17

Apr2020
Apabila ADD tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Siltap maka penyetaraan siltap sebagaimana diatur PP No.11 Tahun 2019, maka paling lambat Januari 2020 ketentuan penyetaraan besaran minimal Siltap Kades dan Perangkat Desa wajib dipenuhi. Sehingga aka nada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Jumlah maksimal perangkat Desa dibatasi jumlah maksimalnya dalam struktur organisasi Pemerintah daerah yang diatur dalam Perauran Pemerintah No. 43 tahun 2015 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Namun untuk jumlah perangkat Desa kepala kewilayahan tidak diatur jumlah maksimalnya, sehingga diharapkan Kemendagri dapat mengatur jumlah maksimal perangkat Desa kepala kewilayahan agar jumlah perangkat ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Yang menjadi pertimbangan dalam penentuan perbedaan besaran jumlah minimal siltap kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa lainnya adalah besaran tanggungjawab dan kewenangan antara kepala Desa dan Perangkat Desa disamping mempertimbangkan kebutuhan anggaran paling optimal yang dapat dipenuhi APBD dan APBDesa.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyetaraan Siltap apabila ADD yang diterima Desa dalam APBdes tidak dapat mencukupi kebutuhan minimal penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa dan harus diatur dan ditetapkan oleh Kepala daerah dalam Peraturan Kepala Daerah.
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Kepala Daerah dihimbau untuk segera melakukan penetapan perubahan Perbup/Perwali sebagai dasar pelaksanaan penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terutama bagi daerah-daerah yang besaran ADD minimal 10% dari DAU dan DBH nya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa. Selanjutnya bagi daerah ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Kepala daerah dalam menetapkan perubahan Perkada terkait ADD dan besaran Siltap merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, terkait dengan perubahan komponen minimal 70% belanja APBD  dan maksimal 30% belanja  pada  APBDesa karena dapat memberi tambahan ruang fiskal bagi ADD untuk kepentingan  ... Read More
17 April 2020papdua

17

Apr2020
Jika APBDesa belum disahkan dengan Peraturan Desa, maka apabila Perkada tentang besaran Siltap perangkat Desa telah ditetapkan dapat melakukan penyesuaian dan pembahasan APBDes dengan BPD dan ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes dan tertanggal sejak ditetapkan yaitu setelah tanggal penetapan PP 11 Tahun 2019. Jika APBDesa sudah disahkan dengan Peraturan ... Read More
17 April 2020papdua