12

Sep2023
Seharusnya tetap mengikuti kriteria yang ada dalam Perpres Juknis. Juknis adalah pedoman untuk melaksanakan DAK Fisik. Dalam tahun anggaran berkenaan juga sudah difasilitasi jika ada perubahan untuk bisa disesuaikan melalui revisi PMK juknis.
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Idealnya antara RK dan DPA harus sesuai. BPKAD dan dinas terkait harus melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Inspektorat Daerah mengenai perbedaan nomenklatur tersebut apakah dapat ditolerir atau masuk ke dalam Catatan Hasil Reviu (CHR). Jika ingin disamakan nomenklaturnya maka pilihannya harus mengubah DPA karena nomenklatur RK saat ini sudah tidak ... Read More
12 September 2023Choirul Rizal

12

Sep2023
Mengenai satuan kegiatan seperti Paket atau Unit seharusnya DPA APBD mengikuti satuan Rencana Kegiatan yang telah ditetapkan oleh KementerianLembaga baik di KRISNA maupun OMSPAN. Mengenai pencairan penyaluran Dana maka sepanjang besaran Volume dan Unit Cost antara DPA APBD dengan KRISNA OMSPAN adalah SAMA maka pencairan dana tetap bisa diajukan oleh ... Read More
12 September 2023Choirul Rizal

26

Apr2021
untuk ketentuan Reviu APIP pada DAK Fisik masih mengacu Perdirjen No Per-3/PK/2020 yang dapat diunduh pada link berikut: https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=14697#:~:text=Contact%20Center%20DJPK-,Perdirjen%20Nomor%20PER%2D3%2FPK%2F2020%20Tentang%20Panduan%20Reviu,setelah%20direviu%20oleh%20Inspektorat%20Daerah.
26 April 2021papdua

26

Apr2021
1. DAU dan DBH merupakan dana yang bersifat semi block grant yang artinya penggunaan sebagaimana dimaksud, ada yang sudah ditentukan peruntukkannya 2. Terkait penggunaan DAU/DBH terdapat kegiatan yang sudah ditetapkan peruntukkan sesuai PMK 17/PMK.07/2021 yaitu Penggunaan 25% dari DTU untuk mendukung program pemulihan ekonomi Daerah dan 8% dari DAU untuk dukungan ... Read More
26 April 2021papdua

26

Apr2021
penggunaan kegiatan penunjang sifatnya fleksibel sehingga daerah bisa melakukan pergeseran anggaran untuk kegiatan penunjang yang satu dengan yang lainnya. Sehingga pada saat input kontrak penunjang pada OMSPAN sifatnya fleksibel (bisa memilih 7 kegiatan penunjang)
26 April 2021papdua

26

Apr2021
Sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, disebutkan bahwa penggunaan sisa dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sampai dengan tahun anggaran 2014 yang output kegiatannya sudah tercapai, dapat digunakan untuk: 1. mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama di tahun anggaran berjalan ... Read More
26 April 2021papdua