17

Apr2020
Tujuan dari penyetaraan Siltap Kades, dan perangkat Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja dan  kualitas pelayanan penyelenggaraan PemerintahanDesa. Besaran  penghasilan  tetap  perangkat Desa lainnya ditetapkan paling sedikit  Rp2.022.200,00 yang saat ini setara dengan PNS Golongan II/a diatur dalam Pasal batang tubuh yang berarti sepanjang ADD yang dialokasikan ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua penghasilan. Namun apabila Siltap dan tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. (Saat ini PTKP untuk WP Pribadi sebesar Rp54 Juta per tahun atau ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Apabila bila besaran penghasilan tetap  kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa  lainnya yang diterima saat ini sudah melebihi gaji PNS gol II/a, tidak perlu dilakukan penyesuaian besaran Siltap dan tetap berlaku sesuai dengan perkada mengenai besaran ADD dan besaran Siltap yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Pembayaran penyetaraan Siltap Perangkat Desa tidak berlaku surut sejak tanggal ditetapkan, namun berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perkada mengenai ADD dan besaran Siltap yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sepanjang besaran ADD dalam APBDes mampu memenuhi besaran penyetaraan Siltap.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Perangkat Desa yang berhak menerima penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.11 Tahun 2019, namun untuk pembatasan maksimal jumlah perangkat Desa yang mengatur kewilayahan akan diatur oleh Kemendagri.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Apabila terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya tidak otomatis besaran minimal Siltap disesuaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 batang tubuh PP No. 11 Tahun 2019 yang mencantumkan besaran nominal minimal Siltap. Namun sangat dimungkinkan apabila besaran ADD yang dianggarkan dalam APBD Kab/Kota mencukupi, Kepala Daerah ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat dimungkinkan memperhitungkan pengalaman dan masa kerja sepanjang hal tersebut diatur dalam Perkada tentang ADD dan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
17 April 2020papdua