DJPK MENJAWAB

 


Aplikasi berhubungan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah (14)

Jika terjadi kendala, bisa menghubungi :

  • Call center DERING DJPK ( 150420 ) atau dapat melalui Whatsapp Resmi DJPK ( 08111504207 ) yang akan diarahkan ke Helpdesk SIKD
  • Bergabung dengan group Facebook Mitra SIKD

Penyampaian data Gaji PNSD dapat melalui aplikasi agen Sinergi. Untuk mengirim laporan dapat dilakukan dengan memilih jenis kode laporan PNSD pada menu Manajemen Data -> PNSD.

Jenis laporan Gaji PNSD meliputi :

  • Gaji Induk PNSD
  • Gaji Induk PNSD dan TPP
  • Gaji Induk P3K
  • Gaji Induk P3K dan TPP
  • Gaji Honorer

Menu PNSD adalah fitur baru dalam agen SIKD untuk mengirimkan data jenis laporan Gaji PNSD.

File XML adalah sebuah berkas file berekstensi .xml yang terbentuk pada proses pengiriman data transaksi di aplikasi agen SINERGI SIKD pada tahap ‘kirim data’.

Ada dua cara penyampaian data transaski Pertama melalui aplikasi agen SINERGI SIKD, kemudian yang kedua adalah dengan cara melakukan upload file XML pada Dashboard SIKD masing-masing Pemda.

Hasil upload data dapat dilihat di SIKD Core pada menu monitoring dan menu laporan.

Status data BELUM FINAL menandakan bahwa status data yang dikirimkan masih dalam bentuk pembahasan atau masih mungkin berubah atau sifat datanya belum siap verifikasi. Jika data telah siap verifikasi maka status data bisa diubah menjadi data FINAL.

Untuk pengiriman ke SIKD Nasional melalui SINERGI SIKD dapat dikirimkan lebih dari sekali tanpa menghubungi DJPK terlebih dahulu. Namun, data tidak bisa dikirim lagi apabila DJPK sedang melakukan verifikasi atau verifikasi oleh pusat. Secara otomatis data akan dikunci dan tidak bisa dikirim kembali.

Laporan atau data yang dapat dikirim melalui agen SINERGI SIKD adalah sebagai berikut :

  1. APBD (periode tahunan)
  2. APBDP (periode tahunan)
  3. LRA bulanan (periode bulanan)
  4. LRA semester (periode semester 1)
  5. LRA Akhir Tahun (periode tahunan)
  6. Neraca (periode semester 1 dan semester 2)
  7. Laporan Operasional
  8. Laporan Arus Kas
  9. Laporan SAL (periode tahunan)
  10. Laporan Perubahan Ekuitas (periode tahunan)
  11.  Laporan PFK (periode tahunan)
  12.  Laporan DTH/RTH (periode bulanan)
  13.  Data PNSD
  14.  Posisi kas (periode bulanan)
  15.  Perkiraan belanja (periode bulanan)

Aplikasi SINERGI SIKD dapat diunduh di SIKD Core pada menu Sinergi.

Penambahan fitur agar dapat digunakan untuk upload data GAJI+TPP dan honorer.

Aplikasi agen SINERGI SIKD yang terbaru adalah Versi 4.0.3

SINERGI adalah aplikasi yang berfungsi untuk mengirimkan Informasi Keuangan Daerah (IKD) ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Beragamnya sistem yang diimplementasikan oleh Pemda, membutuhkan adanya sebuah agen SIKD yang bersifat umum atau dapat digunakan oleh banyak sistem yang digunakan oleh pemda.

Daerah Otonom Baru (7)

Dinilai berdasarkan:

  • Kapasitas PAD induk yaitu rasio PAD terhadap Total Pendapatan Daerah Induk.
  • Potensi Pendapatan asli calon daerah persiapan yaitu rasio PAD calon daerah persiapan terhadap Total PAD Daerah Induk.
  • Pengelolaan keuangan dan aset daerah yaitu opini BPK atas LKPD daerah Induk dan tingkat kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah.

Dinilai berdasarkan:

  • Rasio rata-rata pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional selama 5 tahun.
  • Rasio pendapatan perkapita di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan pendapatan perkapita nasional.
  • Rasio IPM di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan IPM nasional.
  • Rasio persentase angka kemiskinan di wilayah cakupan daerah persiapan yang akan dibentuk dibandingkan dengan persentase angka kemiskinan nasional.
  • Memberikan masukan dalam penilaian persyaratan dasar Kapasitas Daerah calon Daerah Persiapan dan/atau Daerah Persiapan, khususnya untuk parameter:
  1. Potensi Ekonomi; dan
  2. Keuangan Daerah.
  • Memberikan rekomendasi terkait kapasitas daerah untuk parameter diatas berdasarkan analisa:
  1. pertumbuhan ekonomi,
  2. potensi unggulan Daerah,
  3. kapasitas pendapatan asli Daerah induk,
  4. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan,
  5. pengelolaan keuangan dan aset Daerah.
  • Memastikan DOB menerima hak dibidang pendanaan sesuai Undang-Undang Pembentukannya dan Daerah Induk, Provinsi dan/atau Daerah Lain menyelesaikan kewajiban pendanaannya kepada DOB.

Pembentukan daerah meliputi:

  1. Pemekaran Daerah; dan
  2. Penggabungan Daerah.
  • Pemekaran Daerah:
  • Pemekaran Daerah dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif;
  • Dasar pembentukan Daerah Persiapan adalah:
  1. Usulan dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif;
  2. Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  3. Jangka waktu Daerah Persiapan selama 3 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk berdasarkan usulan Daerah dan maksimal 5 tahun untuk Daerah Persiapan yang dibentuk dengan pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional.
  4. Persyaratan Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administrasi usulan pembentukan Daerah Persiapan dinilai oleh Pemerintah Pusat.
  5. Parameter persyaratan administrasi:

Daerah Provinsi:

  1. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  2. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk

Daerah Kabupaten/Kota:

  1. Keputusan Musyawarah Desa
  2. Persetujuan Bersama DPRD Kab/Kota dengan Bupato/Walikota
  3. Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Induk dengan Gubernur Daerah Provinsi Induk
  • Parameter persyaratan dasar kewilayahan:
  1. Luas Wilayah minimal
  2. Jumlah Penduduk minimal
  3. Batas Wilayah
  4. Cakupan Wilayah
  5. Batas Usia minimal Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan
  • Persyaratan Dasar Kapasitas Daerah dinilai oleh Tim Kajian Independen yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat, dengan parameter:
  1. geografi;
  2. demografi;
  3. keamanan;
  4. sosial politik, adat, dan tradisi;
  5. potensi ekonomi ;
  6. keuangan Daerah; dan
  7. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
  • Pembentukan Daerah Persiapan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
  • Pemerintah Pusat melakukan Evaluasi Akhir kepada Daerah Persiapan:
  1. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi Akhir yang dinyatakan Layak akan ditingkatkan statusnya menjadi DOB.
  2. Daerah Persiapan dengan Hasil Evaluasi yang dinyatakan Tidak Layak akan dicabut status Daerah Persiapannya dan dikembalikan ke Daerah Induk.

 

  • Penggabungan Daerah
  • Penggabungan Daerah dilakukan berdasarkan:
  1. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau
  2. hasil evaluasi Pemerintah Pusat.
  • Penggabungan Daerah kabupaten/kota yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan, diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang bersangkutan diusulkan secara bersama oleh gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.
  • Penggabungan Daerah berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu menyelenggarakan Otonomi Daerah.
  • Bappenas, Deputi Bidang Pengembangan Regional, Direktorat Otonomi Daerah;
  • Bappenas, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan, Direktorat Alokasi Pendanaan Pembangunan;
  • Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Otonomi Daerah, Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD; Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah;
  • Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah;
  • Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah; Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan;
  • Kementerian Keuangan, Ditjen Perimbangan Keuangan, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah;
  • Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Sebelum Tahun 2015:

  • UU 32 Tahun2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  • PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.

Setelah Tahun 2015:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • PP mengenai Penataan Daerah dan PP mengenai Desain Besar Penataan Daerah (sementara masih dalam penyusunan).
  • Total saat ini ada 75 DOB, Pembentukan Tahun 2007 – 2014 yang terdiri dari:
Tahun Jumlah DOB
Provinsi Kab. Kota Total
2007 21 4 25
2008 27 3 30
2009 2 2
2012 1 4 5
2013 10 10
2014 3 3
Total 1 67 7 75

Tahun 2015 sampai dengan saat ini, Pemerintah masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah baru.

Dana Alokasi Khusus Fisik (8)

Sesuai dengan PMK No. 145/PMK.07/2018 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, syarat penyaluran DAK Fisik TA 2019 kepada daerah terdampak bencana gempa bumi adalah sebagai berikut:
1. Tahap I disalurkan sebesar 25% pagu bidang per daerah, dan dapat disalurkan mulai bulan Februari dan paling lambat bulan Agustus dengan menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran paling lambat tanggal 21 Agustus 2019;
2. Tahap II disalurkan sebesar 45% pagu bidang per daerah paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober dengan syarat khususnya, ialah:
• Minimal penyerapan 50% dari dana yang telah disalurkan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 21 Oktober 2019.
3. Tahap III disalurkan sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan paling cepat bulan September dan paling lambat Desember dengan syarat khususnya, berupa:
• Minimal penyerapan 70% dari dana yang telah disalurkan;
• Minimal output yang telah dicapai sebesar 50%;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 16 Desember 2019.

DAK Fisik disalurkan kepada daerah secara sekaligus dan bertahap, dengan rincian sebagai berikut:

1. Penyaluran secara sekaligus
Dalam hal pagu alokasi DAK Fisik pada jenis dan bidang tertentu sampai dengan Rp1.000.000.000,00, penyalurannya dapat dilaksanakan sekaligus paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Juli dengan syarat telah menyampaikan:
a. perda APBD tahun anggaran berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output bidang DAK Fisik TA sebelumnya; dan
c. daftar kontrak kegiatan
paling lambat tanggal 21 Juli.
2. Penyaluran secara bertahap, disalurkan dalam 3 tahap, yaitu:
a. Tahap I disalurkan sebesar 25% pagu bidang per daerah, dan dapat disalurkan mulai bulan Februari dan paling lambat bulan Juli dengan syarat telah menyampaikan:
• APBD tahun berjalan;
• Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan per jenis/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Dokumen Rencana Kegiatan tahun 2019 yang telah disetujui oleh K/L teknis;
• Dokumen Kontrak Kegiatan tahun 2019;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 22 Juli 2019.
b. Tahap II disalurkan sebesar 45% pagu bidang per daerah paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober dengan syarat:
• Laporan Realisasi Output tahap sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Minimal penyerapan 75% dari dana yang telah disalurkan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 21 Oktober 2018.
c. Tahap III disalurkan sebesar nilai sisa kebutuhan penyelesaian pekerjaan paling cepat bulan September dan paling lambat Desember dengan syarat:
• Laporan Realisasi Output tahap sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah;
• Minimal penyerapan 90% dari dana yang telah disalurkan;
• Minimal output yang telah dicapai sebesar 70%;
• Laporan nilai rencana kebutuhan dana yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan;
• Penyampaian semua dokumen paling lambat 16 Desember 2018 dan/atau menyesuaikan dengan ketentuan langkah-langkah akhir tahun.
3. Penyaluran secara campuran
Apabila pada jenis dan bidang DAK Fisik tertentu terdapat kegiatan yang sebagian atau seluruh pembiayaannya tidak dapat dilakukan secara bertahap, kementerian teknis menyampaikan rekomendasi terhadap kegiatan dimaksud kepada DJPK paling lambat bulan Februari. Adapun ketentuan penyaluran sebagai berikut:
a. Penyaluran bidang DAK Fisik yang sebagian kegiatannya dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan sesuai dengan ketentuan pada poin 2.
b. Penyaluran bidang DAK Fisik yang sebagian kegiatannya tidak dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan sekaligus paling cepat bulan Agustus dan paling lambat bulan Desember dengan syarat menyampaikan:
• Daftar kontrak kegiatan, paling lambat 21 Juli; dan
• Keseluruhan BAST untuk kegiatan yang tidak dapat dibayarkan secara bertahap, paling lambat 15 Desember.
c. Penyaluran bidang DAK Fisik yang seluruh kegiatannya tidak dapat dibayarkan secara bertahap disalurkan paling cepat bulan Agustus dan paling lambat bulan Desember dengan syarat:
• Perda APBD TA berjalan;
• Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output TA sebelumnya, paling lambat 21 Juli;
• Daftar kontrak kegiatan, paling lambat 21 Juli; dan
• Keseluruhan BAST, paling lambat 15 Desember.

