17

Apr2020
Daerah terlebih dahulu membuka rekening kas umum daerah (RKUD) pada bank pembangunan daerah ataupun bank umum. Nomor dan nama RKUD tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penyaluran TKDD atau Hibah dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi, kemudian diterbitkan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Selanjutnya, ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Apabila diperlukan, nomor dan nama rekening RKUD yang tercatat di DJPK dapat diubah. Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) supaya menyampaikan surat permohonan perubahan nomor dan nama rekening dengan melampirkan asli print out rekening koran RKUD terbaru (print out dari bank tempat dimana RKUD dibuka) kepada Dirjen Perimbagan Keuangan. Sesuai dengan pasal 71 ayat (4) Peraturan Menteri ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Retur SP2D terjadi karena nomor atau nama rekening RKUD yang tercantum dalam SP2D tidak sama dengan nomor atau nama rekening RKUD yang tercatat bank tujuan SP2D. Selain itu, dapat terjadi pihak perbankan keliru melakukan eksekusi transfer TKDD atau Hibah, seharusnya meng-klik setuju pada aplikasi penerimaan transfer TKDD atau Hibah, namun ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Apabila terdapat retur transfer TKDD, maka DJPK akan menginformasikannya kepada Daerah. Daerah supaya menyampaikan print out nomor dan nama rekening koran RKUD paling muktahir melalui surat kepada DJPK sebagai dasar untuk mengubah nomor dan nama rekening RKUD. Selanjutnya, DJPK melalui surat meminta kepada KPPN Jakarta II untuk melaksanakan pembayaran kembali retur TKDD.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Daerah dapat melakukan pemantauan melalui aplikasi Sistem informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada)
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Lembar LKT merupakan bentuk pengakuan Daerah bahwa penyaluran TKDD dan Hibah dari RKUN telah diterima di rekening RKUD. Lembar LKT wajib disampaikan oleh daerah kepada DJPK sebagai bukti administrasi bahwa TKDD telah tersalur. Jika LKT tidak disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran sebagian TKDD dapat ditunda (pasal 107,  PMK ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
a. Dana Bagi Hasil Pajak: 1) DBH PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan lainnya Bagi Rata dilakukan 3 (tiga) tahap. a) Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan April, b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Agustus, dan c) Tahap III sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah ... Read More
17 April 2020papdua