17

Apr2020
Sesuai dengan pasal 1 angka 65 PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dimaksud Infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Belanja Infrastruktur Daerah dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan setelah dikurangi belanja dan pemeliharaan untuk aparatur seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung pemerintahan yang mempunyai fungsi utama pelayanan administrasi dan kendaraan dinas.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, bahwa Daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Informasi Keuangan Daerah tersebut antara lain : APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011, Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan IKD akan dikenai peringatan tertulis oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Pemerintahan Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya peringatan tertulis, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan tujuan untuk : Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional; Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional; Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
APBD Murni, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan; Realisasi APBD Semester I, paling lambat tanggal 30 Juli tahun anggaran berjalan; APBD Perubahan, paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan; dan Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Proses pengumpulan data non keuangan daerah menggunakan 2 (dua) cara, yang pertama adalah pengumpulan data secara langsung kepada sumber data. Metode ini dapat dilakukan dengan membuat surat resmi terkait permintaan data via surat-menyurat, melakukan pertemuan langsung, atau mengambil data langsung pada website sumber data terkait. Metode yang kedua adalah pengumpulan ... Read More
17 April 2020papdua