prescon02low

Konferensi Pers Pelaksanaan APBN-P 2016

prescon03

Kementerian Keuangan menyelenggarakan konferensi pers terkait realisasi pelaksanaan APBN-P 2016 (sementara) pada Selasa, 3 Januari 2017. Bertempat di Aula Mezanine Gedung Juanda I, konferensi pers yang bertema “Menjaga APBN sebagai Instrumen Kebijakan yang Kredibel, Efektif, dan Efisien serta Berkelanjutan” itu dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa transfer ke daerah melonjak cukup tajam. APNB-P 2016 dianggarkan lebih besar dibanding tahun sebelumnya, bahkan alokasi Dana Desa lebih dari 2 kali lipat. Seluruh alokasi DAU yang ditunda dalam 4 bulan terakhir sudah terbayarkan.

Realisasi sementara Transfer ke Daerah dan Dana Desa mencapai Rp710,9 triliun atau 91,6% dari APBN-P sebesar Rp776,3 triliun. Realisasi tersebut berasal dari realisasi Transfer ke Daerah mencapai Rp664,1 triliun atau 91,1% dari APBN-P dan realisasi dana desa sebesar Rp46,7 triliun atau 99,4% dari APBN-P. Jumlah realisasi Transfer ke Daerah terdiri dari DBH sebesar Rp90,5 triliun, DAU sebesar Rp385,4 triliun, DAK Fisik sebesar Rp75,2 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp89,3 triliun, DID sebesar Rp5 triliun, serta Dana Otsus dan Keistimewaan sebesar Rp18,8 triliun.

Penyaluran DBH lebih besar 2,9% dari outlook (yang mencantumkan angka Rp87,9 triliun), terutama karena dibayarkannya Kurang Bayar DBH sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp2,5 triliun pada akhir tahun 2016 lalu. DAU juga lebih besar 5,3% dari outlook (yang mencantumkan angka Rp365,9 triliun), terutama karena dibayarkannya kembali penundaan sebagian DAU untuk 2 bulan pada akhir tahun 2016 sebesar Rp9,7 triliun yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan pada Januari 2017.

Realisasi Dana Desa mencapai Rp46,7 triliun atau 99,4% dari APBN-P 2016. Namun demikian, realisasi tersebut adalah 105,7% dari outlook, terutama karena daerah sudah memenuhi persyaratan penyaluran tahap II, yaitu realisasi penyerapan Dana Desa tahap I minimal 50% sehingga tahap II dapat disalurkan.

Terkait penyaluran Dana Desa, terdapat kendala dalam penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, antara lain peraturan bupati/walikota tentang tata cara penghitungan Dana Desa setiap desa belum sesuai dengan ketentuan, laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penggunaan belum disampaikan atau disampaikan secara terpisah, serta sebagian daerah mengajukan penyaluran Dana Desa tahap II pada dua bulan terakhir tahun anggaran sehingga mengakibatkan menumpuknya permintaan penyaluran. Sedangkan kendala penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Desa disebabkan APBDesa belum atau terlambat ditetapkan, perubahan regulasi, dokumen perencanaan belum ada, laporan penggunaan belum dibuat, serta pergantian kepala desa.

/ Berita, Informasi

Share the Post

About the Author

Comments

Comments are closed.