Tidak ada, batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran tahap I sampai dengan saat ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tanggal 22 Juli 2019.

• 1 kontrak saja cukup sebagai syarat salur,
• Ditindaklanjuti Keseluruhan data daftar kontrak harus telah diinput paling lambat tanggal 22 Juli;
• Ditambah dengan persyaratan baru berupa laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang tahun anggaran sebelumnya yang telah direviu oleh APIP daerah.

Sesuai dengan PMK Nomor 50 tahun 2017, kegiatan yang berhenti salur di tahun 2018 tetap harus dilanjutkan dengan sumber pendanaan dari APBD.

Sisa DAK Fisik dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya, dengan ketentuan:
1. Untuk sisa 1 tahun sebelumnya (T-1), digunakan pada bidang yang sama untuk mencapai output yang belum tercapai dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output belum tercapai;
2. Untuk sisa lebih dari 1 tahun sebelumnya (T-2 dst), digunakan untuk mendanai bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan.

Besaran penyaluran dipengaruhi oleh besaran alokasi DAK Fisik yang diterima pemerintah daerah. Secara nasional total penyaluran DAK Fisik TA 2018 sebesar Rp58,15 triliun atau apabila dibandingkan terhadap pagu-nya adalah sebesar 93,13%.

1. Arah Kebijakan DAK Fisik TA 2020 adalah sebagai berikut:
a. Memperkuat fokus pemanfaatan DAK Fisik untuk meningkatkan kualitas SDM dan daya saing daerah. Pemerintah meningkatkan IPM melalui perbaikan kualitas kesehatan, Pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat;
b. Melakukan konvergensi pendanaan DAK Fisik, DAK Non-Fisik dan Dana Desa dalam pelaksanaan kegiatan pengentasan stunting, program Indonesia bersih dan sehat;
c. Penguatan peran APIP daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pemantauan dan evaluasi atas capaian output DAK Fisik di daerah;
d. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan integritas data usulan dan dokumen persyaratan penyaluran;
e. Penyusunan peta kebutuhan dana kegiatan yang akan dibiayai melalui DAK Fisik secara medium term; dan
f. Penguatan kebijakan afirmasi DAK Fisik untuk mengejar ketertinggalan kuantitas dan kualitas layanan publik utamanya untuk infrastruktur konektivitas kepada:
• Daerah tertinggal
• Kawasan Perbatasan
• Kawasan Transmigrasi
• Pulau-pulau kecil terluar
• Percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat

2. Melakukan penambahan dalam bidang, subbidang, serta menu kegiatan, meliputi:
a. Bidang Sosial
b. Bidang Transportasi Laut
c. Subbidang baru untuk Bidang Pendidikan: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
d. Subbidang baru untuk Bidang Jalan: Keselamatan Jalan
e. Menu Kegiatan baru untuk Bidang Kesehatan:
• Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi;
• Penguatan Intervensi Stunting;
• RS dan Puskesmas Pariwisata;
• Penguatan Puskesmas Afirmasi.
f. Menu Kegiatan baru untuk Bidang Irigasi dan Bidang LHK:
• Penanganan Sungai

Dana Alokasi Khusus Nonfisik (4)

Sisa Dana tahun anggaran yang lalu diperhitungkan pada penyaluran TA berikutnya dan Pemda wajib menganggarkan kembali Sisa Dana tahun anggaran yang lalu pada TA berikutnya.

a. Pada prinsipnya penyaluran DAK Nonfisik dilakukan berbasis kinerja, artinya untuk bisa salur disuatu tahapan tertentu daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik yang berupa:

  • Laporan realisasi penyerapan
  • Laporan realisasi penggunaan
  • Rekapitulasi SP2D di daerah.

b. Provinsi wajib menyalurkan BOS ke sekolah paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.

c. Provinsi/Kab/Kota wajib menyalurkan Dana TP, DTP, dan TKG  ke guru paling lambat 7 hari kerja setelah diterima di RKUD.

Untuk membiayai operasional kegiatan penyelenggaraan layanan publik di daerah.

Target output DAK Nonfisik:

  1. Dana BOS untuk membantu meringankan biaya pendidikan bagi 47,43 juta siswa;
  2. BOP PAUD untuk meringankan biaya pendidikan anak usia dini bagi 6,18 juta peserta didik;
  3. Tunjangan Profesi Guru PNSD untuk meningkatkan etos kerja, kinerja, dan memperbaiki kesejahteraan bagi 1,23 juta guru yang telah memiliki sertifikat profesi;
  4. Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk meningkatkan etos kerja, kinerja, dan memperbaiki kesejahteraan bagi 265.038 guru yang belum memiliki sertifikat profesi;
  5. Tunjangan Khusus Guru PNSD untuk membantu kesulitan hidup guru PNSD yang bertugas di daerah dengan kategori sangat tertinggal yakni sebanyak 50.099 guru PNSD;
  6. Bantuan Operasional Kesehatan untuk meringankan biaya kesehatan bagi masyarakat melalui dukungan operasional bagi 9.785 Puskesmas;
  7. Bantuan Operasional KB diberikan kepada 5.157 Balai Penyuluhan KB dan 24.312 faskes;
  8. Bantuan Dana PK2UKM bagi 25.045 peserta pelatihan dan pendampingan; serta
  9. Bantuan Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi 542 daerah.

Dana Alokasi Umum (18)

Berdasarkan Pasal 36 UU No. 33 Tahun 2004, Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing-masing sebesar 1/12 (satu perdua belas) dari DAU Daerah yang bersangkutan. Penyaluran DAU dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama untuk bulan berikutnya. Penyaluran DAU tersebut dilaksnakan dengan mempertimbangkan kewajiban daerah dalam melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan Informasi Keuangan daerah yang bersangkutan.

Sejak tahun 2017 telah berlaku kebijakan DAU bersifat dinamis (tidak bersifat final), sehingga dimungkinkan adanya perubahan pagu DAU nasional dalam APBN Perubahan yang mengakibatkan perubahan alokasi DAU per daerah juga mengalami perubahan. Dalam kondisi demikian, penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar selisih pagu alokasi DAU pada APBN Perubahan dengan jumlah DAU yang telah disalurkan, dibagi dengan jumlah sisa bulan dalam tahun anggaran berkenaan. Dalam hal pagu alokasi DAU dalam APBN Perubahan lebih kecil dari yang telah disalurkan, kelebihan salur DAU diperhitungkan pada penyaluran DAU tahun angaran berikutnya.

1. Pemotongan DAU untuk melunasi tunggakan iuran jaminan kesehatan BPJS latar belakangnya adalah:

  • Iuran Jaminan Kesehatan tidak mengalami kenaikan
  • Penunggakan pembayaran iuran jaminan kesehatan, termasuk dari pemda
  • BPJS mengalami kesulitas likuiditas
  • Penyedia layanan kesehatan (a.l. rumah sakit) mengalami kendala pembayaran dari BPJS.

2.Tujuan dari pemotongan DAU untuk melunasi tunggajan dimaksud adalah:

  • Membantu likuiditas BPJS untuk menyelenggarakan layanan jaminan kesehatan nasional
  • Membantu pelunasan tunggakan iuran daerah dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah

3. Mekanisme pemotongan DAU untuk tunggakan iuran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Luran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil.

4. Pemotongan dilakukan oleh Kementerian Keuangan jika terdapat permintaan dari BPJS kesehatan, yang dilampiri dengan Berita Acara Rekonsiliasi  dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni kepala  daerah dan BPJS setempat. Sehingga, pemotongan ini didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni pihak yang berutang dan berpiutang mengenai jumlah tunggakan dan sumber pelunasan tunggakan dimaksud.  Umur tunggakan iuran pun dipersyaratkan minimal lebih dari satu tahun dan disertai bukti upaya penagihan maksimal dari BPJS kesehatan kepada daerah bersangkutan.

5. Berdasarkan permintaan pemotongan dari BPJS tersebut, Kementerian Keuangan melakukan perhitungan besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dengan mempertimbangkan: besaran permintaan pemotongan dan kapasitas fiskal daerah tersebut. Dengan mempertimbangkan agar pelayanan publik di daerah tidak terganggu, maka pelunasan tunggakan tersebut tidak dilakukan secara sekaligus, namun dengan kata lain, pelunasan dilakukan secara bertahap. Besaran pemotongan terhadap setiap daerah bervariasi tergantung kapasitas fiskal daerah bersangkutan.

1. Penyediaan anggaran dan pembayaran THR dan Gaji ke-13, dilaksanakan berdasarkan pada:

  • PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dan PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian   Negara Republik Indonesia,    Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, dalam hal pemberian THR dan Gaji ke-13 dimaksud tidak dapat diberikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. Ketentuan dimaksud memberikan kesempatan kepada daerah untuk menganggarkan THR dan Gaji ke-13 pada Perubahan APBD dan dibayarkan setelah Perubahan APBD tersebut ditetapkan.
  • Surat Mendagri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah daerah diminta untuk menyediakan anggaran THR dan Gaji ke-13 dimaksud dengan cara melakukan pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia. Penyediaan anggaran THR dan Gaji ke-13 dilakukan dengan cara mengubah Penjabaran APBD TA 2018 tanpa menunggu Perubahan APBD TA 2018 yang selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan Penjabaran APBD dimaksud.

2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 merupakan batas pagu belanja tertinggi termasuk untuk belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Usulan penambahan DAU untuk membayar gaji dan THR ke-13 dapat melampaui batas pagu belanja Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Hingga saat ini, tidak direncanakan perubahan atas Undang-Undang tersebut.

3. Sumber penyediaan anggaran dapat berasal dari pendanaan selain DAU antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, dan/atau dana transfer non-earmarked lainnya, dan/atau melakukan efisiensi belanja yang bersifat tidak mendesak, di antaranya perjalanan dinas, penyelenggaraan konsinyering di luar kantor, dan kegiatan sejenis.

