 untuk penyaluran tahap I harus dilakukan sebelum tanggal 31 Agustus 2020.
24 July 2020papdua

24

Jul2020
Cadangan DAK Fisik ini dikhususkan bagi bidang-bidang yang sekiranya dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan diutamakan menggunakan tenaga kerja dan material lokal, sehingga diharapkan dapat menggerakkan perekonomian secara lokal. secara akumulatif diharapakan dapat menggerakan ekonomi secara nasional
24 July 2020papdua

24

Jul2020
sebagaimana ketentuan dalam Peremendagri Nomor 39 Tahun 2020, penyesuaian alokasi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD, perubahan perkada dimaksud dicantumkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD. Dalam hal pemda tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, ... Read More
24 July 2020papdua

24

Jul2020
monitoring dilakukan untuk besaran penyerapan dana, jumlah tenaga kerja yang terserap, dan capaian output sesuai dengan PMK 76 tahun 2020, dimana data tersebut diinput melalui aplikasi OMSPAN.
24 July 2020papdua