17

Apr2020
Persyaratan penyaluran DK DIY adalah: Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan; SPTJM yang ditandatangani Gubernur atau Pejabat yang diberi kuasa; Rencana Penggunaan DK DIY tahap bersangkutan; Laporan Realisasi Penyerapan DK DIY s.d. tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkeu; Laporan Pencapaian Kinerja DK DIY s.d. Tahap sebelumnya/tahun anggaran ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
DK DIY yang belum disalurkan ke RKUD sampai akhir tahun anggaran tidak dapat menjadi penambah DK DIY TA selanjutnya; Sisa DK DIY di RKUD pada akhir tahun harus diperhitungkan pada saat penyaluran tahap I DK DIY TA selanjutnya; Sisa DK DIY yang berada di RKUD dapat digunakan sebelum penyaluran tahap I ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY ditujukan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY, meliputi: tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur; kelembagaan; kebudayaan; pertanahan; dan tata ruang Selanjutnya, DK-DIY tahun 2017 sebagian besar, yaitu sejumlah Rp420,9 miliar atau 55% dari total dana (Rp800 miliar) digunakan untuk urusan kebudayaan. Kemudian, ... Read More
17 April 2020papdua