  1. HR dan Gaji ketiga belas dalam formulasi AD untuk perhitungan alokasi DAU TA 2019 akan memperhitungkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP mengenai penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum dan tunjangan PPh, diluar tunjangan beras.
  2. Alokasi DAU tidak memperhitungkan tunjangan kinerja, karena pemberian tunjangan kinerja merupakan diskresi Pemerintah Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  1. erkait penganggaran gaji PNS Daerah, dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan bahwa pembayaran gaji PNS Daerah dibayarkan melalui APBD, dan kepada pegawai negeri sipil daerah dapat diberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing;
  2. Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, antara lain mengatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas (THR);
  3. Dalam PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar (AD) yang didasarkan pada Belanja Gaji PNSD, dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya;
  4. Formulasi Alokasi Dasar (AD) tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penggajian, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh, termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR.
  5. Pada tahun 2018, besaran gaji PNS Daerah yang telah diperhitungkan pada AD dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp194,95 triliun, yang meliputi penghitungan gaji PNS Daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan gaji keempat belas/THR (sebesar Rp11,2 triliun).
  6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas,  daerah sudah bisa menganggarkan THR dan gaji ke-13 dalam APBDnya sejak awal tahun sehingga dapat dilaksanakan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Penyaluran DAU ke daerah dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan satu hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan berikutnya, sebesar 1/12 dari pagu alokasi.

Sampai tanggal 11 Juli 2018, telah dilaksanakan penyaluran DAU sebesar Rp234,05T (58,3%) dari pagu sebesar Rp401,49T triliun. Sebagian pagu DAU belum dapat disalurkan karena :

  • Penundaan penyaluran DAU atas keterlambatan penyampaian Laporan Informasi Keuangan Daerah (IKD) berupa data perkiraan belanja operasi, belanja modal, transfer bagi hasil pendapatan, dan transfer bantuan keuangan untuk 12 bulan, laporan posisi kas bulanan, serta ringkasan realisasi APBD bulanan.
  • Penundaan penyaluran DAU atas keterlambatan menyampaikan laporan belanja infrastruktur.

Selain itu, penyaluran DAU juga dilakukan untuk penyelesaian kewajiban Daerah sebagai berikut:

  • Tunggakan pinjaman daerah,
  • Hibah dari daerah induk kepada daerah otonom baru, dan
  • Tunggakan iuran jaminan kesehatan terhadap BPJS.

Dalam struktur I-Account APBN, DAU dan DBH merupakan jenis transfer dalam kelompok Dana Transfer Umum (DTU). Melalui UU No. 15 Tahun 2017 tentang APBN TA 2018, Pemerintah mengarahkan penggunaan DTU minimal sebesar 25% untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat tersedianya layanan publik di masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pemerintah mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaporkan anggaran belanja infrastruktur daerah yang berasal dari DTU paling lambat tanggal 31 Januari 2018. Terhadap daerah yang belum menyampaikan laporan, akan mendapatkan sanksi penundaan penyaluran DAU bulan Maret atau DBH triwulan I sebesar 5%.

Terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, dapat disampaikan sebagai berikut:

1. Alokasi Belanja Infrastruktur 2017:

  • > 25% DTU : 229 daerah (20 Provinsi, 209 kab/kota)
  • < 25% DTU : 313 daerah (14 Provinsi, 299 kab/kota)

2. Alokasi Belanja Infrastruktur 2018, sampai dengan Juli 2018:

  • > 25% DTU : 246 daerah (21 Provinsi, 225 kab/kota)
  • < 25% DTU : 288 daerah (11 provinsi, 277 kab/kota)
  • Daerah telah menyampaikan laporan : 534 daerah
  • Daerah yang belum menyampaikan laporan dan masih dikenakan penundaan penyaluran DAU bulan Maret 2018 : 8 daerah

Afirmasi kepada daerah kepulauan dalam perhitungan DAU dilakukan melalui perhitungan wilayah laut dalam alokasi DAU yang dilaksanakan sejak tahun 2008, dengan cara:

  • memasukkan luas laut dalam variabel Luas Wilayah sebagai komponen kebutuhan fiskal daerah. Daerah yang memiliki luas laut kebutuhan fiskalnya menjadi lebih besar dibandingkan dengan daerah yang tidak memiliki luas laut (advantage bagi daerah yang berciri kepulauan).
  • Meningkatkan bobot luas laut yang dipergunakan dalam perhitungan alokasi DAU. Pada tahun 2008, bobot wilayah laut untuk provinsi sebesar 25% dan kab/kota sebesar 35%, sedangkan pada tahun 2017 bobotnya menjadi 45% untuk Provinsi dan untuk kab/kota menjadi 50%, dan meningkat menjadi 100% pada tahun 2018 baik untuk provinsi maupun untuk kab/kota.

Adanya afirmasi ini dapat meningkatkan alokasi DAU wilayah kepulauan sehingga dapat meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat pada wilayah tersebut.

Kebijakan dinamisasi DAU dimulai tahun 2017 dan berlanjut pada 2018, berdampak pada kenaikan ataupun penurunan pagu DAU secara nasional sesuai dengan realisasi pendapatan negara.

Adanya kenaikan penerimaan negara akan berakibat pada naiknya pagu DAU nasional dan begitupun sebaliknya, ketika terdapat penurunan penerimaan negara akan berdampak pada turunnya pagu DAU nasional. Jumlah penerimaan negara dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan pencapaian target realisasi penerimaan, baik di atas maupun di bawah target pendapatan yang akan diikuti dengan perubahan pagu DAU setiap daerah.

Dalam menyikapi kebijakan DAU yang bersifat dinamis ini, langkah-langkah yang harus diambil oleh Daerah, antara lain, dengan melakukan:

  1. Optimalisasi PAD;
  2. Efisiensi belanja daerah, namun dengan tetap memperhatikan prioritas daerah;
  3. Penyesuaian sistem kontrak yang fleksibel sehingga dapat dilakukan perubahan/addendum; dan
  4. Efisiensi terhadap belanja yang tidak prioritas seperti belanja perjalanan dinas, rapat-rapat, dan belanja operasional lain.

Kebijakan DAU tidak bersifat final (dinamis) merupakan kebijakan pagu DAU yang mengikuti realisasi PDN Neto.

Sebelum tahun 2017, pagu DAU ditetapkan dalam APBN dengan besaran tetap atau tidak mengalami perubahan sampai dengan tahun anggaran berakhir. Kebijakan pagu DAU bersifat final (tetap) sepanjang tahun ini berdampak pada beban keuangan negara ketika terjadi penurunan penerimaan atau tidak tercapainya target penerimaan.

Pada saat terjadi penerimaan negara di bawah target, dibutuhkan langkah-langkah untuk dapat menjaga pelaksanaan APBN tetap kredibel. Salah satu langkah yang ditempuh dengan melakukan efisiensi belanja negara, termasuk belanja TKDD. Alokasi DAU sebagai salah satu komponen belanja TKDD yang dihitung berdasarkan PDN Neto, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan realisasi penerimaan negara tersebut.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah dapat menyesuaikan belanja TKDD melalui DAU untuk menjaga pelaksanaan APBN yang lebih kredibel, sustainable, transparan, dan akuntabel.

Dengan kebijakan DAU tidak bersifat final ini, diharapkan dapat mengurangi beban keuangan negara dalam menjaga kondisi keuangan negara agar tetap sehat, namun dengan tetap memperhatikan target-target pembangunan nasional.

DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah, agar dalam rangka pelak`sanaan Desentralisasi setiap daerah mempunyai kemampuan yang relatif sama dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan penyediaan layanan publik.

Sesuai UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari PDN Neto.

Perhitungan alokasi DAU per daerah dilaksanakan berdasarkan formula dengan konsep Alokasi Dasar dan Celah Fiskal (Fiscal Gap), yaitu selisih antara Kebutuhan Fiskal dengan Kapasitas Fiskal.

Sumber data perhitungan DAU menggunakan data yang berasal dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan alokasi dasar bukan dimaksudkan untuk menutup seluruh kebutuhan belanja gaji PNSD, namun hanya merupakan faktor yang digunakan sebagai tolok ukur belanja daerah.

Dalam APBN tahun 2018, pagu DAU ditetapkan sebesar Rp401,5 triliun (28,7% dari PDN neto), atau naik sebesar Rp2,9 triliun dari realisasi DAU tahun 2017 sebesar Rp398,6 triliun.

TIDAK, karena berdasarkan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 41, data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Data untuk penghitungan alokasi DAU yang bersumber dari daerah hanya berupa data gaji PNSD beserta data pendukungnya untuk Semester I (Januari s.d. Juni) pada tahun penghitungan dan data realisasi APBD dua tahun anggaran sebelumnya (T-2) yang diperoleh dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK.

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan Pasal 41, data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan/atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lembaga-lembaga tersebut yaitu Badan Pusat Statistik, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah dan DJPK.

Oleh karena itu, apabila masih terdapat perbedaan antara data yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU dengan data yang dimiliki oleh daerah, Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi langsung dengan unit penyedia data terkait untuk melakukan rekonsiliasi data. Namun demikian, hasil rekonsiliasi data tersebut tidak dapat mengubah alokasi DAU yang telah ditetapkan, melainkan untuk perbaikan data dalam perhitungan DAU tahun berikutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 dan perubahannya tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, penyedia data dalam rangka pengalokasian DAU adalah sebagai berikut:

  1. data Indeks Pembangunan Manusia, Produk Domestik Bruto, dan Indeks Kemahalan Konstruksi berasal dari Badan Pusat Statistik;
  2. data Jumlah Penduduk dan Luas Wilayah Darat berasal dari Kementerian Dalam Negeri;
  3. data Luas Wilayah Laut berasal dari Badan Informasi Geospasial; dan
  4. data formasi Pegawai Negeri Sipil Daerah berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sementara itu untuk data realisasi DBH, realisasi PAD, Total Belanja Daerah Rata-Rata, dan Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan laporan yang disampaikan Pemerintah Daerah. Berikut ringkasan jenis data, tahun, dan sumber data.

Untuk alokasi dasar,

  • data Belanja PNSD menggunakan data bulan Juni Tahun Anggaran sebelumnya (T-1) dan
  • data formasi CPNSD menggunakan data formasi Tahun Anggaran perhitungan alokasi DAU.

Untuk kebutuhan fiskal,

  • data Total Belanja Rata-Rata menggunakan data realisasi APBD dua Tahun Anggaran sebelumnya (T-2),
  • data Jumlah Penduduk, Luas Wilayah Darat, Luas Wilayah Laut merupakan data T-1,
  • data IPM menggunakan data T-2,
  • data PDRB per kapita menggunakan data T-2, dan
  • data IKK menggunakan data T-1.

Untuk kapasitas fiskal, data PAD dan DBH menggunakan data realisasi T-2.

Sesuai dengan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, DAU untuk suatu daerah dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal adalah kebutuhan fiskal dikurangi dengan kapasitas fiskal daerah.

Data yang digunakan untuk perhitungan alokasi dasar terdiri dari :

  • Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah (termasuk THR dan gaji ke-13 non Tukin/TPP) dan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).

Data yang digunakan untuk perhitungan kebutuhan fiskal terdiri dari :

  • Total Belanja Rata-Rata,
  • Jumlah Penduduk,
  • Luas Wilayah Darat,
  • Luas Wilayah Laut,
  • Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK),
  • Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan
  • Produk Domestik Regional Buroto (PDRB) per kapita.

Sementara itu, data yang digunakan untuk perhitungan kapasitas fiskal  terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD),
  • Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam, dan
  • DBH Pajak.

Perhitungan PDN Neto Pada TA 2018 :

(Sesuai Pasal 11 ayat (9) UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018)

PDN neto dihitung berdasarkan penjumlahan antara penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikurangi dengan penerimaan Negara yang dibagihasilkan kepada daerah dan persentase tertentu dari pendapatan Negara yang di-earmark.

Penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah meliputi: (a) pendapatan PPh nonmigas; (b) pendapatan PBB;(c) pendapatan CHT; (d) pendapatan SDA migas; (e) pendapatan SDA mineral dan batubara; pendapatan SDA kehutanan; (g) pendapatan SDA perikanan; dan (f) pendapatan SDA panas bumi. Pendapatan negara yang di-earmarked meliputi: (a) pendapatan PNBP K/L; (b) pendapatan BLU; dan (c) penerimaan perpajakan ditanggung pemerintah (DTP).

 

Perhitungan PDN Neto pada TA 2019 diusulkan perubahan dalam perhitungan PDN Neto.

PDN Neto dihitung berdasarkan penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bukan pajak setelah dikurangi dengan faktor pengurang yang berbeda dengan tahun sebelumnya. Adapun faktor pengurang, terdiri dari: pertama, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (dengan bobot 100 persen) meliputi: (a) dana perimbangan; (b) Dana Insentif  Daerah; (c) Dana Otonomi Khusus Dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan (d) Dana Desa. Kedua, pendapatan negara yang di-earmarked (dengan bobot 100 persen) meliputi: (a) PNBP K/L (earmarked); (b) penerimaan BLU; dan (c) subsidi pajak DTP.

Sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pagu alokasi DAU ditetapkan minimal sebesar 26% dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Neto. Sampai dengan tahun 2014 pagu alokasi DAU ditetapkan sebesar 26% dari PDN Neto, kemudian pada tahun 2015 dan tahun 2016 pagu alokasi DAU ditetapkan naik menjadi sebesar 27,7% dari PDN Neto, terakhir tahun 2017 dan tahun 2018 pagu alokasi DAU ditetapkan naik menjadi sebesar 28,7% dari PDN Neto.

Dana Bagi Hasil (7)

Penundaan penyaluran DBH TA 2017 TW IV akan diperhitungkan sebagai Kurang Bayar atau LB DBH  TA 2017 berdasarkan realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan dari hasil pemeriksaan oleh BPK atas LKPP TA 2017. Setelah hasil audit BPK atas penerimaan tersebut didapat, kemudian dialokasikan besaran KB DBH dalam APBN, dan pengalokasian akan dilakukan setelah ditetapkan PMK KB/LB DBH serta penyaluran dilakukan pada tahun anggaran selanjutnya.

Penggunaan DBH CHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. Penggunaan tersebut untuk 5 program sesuai UU nomor 39 tahun 2007. Dalam PMK 222/PMK.07/2017 secara detail diatur penggunaan DBH CHT minimal 50% untuk bidang kesehatan yang mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dukungan JKN dalam DBH CHT diarahkan pada sisi supply side yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di daerah sebagai unit layanan kesehatan terdepan dalam Program JKN. Kegiatan bidang kesehatan meliputi:

  • kegiatan pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;
  • penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (dengan prioritas pada fasilitas kesehatan tingkat pertama);
  • pelatihan tenaga administratif dan/atau tenaga kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan;
  • pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah atau/atau pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja

Disamping itu, diamanatkan pula untuk melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan DBH CHT dengan mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT per semester kepada DJPK yang selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan terpenuhinya batas minimal alokasi DBH CHT untuk mendukung JKN dan penggunaan DBH CHT sesuai ketentuan.
  2. Bilamana tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa penundaan, penghentian atau pemotongan penyaluran.

Penggunaan DBH DR diatur melalui PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi, yang diatur hanya untuk kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Ketentuan ini sangat  membatasi ruang gerak daerah dalam menggunakan DBH DR sehingga banyak terdapat sisa DBH DR di kas daerah kab/kota yang tidak dapat dimanfaatkan. Begitu pula di provinsi (dikarenakan pengalihan kewenangan kehutanan ke provinsi, maka mulai tahun 2017 DBH DR dialokasikan kepada provinsi penghasil).

Oleh karena itu, untuk memperluas ruang gerak bagi Daerah dalam menggunakan DBH DR, dalam UU APBN 2018 diatur perluasan penggunaan DBH DR dengan peraturan pelaksanaannya melalui PMK No. 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, dan Perdirjen Perimbangan Keuangan Per-1/PK/2018 tentang Prosedur Pembahasan, Format,  dan Standar Rincian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi diatur ketentuan sebagai berikut:

1. Penggunaan DBH DR oleh provinsi penghasil.

Penggunaan DBH DR digunakan untuk membiayai kegiatan RHL yang meliputi: perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya. Kegiatan pendukung tersebut, meliputi:

  • Perlindungan dan pengamanan hutan;
  • Teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
  • Pencegahan & penanggulangan kebakaran hutan & lahan;
  • Pengembangan perbenihan;
  • Penelitian & pengembangan, pendidikan & pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan;
  • Pembinaan; dan/atau
  • Pengawasan dan pengendalian.

2. Penggunaan sisa DBH DR yang terdapat pada kas daerah Kab/Kota s.d. Tahun 2016.

Sisa DBH DR dapat digunakan untuk:

  • Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura);
  • Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan;
  • Penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air;

Kegiatan sebagaimana dimaksud pada poin b. dapat dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait.

  1. Hasil evaluasi terhadap kebijakan pengalokasian dan penyaluran DBH adalah masih terdapat alokasi KB DBH dan alokasi LB DBH yang cukup besar, yang antara lain disebabkan oleh penetapan alokasi DBH pada tahun berjalan didasarkan atas rencana/target penerimaan negara yang mengacu kepada asumsi ekonomi makro yang ditetapkan dalam UU APBN dan UU APBN-P. Sementara itu, fluktuasi dari produksi, kurs dolar, dan faktor makro ekonomi lainnya yang terjadi dalam tahun berjalan mempengaruhi deviasi realisasi penerimaan negara dengan target di UU APBN dan UU APBN-P tahun berjalan, sehingga deviasi penerimaan negara tersebut akan berdampak terhadap alokasi KB dan LB DBH tahun berkenaan.
  2. Oleh karena itu, perencanaan dalam penyusunan target/perkiraan penerimaan negara menjadi hal yang sangat krusial untuk direncanakan dengan baik sehingga deviasi antara realisasi penerimaan negara dengan target penerimaan negara dalam UU APBN dan UU APBN-P tahun dalam rentang yang minimal.

Penyaluran KB DBH akan dilaksanakan setelah dianggarkan dalam UU APBN dan/atau UU APBN-P tahun anggaran berikutnya.

  1. DBH bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari penerimaan negara yang dibagihasilkan, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Alokasi DBH setiap daerah dibagihasilkan dari rencana penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam UU APBN berdasarkan persentase tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dengan peraturan presiden (Perpres) tentang rincian APBN.
  3. Perubahan alokasi DBH dalam tahun berjalan dilakukan apabila terdapat perubahan target penerimaan negara yang dibagihasilkan dalam UU APBN-Perubahan tahun berjalan, dan ditetapkan melalui Perpres tentang rincian APBN-P. Perubahan APBN dapat dilaksanakan dengan pertimbangan adanya perubahan asumsi makro paling sedikit 10%.
  4. Perubahan alokasi DBH yang terakhir dalam tahun berjalan adalah perubahan alokasi DBH yang sudah didasarkan atas realisasi penerimaan negara selama 9 bulan dan prognosis penerimaan negara selama 3 bulan, perubahan alokasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai prognosis realisasi DBH pada tahun berjalan.
  5. Realisasi penerimaan negara yang dibagihasilkan pada tahun berkenaan akan diketahui setelah audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun berkenaan dilakukan, realisasi tersebut akan menjadi dasar Menteri Keuangan untuk menghitung realisasi DBH tahun berkenaan. Angka realisasi DBH dimaksud akan diperhitungkan dengan penyaluran DBH yang dilakukan dalam tahun berkenaan, terhadap selisih kurang akan menjadi alokasi kurang bayar DBH dan terhadap selisih lebih akan menjadi alokasi lebih bayar DBH. Alokasi KB dan LB DBH akan ditetapkan melalui PMK.
  1. Permasalahan dalam pelaksanaan transfer DBH adalah penyelesaian atas kurang bayar dan lebih bayar DBH.
  2. Alokasi dari Kurang Bayar (KB) DBH dan Lebih Bayar (LB) DBH yang cukup besar, maka permasalahan dalam penyelesaian kurang bayar DBH terkait dengan ketersediaan alokasi dalam APBN, sehingga penyelesaian pembayarannya dianggarkan secara bertahap di dalam APBN.
  3. Sedangkan penyelesaian atas perhitungan LB DBH yang dilakukan dengan pemotongan penyaluran DBH tahun berjalan juga mendapat resistensi yang cukup kuat dari daerah karena akan mempengaruhi ruang fiskal di daerah. Karenanya pemotongan LB DBH dilakukan dengan memperhatikan kapasitas fiskal di daerah dan dilakukan secara bertahap.

Dana Desa (13)

  1. bersifat swakelola, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh Desa dan tidak dikontrakkan kepada pihak lain;
  2. menggunakan sebanyak-banyaknya tenaga kerja setempat, atau bersifat padat karya sehingga bisa menyerap tenaga kerja (labor intensive) dan memberikan pendapatan bagi mereka yang bekerja;
  3. menggunakan bahan baku atau material setempat (local content).

Jenis Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui:

  1. Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala Desa, tambatan perahu;
  2. pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; atau
  3. kegiatan produktif lainnya yg memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
  4. Pemberdayaan Masyarakat, antara lain: Pengelolaan sampah; Pengelolaan limbah; Pengelolaan lingkungan pemukiman; Pengembangan energi terbarukan; Penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan bagi anak (bayi dan balita).

Sasaran tenaga kerja Skema padat karya tunai terutama ditujukan untuk kelompok masyarakat desa yang termasuk pada kategori:

  1. Penganggur, yaitu penduduk yang tidak memiliki pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan,
  2. Setengah Penganggur, yaitu penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu) atau masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan
  3. Penduduk Miskin, yaitu yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan dibawah garis kemiskinan
  4. Penerima PKH, yaitu penduduk yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan, dan
  5. Penduduk dengan balita yang memiliki masalah gizi.
  1. Padat karya tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
  2. Dengan skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi:

  1. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan;
  3. penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.

Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa terdapat pada sumber dananya. Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH.

Tidak boleh, sesuai dengan Pasal 81 PP No 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa gaji dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

a. Penyaluran RKUN-RKUD dalam 2 tahap:

Tahap I dan Tahap 2 = 20 % + 40 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Perda APBD;
  • Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa
  • Daftar kinerja penyaluran baik

Tahap III = 40% (Paling cepat bulan Juli paling lambat Desember)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan realisasi penyaluran TA sebelumnya;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.
  • Laporan realisasi penyaluran DD s.d Tahap II rata-rata telah disalurkan 75%;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  • Laporan konvergensi stunting

b. Penyaluran RKUD-RKD dalam 2 tahap:

Tahap I dan Tahap II = 20 % + 40 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Perdes APBDes;

Tahap III = 40% (Bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output DD TA sebelumnya
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  • Laporan konvergensi pencegahan stunting

a. Penyaluran RKUN-RKUD dalam 3 tahap:

Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Perda APBD;
  • Perkada tatacara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa

Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran:

  • Laporan realisasi penyaluran TA sebelumnya;
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.

Tahap III = 40% (Paling cepat bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran:

  1. Laporan realisasi penyaluran DD s.d Tahap II rata-rata telah disalurkan 75%;
  2. Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.
  3. Laporan konvergensi stunting

b. Penyaluran RKUD-RKD dalam 3 tahap:

Tahap I = 20 % (Paling cepat bulan Januari paling lambat minggu ketiga bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Perdes APBDes;

Tahap II = 40% (Paling cepat bulan Maret paling lambat minggu keempat bulan Juni)

Persyaratan Penyaluran: Laporan realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya.

Tahap III = 40% (Bulan Juli)

Persyaratan Penyaluran: Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output TA sebelumnya s.d Tahap II rata-rata 75% dan 50%.

dan laporan konvergensi stunting.

  1. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
  2. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa, melalui:
  • Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  • Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
  • Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  • Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
  • Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  • Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan lokasi PKP
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
  • Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
  • Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
  • Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
  • Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
  1. Sesuai Pasal 230 Ayat (4) UU 23/2014 dan Pasal 30 ayat (7) PP 17/2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi DAK.
  2. Sesuai Pasal 30 ayat (8) PP 17/2018 tentang Kecamatan, untuk Daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki Desa, alokasi anggaran kelurahan, paling sedikit sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
  1. Dalam rangka meningkatkan pengawasan Dana Desa, Pemerintah telah dan akan terus melakukan upaya pengawasan yang terintegrasi, efektif dan efisien, melalui:
  2. bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah, serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi di desa.
  3. mendorong bupati/walikota untuk mengoptimalkan peran organisasi perangkat daerah kabupaten/kota dan kecamatan dalam melaksanakan pendampingan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  4. meningkatkan pencegahan penyimpangan penggunaan Dana Desa melalui pembentukan Sekretariat Pengawalan Dana Desa di kabupaten/kota yang beranggotakan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Aparat pemeriksa internal pemerintah (APIP) dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) kabupaten/kota dan polisi dari Polres.
  5. kerjasama dengan POLRI melalui MoU dengan ruang lingkup sosialisasi dan regulasi, fasilitasi pengamanan, penegakan hukum dan pengelolaan dana desa termasuk pertukaran informasi dan pembinaan;
  6. kerjasama dengan KPK, Kejaksaan dan BPKP untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa;
  7. kerjasama dengan Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, dan LSM yang tergabung dalam POKJA masyarakat sipil dalam melakukan monitoring dan pengawasan penggunaan dana desa; dan
  8. peningkatan peran Satgas Dana Desa untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Selain itu juga dilakukan, penguatan kompetensi tenaga pendamping untuk memperkuat kapasitas aparat Desa dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa.

Dana Insentif Daerah (5)

  1. memperkuat peran insentif untuk memperbaiki pengelolaan TKDD;
  2. mendukung kebijakan dan prioritas nasional;
  3. penyederhanaan dan refocusing kategori/indikator yang lebih mencerminkan kinerja pemerintah daerah;
  4. mendorong inovasi pemerintah daerah dalam pelayanan kepada masyarakat;
  5. mendorong peningkatan investasi dan kegiatan ekspor;
  6. mendorong peningkatan kemandirian daerah melalui optimaliasasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan kreatif (creative financing);
  7. mendorong peningkatan kualitas perencanaan APBD dan belanja daerah;
  8. Mendorong kepatuhan Pemda dalam memenuhi kewajiban belanja APBD (mandatory spending) dan ketepatan waktu pelaporan; dan
  9. mendorong peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, terutama untuk mendukung pengurangan sampah plastik.

Sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2018 tentang APBDN 2019 pasal 13 ayat (3) menyebutkan bahwa DID digunakan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah antara lain:

  1. Penyediaan layanan dasar publik;
  2. pembangunan, termasuk rehabilitasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana di bidang pemeirntahan;
  3. peningkatan pelayanan berusaha di daerah; atau
  4. peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.
  1. Tahap I sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Februari setelah daerah menyampaikan:
  • Perda APBD Tahun Berjalan;
  • Rencana DID tahun Berjalan;
  • Realisasi Penyerapan DID Tahun Anggaran Sebelumnya.

Penyampaian data tersebut paling lambat akhir bulan Februari.

  1. Tahap II sebesar 50% disalurkan paling cepat bulan Juli setelah daerah menyampaikan Laporan Realisasi penyerapan DID Tahap I paling sedikit 70%. Penyampaian data realisasi tahap I paling lambat akhir Agustus.

Untuk mendapatkan DID masing-masing daerah harus memenuhi:

  1. kriteria utama, yaitu:
    • opini BPK atas LKPD Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
    • penetapan Perda APBD tepat waktu; dan
    • melaksanakan e-government (e-budgeting dan e-planning)
  2. Memiliki nilai kinerja melawati passing grade B untuk kategori kinerja:
    • Kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan
      • Local Taxing Power (Real PDRD/PDRB Non Migas)
      • Quality of Spending (Real Belanja Modal/Real. Belanja)
      • Quality of Budget Planning (Real Belanja/Pagu Belanja)
      • Fiscal Space (Real Pend. Nonearmarked/Real. Pendapatan)
      • Realisasi SILPA/Total Belanja
    • Pelayanan dasar publik bidang pendidikan
      • Angka partisipasi murni;
      • Peta Mutu Pendidikan;
      • Rata-rata Nilai UN
    • Pelayanan dasar publik bidang kesehatan
      • Persentase Penanganan Stunting;
      • Persentase Balita mendapatkan imunisasi lengkap;
      • Persentase Persalinan ditolong tenaga medis
    • Pelayanan dasar publik bidang infrastruktur
      • Persentase Akses rumah tangga sanitasi layak
      • Persentase Akses rumah tangga air minum layak
      • Jalan Kondisi Mantap
    • Kesejahteraan masyarakat
      • Indeks Pembangunan Manusia
      • penurunan penduduk miskin
  3. mendapatlan penilaian dan penghargaan dari kementerian/teknis untuk:
  • Penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  • Perencanaan daerah;
  • Sakip;
  • Inovasi daerah;
  • Kemudahan usaha;
  • Pengelolaan sampah

DID adalah dana yang bersumber dari APBN kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan/atau kesejahteraan masyarakat.

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (10)

  1. Pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY ditujukan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan keistimewaan DIY, meliputi:
    • tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur;
    • kelembagaan;
    • kebudayaan;
    • pertanahan; dan tata ruang
  2. Selanjutnya, DK-DIY tahun 2017 sebagian besar, yaitu sejumlah Rp420,9 miliar atau 55% dari total dana (Rp800 miliar) digunakan untuk urusan kebudayaan. Kemudian, sebesar 42% dari dana tersebut atau sejumlah Rp323,6 miliar digunakan untuk urusan tata ruang. Adapun sisanya, yaitu sebesar Rp28,9 miliar atau 3% dari dana tersebut, digunakan untuk membiayai urusan: tata cara pengisian jabatan, pertahanan, dan kelembagaan pemda. Pemanfaatan DK-DIY tersebut, antara lain untuk penataan kawasan pedestrian dan penyediaan fasilitas umum toilet bawah tanah di Malioboro, pembangunan jembatan yang menghubungkan Kawasan strategis pariwisata nasional (prambanan) dan kawasan strategis provinsi, serta penataan kawasan selatan Jogja.
  1. DK DIY yang belum disalurkan ke RKUD sampai akhir tahun anggaran tidak dapat menjadi penambah DK DIY TA selanjutnya;
  2. Sisa DK DIY di RKUD pada akhir tahun harus diperhitungkan pada saat penyaluran tahap I DK DIY TA selanjutnya;
  3. Sisa DK DIY yang berada di RKUD dapat digunakan sebelum penyaluran tahap I TA berikutnya dilaksanakan, dengan syarat:
    • Gubernur mengajukan permohonan kepada Menkeu cq. DJPK;
    • Laporan Realisasi Penyerapan TA sebelumnya telah diverifikasi oleh DJPK (terkait sisa anggaran);
    • Laporan Pencapaian Kinerja TA sebelumya belum diverifikasi oleh Kemendagri dan K/L terkait;
    • Hanya dilaksanakan untuk program/kegiatan yang bersifat mendesak dan telah direncanakan untuk dibiayai oleh DK DIY.
  1. Persyaratan penyaluran DK DIY adalah:
    • Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
    • SPTJM yang ditandatangani Gubernur atau Pejabat yang diberi kuasa;
    • Rencana Penggunaan DK DIY tahap bersangkutan;
    • Laporan Realisasi Penyerapan DK DIY s.d. tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkeu;
    • Laporan Pencapaian Kinerja DK DIY s.d. Tahap sebelumnya/tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi oleh Kemendagri bersama K/L terkait.
  2. Untuk penyaluran tahap II dan Tahap III, Realisasi Penyerapan Anggaran dan Pencapaian Kinerja tahap sebelumnya harus sudah mencapai paling rendah 80%.
  1. Penyaluran DK DIY dilaksanakan dengan transfer dari RKUN ke RKUD paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah Gubernur DIY menyampaikan surat permintaan penyaluran disertai persyaratan penyaluran lengkap;
  2. Penyaluran Dana Keistimewaan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
    • tahap I, sebesar 15%, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Maret;
    • tahap II, sebesar 65%, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan September; dan
    • tahap III, sebesar 20%, paling cepat bulan Oktober dan paling lambat minggu pertama bulan Desember.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK No. 173/PMK.07/2017, Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan DIY yang diusulkan oleh Gubernur DIY disusun dengan berpedoman pada Perdais, RPJMD, dan RKPD yang dibahas bersama antara Pemerintah Provinsi DIY dengan DPRD DIY. Dengan demikian, peran DPRD dalam pengelolaan Dana Keistimewaan DIY dapat dilakukan melalui pembahasan penyusunan Perdais, RPJMD, dan RKPD dimaksud.

  1. Sesuai Pasal 7 PMK No. 173/PMK.07/2017, dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Keistimewaan, Gubernur DIY dapat mengajukan usulan perubahan program dan kegiatan Keistimewaan sepanjang tidak mengubah pagu Dana Keistimewaan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.
  2. Mekanisme pengajuan dan penilaian usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengajuan dan penilaian usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan.
  1. Penilaian kelayakan usulan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY dilakukan oleh kementerian/lembaga terkait yang menangani kewenangan keistimewaan DIY, dan dikoordinasikan oleh DJPK.
  2. Penilaian kelayakan program dan kegiatan dilakukan berdasarkan:
  3. Kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional;
  4. Kesesuaian antara usulan dengan Perdais;
  5. Kewajaran nilai program dan kegiatan;
  6. Asas efisiensi dan efektivitas;
  7. Hasil pemantauan dan evaluai pelaksanaan Dana Keistimewaan DIY.
  1. Dana Keistimewaan DIY diajukan oleh Pemda DIY, dibahas dengan kementerian/lembaga terkait, dan kemudian dianggarkan dan ditetapkan dalam APBN sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
  2. Pengalokasian Dana Keistimewaan DIY sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.
  3. Sesuai Pasal 2 sampai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, mekanisme pengalokasian Dana Keistimewaan DIY adalah sebagai berikut:
    • Gubernur DIY mengajukan usulan rencana kebutuhan DK DIY yang dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (program/kegiatan) kepada Menkeu c.q. Dirjen PK, paling lambat minggu pertama Februari;
    • Menkeu bersama Mendagri dan K/L terkait melakukan penilaian kelayakan program/kegiatan usulan DK DIY. Hasil penilaian dituangkan dalam berita acara paling lambat minggu ketiga Februari;
    • DJPK bersama DJA dan BKF melakukan penelaahan usulan DK DIY;
    • DJPK menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Keistimewaan kepada Menteri Keuangan melalui DJA paling lambat bulan Februari;
    • Menteri Keuangan menetapkan pagu indikatif dan pagu anggaran Dana Keistimewaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • Pagu Indikatif dan Pagu Anggaran dibahas dengan DPR dan ditetapkan menjadi Alokasi DK DIY dalam Perpres mengenai rincian APBN setelah UU APBN ditetapkan.

Dana Keistimewaan DIY digunakan untuk mendanai kewenangan tambahan tertentu yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta selain wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yaitu:

  1. tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. Kelembagaan;
  3. Kebudayaan;
  4. Pertanahan; dan
  5. Tata

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perda Istimewa (Perdais) yang dibentuk oleh Gubernur dan DPRD DIY.

Dana Keistimewaan DIY adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan untuk mendanai kewenangan istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Dana Keistimewaan DIY dialokasikan sesuai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dana Otonomi Khusus (2)

  1. Pemanfaatan Dana Otsus Prov. Aceh  ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
  2. Pemanfaatan Dana Otsus Prov. Papua dan Prov. Papua terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.
  3. Adapun prioritas pemanfaatan Dana DTI diarahkan, terutama untuk:
    • Mempercepat pembangunan infrastruktur, spt: jalan,  jembatan, dermaga, sarana transportasi darat, sungai,  laut; serta
    • Mengatasi keterisolasian dan kesenjangan penyediaan infrastruktur antara Papua dan Papua Barat, serta dengan daerah lainnya.
  4. Penggunaan Dana Otsus tahun 2017 cukup dominan digunakan untuk bidang infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan dibandingkan dengan jenis penggunaan lainnya. Di bidang pendidikan, digunakan antara lain untuk pembangunan ruang kelas, pengadaan buku, asrama siswa, pengembangan pusat IT, dan pengadaan laboratorium mobile. Sementara itu, di bidang kesehatan digunakan antara lain untuk pengadaan obat-obatan, peralatan laboratorium, perbaikan gizi masyarakat, serta pencegahan dan penanggulangan penyakit menular. Sedangkan untuk DTI antara lain digunakan untuk pembangunan jalan 1.168,75 km, pembangunan jembatan 1.622 meter, pemeliharaan jalan dan jembatan 1.105,26 km, dan peningkatan kualitas jalan 1.291,66 km.

Besaran Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jika pada tahun 2015 mencapai sebesar Rp17,7 triliun, maka pada tahun 2017 sudah mencapai 20,2 triliun, dan meningkat kembali pada tahun 2018 menjadi Rp21,1 triliun. Peningkatan alokasi tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Data Keuangan Daerah (11)

Dalam rangka pengujian kebenaran perhitungan dan penyetoran pajak atas belanja daerah, Kuasa BUD harus menyampaikan DTH dan RTH yang digunakan sebagai dasar penyusunan DTH kepada DJPK melalui SIKD secara bulanan paling lama tanggal 20 setelah bulan yang bersangkutan berakhir.  Hal tersebut diatur  berdasarkan PMK 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan Terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dalam hal Kuasa BUD tidak menyampaikan DTH dan RTH sebagaimana dimaksud, Menteri Keuangan dapat melakukan penundaan penyaluran DBH atau DAU untuk periode bulan atau tahap berikutnya. Sanksi penundaan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

Pemda dapat melakukan updating data apabila terjadi perubahan. Namun yang perlu diperhatikan adalah perubahan tersebut memiliki dan didukung payung hukum yang jelas, misalnya karena adanya Perda APBD Perubahan atau Perkada Perubahan Penjabaran APBD.

BATAS WAKTU PENYAMPAIAN IKD DAN PENGENAAN SANKSI

Boleh dan bahkan dianjurkan, agar tidak terlalu membebani anggaran perjalanan dinas dalam APBD. Yang penting dokumen IKD tersebut disampaikan secara lengkap dan tepat waktu serta memenuhi aspek legalitas (tandatangan Pejabat berwenang dan cap dinas).

Penyampaian IKD dilakukan secara hardcopy (dokumen dengan format yang telah ditetapkan) dan softcopy (unggahan data melalui aplikasi SIKD dengan elemen yang telah ditentukan). Untuk keperluan pengunggahan tersebut pada masing-masing Pemda terdapat pegawai/tenaga yang ditunjuk sebagai operator SIKD.

  1. Lebih mendorong kepatuhan Daerah dalam menyampaikan IKD melalui aplikasi SIKD;
  2. Masih mempertahankan kewajiban penyampaian IKD secara dokumen (hardcopy) guna memenuhi aspek legalitas dan keperluan verifikasi data.

Batas waktu penyampaian data bulanan APBD paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Dalam hal tanggal 20 jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, maka batas waktu penyampaiannya adalah pada hari kerja berikutnya.

Sanksi bagi Pemda yang tidak menyampaikan laporan bulanan APBD secara lengkap dan tepat waktu adalah dapat dikenakan penundaan penyaluran DAU atau DBH bulan berikutnya, dengan nilai paling tinggi 50% dari nilai DBH atau DAU tahap penyaluran sesuai ketentuan.

Besaran penundaan penyaluran DBH atau DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan:

  1. Kemampuan keuangan daerah; dan/atau

Tingkat kepatuhan daerah dalam penyampaian data Perkiraan Belanja.

Sejak tahun 2016, pemerintah menerapkan kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai. Untuk keperluan tersebut, Pemda diwajibkan menyampaikan laporan bulanan berupa Laporan Realisasi APBD, Laporan Posisi Kas, dan Perkiraan Belanja untuk 12 bulan.

Pengaturan teknisnya ada di PMK No.235/PMK.07/2016 yang telah diubah, terakhir dengan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Nontunai.

Sanksi bagi Daerah yang bersangkutan adalah berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan sebesar 25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan setiap bulan. Apabila Daerah tidak mendapatkan DAU, maka penundaan dilakukan sebesar 25% dari jumlah DBH Pajak Penghasilan yang disalurkan pada tahun berjalan.

Prosesnya didahului dengan surat peringatan yang terbit paling lambat 15 hari setelah batas waktu penyampaian IKD, dan pengenaan sanksi paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya surat peringatan.

Batas waktu penyampaian IKD diatur sebagai berikut:

  1. APBD : tanggal 31 Januari tahun berjalan
  2. Perubahan APBD: 30 hari setelah ditetapkannya Perda APBD-P
  3. Laporan Realisasi Semester I: 30 hari setelah berakhirnya semester

Laporan Pertanggungjawaban APBD: tanggal 31 Agustus tahun berikutnya.

Sesuai regulasi di atas, jenis IKD yang harus disampaikan oleh Pemda antara lain:

  1. APBD
  2. Perubahan APBD
  3. Laporan Realisasi Semester I APBD
  4. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang terdiri dari:
  • Realisasi APBD
  • Neraca
  • Laporan Arus Kas
  • Catatan atas Laporan Keuangan

Dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan.

Kewajiban penyampaian IKD adalah sesuai amanat:

  1. Pasal 102 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP 65 Tahun 2010;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan SIKD.

Data Non Keuangan Daerah (7)

Pemda wajib menyampaikan kembali ADK Gaji sesuai dengan Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD yang telah diunggah dalam bentuk PDF pada Aplikasi SIKD Nasional (Core SIKD).

Hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V tersebut di atas disampaikan :

  1. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Juni tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
  2. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Juli sampai dengan Desember.
  3. Dalam hal tanggal 5 (lima) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V diunggah dalam bentuk PDF pada aplikasi SIKD Nasional (Core SIKD).

Hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV tersebut diatas disampaikan:

  1. Setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) setelah dilakukan pembayaran Gaji dan Tunjangan PNSD.
  2. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Juni tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Januari sampai dengan bulan Juni.
  3. Setiap semester paling lambat tanggal 5 (lima) bulan Desember tahun berjalan untuk hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD bulan Juli sampai dengan Desember.
  4. Dalam hal tanggal 5 (lima) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD dilakukan 1 (satu) hari kerja berikutnya.

Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV diunggah dalam bentuk PDF pada aplikasi SIKD Nasional (Core SIKD).

a. ADK Gaji disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) sebelum tanggal pembayaran gaji dan Tunjangan PNSD.
b. Dalam hal tanggal 25 (dua puluh lima) bertepatan dengan hari libur, penyampaian ADK Gaji dilakukan pada hari kerja terakhir sebelumnya.

Solusinya adalah Pemda dapat mengunduh file ADK dari Aplikasi Agen SIKD dalam bentuk XML yang terkompresi, kemudian mengunggah ADK tersebut ke dalam Aplikasi SIKD Nasional (Core SIKD).

Bagi Pemda yang belum menggunakan aplikasi SIM Gaji PT. TASPEN dalam melaksanakan pembayaran gaji-nya, maka rekonsilisasi secara elektronik masih dapat dilakukan dengan cara menyesuaikan query sistem yang ada dengan query aplikasi SIKD Nasional (CORE SIKD) yang dikelola oleh DJPK, untuk proses penyesuaian query dapat menghubungi Subdit TI Dit EPIKD.

Kegiatan konsolidasi data gaji PNSD untuk perhitungan alokasi dasar DAU pada tahun 2020 ini dilakukan dengan cara elektronik melalui aplikasi SIKD Nasional (CORE SIKD), sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor SE-2/PK/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data. Data gaji PNSD secara elektronis dikirimkan melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah.

Namun demikian, untuk menjamin ketersediaan data gaji PNSD secara tepat waktu sesuai jadwal pembahasan perhitungan alokasi DAU Tahun 2020, proses Rekonsiliasi Data Gaji PNSD Semester I (Januari s.d. Juni Tahun 2019) secara MANUAL masih tetap diperlukan, mengingat masih terdapat lebih dari 30 pemda yang sistem pembayaran gaji PNSD-nya belum menggunakan SimGaji PT. TASPEN Persero.

Evaluasi Keuangan Daerah (27)

Untuk mengatasi adanya simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar, langkah yang dilakukan pemerintah:

  • Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau DBH kedalam SBN bagi daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar (sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan /atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai). Dengan demikian yg dilakukan pemerintah bukan memotong, namun mengkonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai. Kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan agar Pemda dapat segera memulai melaksanakan kegiatan/proyek fisik dari sejak awal tahun, sehingga realisasi anggaran meningkat dan posisi dana simpanan Pemda di perbankan juga turun.
  • Menerapkan kebijakan penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan di daerah (sesuai ketentuan PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah direvisi dengan PMK No. 112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa).

Berdasarkan PMK-18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai, konversi adalah penetapan dan perhitungan besaran penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai terhadap daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar. Konversi dilakukan melalui penerbitan SBN. Adapun konversi dilakukan dalam dua tahap dalam setahun yaitu tahap I paling lambat tanggal 7 April dan tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai, daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar adalah daerah yang memiliki posisi kas saldo positif setelah dikurangi perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya.

Simpanan pemda diperbankan merupakan bagian yang normal dalam pengelolaan keuangan daerah. Simpanan pemda diperbankan tersebut digunakan oleh pemda untuk melakukan transaksi keuangan daerah misalnya untuk pembayaran kontrak dengan rekanan, pembayaran gaji pegawai, pembayaran atas pengadaan barang/jasa, penghimpunan pendapatan daerah, dan lain sebagainya. Setiap pemda wajib memiliki Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sarana transaksi keuangan pemda. Simpanan Pemda di perbankan biasanya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Simpanan Pemda di perbankan tidak selalu berarti daerah memiliki dana idle. Dana idle terjadi apabila simpanan tersebut mencapai jumlah yang tidak wajar.

Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Misalnya dalam APBD terdapat defisit anggaran sebesar Rp100 miliar, ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp100 miliar, maka SILPA-nya adalah Rp0, namun jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp100 miliar, dan ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp120 miliar, maka SILPA-nya adalah Rp20 miliar (SILPA positif), yang berarti bahwa secara anggaran masih terdapat dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp20 miliar yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. SILPA positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program-program pembangunan di daerah.

Komponen SiLPA terbesar bersumber dari sisa penghematan belanja atau akibat lainnya, diikuti oleh pelampauan penerimaan PAD, dan sisa belanja TKDD (rata-rata 2,30%). Sisa penghematan belanja tersebut disebabkan antara lain oleh penghematan secara sukarela dan pengadaan barang/jasa melalui lelang. Hal ini karena adanya kompetisi dalam proses lelang dapat menekan biaya.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2018 adalah Rp100 miliar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp90 miliar, maka SiLPA-nya adalah Rp10 miliar.

Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya: untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).

Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

  1. Apakah yang disebut dengan mandatory spending?
  2. Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran negara yang sudah diatur oleh undang-undang.
  3. Tujuan mandatory spending ini adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah.
  4. Mandatory spending dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
    • Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1).
    • Besar anggaran kesehatan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji (UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan).
    • Dana Transfer Umum (DTU) diarahkan penggunaannya, yaitu paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah (UU APBN).
    • Alokasi dana Desa (ADD) paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa).

Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, aset tak berwujud.

Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

  1. Klasifikasi ekonomi (jenis belanja) meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga.
  2. Organisasi, yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota.
  3. Fungsi, yaitu klasifikasi yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut dikelompokkan ke dalam 11 fungsi Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, dan Perlindungan sosial.
  1. Belanja daerah adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan (UU 33 tahun 2004).
  2. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar, yang merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan).

Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah).

  1. Dana Alokasi Umum (DAU), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  2. Dana Alokasi Khusus (DAK), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  3. Dana Bagi Hasil (DBH), adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
  1. Pajak daerah, yaitu kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 tahun 2009).
  2. Retribusi daerah, yaitu pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (UU No. 28 tahun 2009).
  3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Lain-lain PAD yang sah, yang terdiri dari; (a) hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (b) hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; (c) jasa giro; (d) pendapatan bunga; (e) tuntutan ganti rugi; (f) keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan (g) komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
  1. Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
  2. Dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
  2. Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah, yang menambah ekuitas dana lancar, yang merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah (PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan)
  1. Pendanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan dialokasikan dari APBN Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
  2. Untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah.
  3. Program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dituangkan dalam RKA K/L melaui DIPA K/L.
  4. Tidak diperkenankan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) atau sebutan lainnya yang membebani APBD.
  5. Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan dekonsentrasi/ tugas pembantuan.
  6. Kementerian/Lembaga memberitahukan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan kepada gubernur/bupati/walikota sebelum pelimpahan/ penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergitas pusat dan daerah.
  7. Gubernur/bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD rencana penyelenggaraan dekonsentrasi/tugas pembantuan.
  8. Pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Penyaluran dana tugas pembantuan dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pertanggungjawaban dana tugas pembantuan dilakukan oleh pemerintah daerah (provinsi/kab/kota yang menerima tugas pembantuan) kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan. Kegiatan Tugas Pembantuan dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, antara lain pengadaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, serta kegiatan fisik lain yang menambah nilai aset pemerintah.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Penyaluran dana dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dilakukan oleh provinsi kepada Kementerian/Lembaga yang menugaskan.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. Kegiatan dekonsentrasi yang dibiayai adalah bersifat nonfisik, antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervisi, penelitian dan survey, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada Instansi Vertikal di wilayah tertentu.

Hibah Daerah (7)

Surat Permintaan Penyaluran Hibah dari Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah (c.q. Direktur PTNDP).
Surat Permintaan Penyaluran dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
a. Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
b. Berita Acara Pembayaran (BAP).
c. Surat pertimbangan / rekomendasi penyaluran Hibah dari K/L.
d. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam PHD atau PPH.

a. Dilakukan dengan mekanisme APBN dan APBD.
b. Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
c. Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN, dilakukan melalui tata cara
d. Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
e. Pembayaran Langsung;
f. Rekening Khusus;
g. Letter of Credit; dan/atau
h. Pembiayaan Pendahuluan.
i. Penyaluran dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
j. Dalam hal Pemda tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang disyaratkan, penyaluran dana hibah tidak dapat dilakukan.
k. Dalam hal penyaluran hibah melibatkan K/L penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari K/L teknis terkait.
Kepala Daerah atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan bukti penerimaan Hibah/Kuitansi kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah atas setiap realisasi penyaluran dengan batas waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dana Hibah diterima.

Untuk mendapatkan hibah, Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan oleh Kementerian Teknis Pengelola Hibah. Terhadap Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tersebut, akan dilakukan seleksi. Berdasarkan hasil seleksi, Kementerian Teknis mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan terkait besaran hibah dan daftar penerima hibah. Menteri Keuangan berdasarkan usulan yang dimaksud, menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH).
Untuk selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Penyaluran Dana Hibah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD, dengan didasarkan pada permintaan dari Kepala Daerah setelah kegiatan hibah yang dilaksanakan mendapat verifikasi teknis dari Kementerian/Lembaga selaku Executing Agency.

Penerimaan Dalam Negeri (Rupiah Murni) yang dihibahkan mendanai:
a. urusan Pemerintah Daerah atau peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah;
b. sebagai akibat kebijakan Pemerintah yang mengakibatkan penambahan beban pada APBD;
c. kewenangan Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional atau internasional; dan/atau kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Penerusan Hibah dari Pinjaman Luar Negeri mendanai: kegiatan yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dalam rangka pencapaian sasaran program dan prioritas pembangunan nasional.
Penerusan Hibah dari Hibah Luar Negeri mendanai:
a. urusan Pemerintah Daerah;
b. mendukung program pembangunan nasional; dan/atau
c. spesifik ditentukan oleh calon Pemberi Hibah Luar Negeri.

  1. Penerimaan Dalam Negeri
  2. Pinjaman Luar Negeri; dan/atau
  3. Hibah Luar Negeri.
  1. Mendanai urusan yang menjadi kewenangan Pemda untuk mendukung prioritas nasional.
  2. Penyaluran hibah dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
  3. Penilaian capaian kinerja kegiatan oleh K/L selaku executing agency.

Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Hibah Daerah merupakan salah satu sumber penerimaan Daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Non Dana Perimbangan - lama (37)

Data-data yang telah dikumpulkan dan diverifikasi akan disimpan sebagai database data pada Subdit Data Non Keuangan Daerah sebagai bahan apabila terdapat permintaan data, baik dari pihak internal maupun eksternal.

Proses verifikasi data diawali dengan pengklasifikasian jenis data sesuai pengelompokannya, kemudian dilakukan perbandingan data dengan data sebelumnya atau dilakukan perbandingan data dari sumber data seakunder maupun tersier, kemudian dilakukan analisis terhadap perbandingan data tersebut. Apabila terdapat data-data yang masih kurang valid, akan dilakukan konfirmasi kembali kepada sumber data.

Proses pengumpulan data non keuangan daerah menggunakan 2 (dua) cara, yang pertama adalah pengumpulan data secara langsung kepada sumber data. Metode ini dapat dilakukan dengan membuat surat resmi terkait permintaan data via surat-menyurat, melakukan pertemuan langsung, atau mengambil data langsung pada website sumber data terkait. Metode yang kedua adalah pengumpulan data secara tidak langsung, yakni dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan dari sumber data sekunder ataupun tersier dalam rangka mencari data dari sumber data yang lain.

  • APBD Murni, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berjalan;
  • Realisasi APBD Semester I, paling lambat tanggal 30 Juli tahun anggaran berjalan;
  • APBD Perubahan, paling lambat 30 hari setelah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan; dan
  • Laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD tahun sebelumnya, paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran berjalan.

Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah dengan tujuan untuk :

  • Merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional;
  • Menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional;
  • Merumuskan kebijakan keuangan daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan
  • Melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, pinjaman daerah, dan defisit anggaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/PMK.07/2011, Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan IKD akan dikenai peringatan tertulis oleh Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Dalam hal Pemerintahan Daerah tidak menyampaikan IKD dalam jangka waktu 30 hari setelah terbitnya peringatan tertulis, Dirjen Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan setelah koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri.

Sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, bahwa Daerah menyampaikan informasi yang berkaitan dengan keuangan Daerah kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Informasi Keuangan Daerah tersebut antara lain : APBD dan realisasi APBD Provinsi, Kabupaten, dan kota.

Belanja Infrastruktur Daerah dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan setelah dikurangi belanja dan pemeliharaan untuk aparatur seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung pemerintahan yang mempunyai fungsi utama pelayanan administrasi dan kendaraan dinas.

Sesuai dengan pasal 1 angka 65 PMK Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas PMK Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dimaksud Infrastruktur adalah fasilitas teknik, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik. Belanja Infrastruktur yang dimaksud merupakan belanja yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.

Jika terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi agen SINERGI SIKD, hubungi :

  • Subdit Teknologi Informasi, Dit. EPIKD, DJPK No. Tlp : (021) 344017
  • Bergabung dengan group Facebook Mitra SIKD
  • Menghubungi kontak person Tim Teknis SIKD

Email : <it.djpk@kemenkeu.go.id>

<sikd@kemenkeu.go.id>

Tags: sikd, sinergi

Status data BELUM FINAL menandakan bahwa status data yang dikirimkan masih dalam bentuk pembahasan atau masih mungkin berubah atau sifat datanya belum siap verifikasi. Jika data telah siap verifikasi maka status data bisa diubah menjadi data FINAL.

Tags: sikd, sinergi

Jika terjadi kendala terkait aplikasi SIMPATIK SIKD dapat menghubungi :

Subdit Teknologi Informasi, Dit. EPIKD, DJPK

No.Telp (021) 3440715

Email : <it.djpk@kemenkeu.go.id>

Aplikasi SIMPATIK SIKD akan diupdate secara berkala, jika ada release baru akan diumumkan secara resmi di website DJPK: https://djpk.kemenkeu.go.id

 

Untuk mengetahui aplikasi SIMPATIK SIKD versi terbaru/tersedia :

  • Kunjungi di PORTAL CORE SIKD https://djpk.kemenkeu.go.id/sikd/
  • Klik SIMPATIK SIKD
  • Isikan user dan Password
  • Pilih menu Unduh Aplikasi (lihat menu sebelah kiri)
  • Klik Aplikasi SIMPATIK

Kemudian akan muncul halaman menu SIMPATIK SIKD dan pilih menu aplikasi dan manual.

Apabila terjadi perubahan data, maka Pemda dapat melakukan update data dengan melakukan perubahan status penyusunan laporan. Sebagai contoh jika sudah mengirimkan data dengan status penyusunan ke-1 maka saat membuat data yang baru di bulan yang sama maka status penyusunannya diisi dengan 2. Untuk kemudian dilakukan pengiriman data kembali.

Laporan atau data yang harus dikirim secara periodik setiap bulan adalah sebagai berikut :

  • Laporan Posisi Kas Bulanan
  • Laporan Perkiraan Belanja
  • Scan (pdf) Laporan Posisi Kas
  • Scan (pdf) Perkiraan Belanja

Laporan dikirim sekali saja/dikirim lagi jika terjadi perubahan nomor rekening adalah :

Scan (pdf) Rekening Sub Registry.

Laporan atau data Posisi Kas Bulanan dan Perkiraan Belanja Bulanan dikirim ke DJPK melalui aplikasi SIMPATIK SIKD web di <https://djpk.kemenkeu.go.id/simpatik_web>

Laporan atau data yang dapat disusun melalui aplikasi SIMPATIK SIKD adalah sebagai berikut:

  • Posisi Kas Bulanan
  • Perkiraan Belanja Bulanan

Ya. Untuk menggunakan aplikasi SIMPATIK SIKD pertama kali harus mengunduh paket installer aplikasi SIMPATIK SIKD berupa file zip melalui SIKD Navigator pada web DJPK. Kemudian ekstrak paket installer tersebut untuk menghasilkan sebuah file installer setelah itu file installer SIMPATIK SIKD di-install ke komputer.

Aplikasi SIMPATIK SIKD dapat diunduh di portal SIKD Navigator <https://djpk.kemenkeu.go.id/sikd>

Aplikasi SIMPATIK-Sistem Monitoring Pengendalian Dana Transfer ke Daerah dan Indikasi Kebutuhan daerah adalah aplikasi yang digunakan sebagai alat bantu Pemda untuk menyiapkan dan mengirimkan data keuangan daerah tertentu yang dibutuhkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) terkait dengan data perhitungan dana idle pemerintah daerah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam bentuk Surat Berharga Negara.

Untuk pengiriman data ke SIKD nasional melalui SINERGI SIKD dapat dikirmkan lebih dari sekali tanpa menghubungi DJPK terlebih dahulu. Namun, data tidak bisa dikirim lagi apabila DJPK sedang melakukan verifikasi atau verifikasi oleh pusat. Secara otomatis data akan dikunci dan tidak bisa dikirim kembali.

Laporan atau data yang dapat dikirim melalui agen SINERGI SIKD adalah sebagai berikut :

  • APBD (periode tahunan)
  • APBDP (periode tahunan)
  • LRA BULANAN (periode bulanan)
  • LRA SEMESTERAN (periode semester 1)
  • LRA AKHIR TAHUNAN (periode tahunan)
  • NERACA (periode semester 1 dan semester 2)
  • LAPORAN OPERASIONAL (periode triwulan)
  • LAPORAN ARUS KAS (periode tahunan)
  • LAPORAN SAL (periode tahunan)
  • LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS (periode tahunan)
  • PFK (periode tahunan)
  • LAPORAN DTH/RTH (periode bulanan)
  • GENERAL LEDGER (beta)
  • PNSD (beta)

Aplikasi SINERGI SIKD akan diupdate secara berkala, jika ada release terbaru akan diumumkan secara resmi di website DJPK https://djpk.kemenkeu.go.id

SINERGI adalah aplikasi yang berfungsi untuk mengirimkan Informasi Keuangan Daerah (IKD) ke Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Beragamnya sistem yang diimplementasikan oleh Pemda, membutuhkan adanya sebuah Agen SIKD yang bersifat umum atau dapat digunakan oleh banyak sistem yang digunakan oleh Pemda.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU dalam Bentuk Non Tunai, daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar adalah daerah yang memiliki posisi kas saldo positif setelah dikurangi perkiraan Belanja Operasi, Belanja Modal, Transfer Bagi Hasil Pendapatan, dan Transfer Bantuan Keuangan untuk kurun waktu 3 (tiga) bulan berikutnya.

Simpanan pemda diperbankan merupakan bagian yang normal dalam pengelolaan keuangan daerah. Simpanan Pemda diperbankan tersebut digunakan oleh Pemda untuk melakukan transaksi keuangan daerah misalnya untuk pembayaran kontrak dengan rekanan, pembayaran gaji pegawai, pembayaran atas pengadaan barang/jasa, penghimpunan pendapatan daerah, dan sebagainya. Setiap Pemda wajib memiliki Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai sarana transaksi keuangan Pemda. Simpanan Pemda di perbankan biasanya dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito. Simpanan Pemda di perbankan tidak selalu berarti daerah memiliki dana idle. Dana idle terjadi apabila simpanan tersebut mencapai jumlah yang tidak wajar.

Surplus APBD merupakan selisih lebih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami surplus tidak selalu berarti daerah tersebut memiliki kelebihan kas, namun hal tersebut terjadi karena anggaran pendapatan daerah lebih besar dari anggaran belanja daerah. Surplus anggaran pendapatan tersebut dapat dianggarkan oleh daerah untuk pembayaran pokok utang, penyertaan modal (investasi) daerah, pemberian pinjaman kepada pemerintah pusat/daerah lain, dan pembentukan dana cadangan (misalnya : untuk dana Pilkada, untuk pembangunan infrastruktur).

Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.

Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang  dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. SiLPA merupakan dana milik daerah yang bersangkutan, sehingga tidak menimbulkan risiko fiskal seperti halnya pinjaman. Dalam hal APBD mengalami defisit, tidak ada pendanaan khusus yang disalurkan dari APBN kepada daerah untuk menutup defisit tersebut.

Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti pencairan dana cadangan, pinjaman dan lain sebagainya, atau dengan mengurangi Belanja dan/atau mengurangi pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

SILPA (dengan huruf I besar/capital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Misalnya dalam APBD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar, ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 100 Miliar, maka SILPA-nya adalah Rp0, namun jika terdapat defisit anggaran sebesar Rp 100 Miliar dan ditutup dengan penerimaan pembiayaan (pembiayaan netto) sebesar Rp 120 Miliar (SILPA Positif), yang berarti bahwa secara anggaran masih terdapat dana dari penerimaan pembiayaan Rp 20 Miliar yang belum dimanfaatkan untuk membiayan Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah. SILPA Positif ini perlu dialokasikan untuk menunjang program-program pembangunan di daerah.

SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2017 adalah Rp 100 Miliar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp 90 Miliar, maka SiLPA-nya adalah Rp 10 Miliar.

Beberapa kendala yang umumnya dihadapi daerah sehingga pelaksanaan belanja daerah tidak tepat waktu antara lain :

  • penetapan Perda APBD yang terlambat, menyebabkan terlambatnya pelaksanaan kegiatan;
  • terjadinya gagal lelang, sehingga pemda harus mengulang proses lelang yang pada akhirnya menghambat penyerapan anggaran dan pencapaian output; dan
  • belum selesainya persiapan pelaksanaan kegiatan, misalnya pembebasan tanah.

Berdasarkan data realisasi APBD tahun 2016, realisasi belanja daerah pada semester pertama rata-rata berada pada kisaran 33,32%, dan pada semester kedua realisasi belanja secara rata-rata mencapai 92,02%.

Komposisi belanja daerah dalam APBD 2017 secara nasional terdiri dari :

  • Belanja Modal sebesar 21,07%
  • Belanja Pegawai sebesar 38,50%
  • Belanja barang dan jasa sebesar 22,22% dan
  • Belanja lainnya sebesar 18,21%

Komposisi pendapatan daerah dalam APBD 2017 secara nasional terdiri dari :

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 24,18%
  • TKDD sebesar 66,11% dan
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar 9,71%

Untuk mengatasi adanya simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar, langkah yang dilakukan pemerintah:

  •  Pemerintah dapat melakukan konversi penyaluran DAU dan/atau DBH kedalam SBN bagi daerah yang memiliki posisi kas tidak wajar (sesuai ketentuan PMK Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran DBH dan /atau DAU Dalam Bentuk Non Tunai). Dengan demikian yg dilakukan pemerintah bukan memotong, namun mengkonversi penyaluran DBH dan/atau DAU ke dalam nontunai. Kebijakan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dilakukan agar Pemda dapat segera memulai melaksanakan kegiatan/proyek fisik dari sejak awal tahun, sehingga realisasi anggaran meningkat dan posisi dana simpanan Pemda di perbankan juga turun.
  •  Menerapkan kebijakan penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan di daerah (sesuai ketentuan PMK No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah direvisi dengan PMK No. 112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa).

Dalam rangka percepatan pelaksanaan belanja di daerah, beberapa langkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat antara lain:

  1. Menerapkan kebijakan pelaksanaan transfer ke daerah berdasarkan kinerja penyerapan anggaran dan output di daerah,
  2. Melakukan monitoring posisi kas dan simpanan pemda di perbankan,
  3. Memberlakukan sistem reward/punishment. Reward diberlakukan antara lain melalui Dana Insentif Daerah yang diberikan kepada daerah berprestasi berdasarkan beberapa kriteria diantaranya adalah kriteria kinerja keuangan daerah, kinerja keuangan daerah tersebut termasuk total penyerapan (realisasi) belanja. Punishment diberlakukan melalui kebijakan konversi Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum terhadap daerah dengan jumlah simpanan tidak wajar.

Pajak Daerah (14)

Pasal 165 ayat (8) UU No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

PMK Nomor 187/PMK.03/2015 hanya berlaku untuk Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan tidak mengatur mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.

Oleh karena itu, masing-masing Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU No. 28 Tahun 2009 bahwa Daerah dilarang memungut pajak selain jenis Pajak yang ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam penjelasan UU No. 28 Tahun 2009 juga ditegaskan bahwa jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Sesuai Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 menyebutkan bahwa jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah dan hal tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

UU No. 28 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 33 ayat (1) bahwa Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan hotel.
  2. Pasal 34 bahwa Dasar Pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel.

PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur:

  1. Pasal 9 ayat (3) huruf c bahwa Dasar pengenaan Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel untuk Pajak Hotel.
  2. Pasal 10 ayat (1) huruf a bahwa jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk jumlah pembayaran setelah potongan harga.

Berdasarkan hal tersebut, maka  Pajak Hotel dengan transaksi melalui pihak lain/agen dihitung berdasarkan harga yang dibayarkan oleh pihak lain/agen kepada pihak hotel.

PP Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, mengatur sebagai berikut:

  1. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Jumlah pembayaran kepada hotel termasuk:
  2. jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan
  3. jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.

Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.

  1. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran untuk Pajak restoran. Jumlah pembayaran yang diterima restoran termasuk:
    • jumlah pembayaran setelah potongan harga, dan
    • jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.

Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.

Berdasarkan hal tersebut di atas, potongan harga/diskon dapat diperhitungkan sebagai pengurang dasar pengenaan pajak hotel dan pajak restoran.

Pemerintah Daerah tetap dapat memungut PKB atas alat berat dan alat besar selama belum diundangkannya UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 atau sampai dengan masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya putusan MK tersebut berakhir (10 oktober 2020).

Apabila setelah masa tenggang waktu 3 (tiga) tahun tersebut telah berakhir dan UU pengganti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD belum ditetapkan, maka Pemerintah Daerah tidak dapat lagi memungut PKB atas alat berat dan alat besar.

UU No. 28 Tahun 2009 mengatur sebagai berikut:

  1. Pasal 1 angka 23, Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  2. Pasal 37 ayat (1) dan (2), bahwa Objek Pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, meliputi pelayanan penjualan makanan dan /atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik yang dikonsumsi ditempat pelayanan maupun di tempat lain.

Sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf c UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai ditegaskan bahwa jenis pajak salah satu jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya meliputi makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

PMK No. 18/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Boga atau Katering yang Termasuk Dalam Jenis Jasa yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa:

  1. Pasal 1 ayat (2), “Jasa Boga atau Katering merupakan jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan di lokasi yang diinginkan oleh pemesan.”
  2. Pasal 2, Tidak ternasuk dalam pengertian jasa boga atau katering yaitu penjualan makanan dan/atau minuman yang dilakukan melalui tempat penjualan berupa toko, kios, dan sejenisnya untuk menjual makanan dan/atau minuman, baik penjualan secara langsung maupun penjualan secara tidak langsung/pesanan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka penyerahan makanan/nimuman yang disediakan oleh toko roti (bakery), kios, dan sejenisnya tidak dapat dikenakan Pajak Restoran karena merupakan objek PPN.

UU No. 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan MBLB yang merupakan kewenangan provinsi. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah  kewenangan kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh provinsi, pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.

Pajak Daerah dapat dipungut walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin usaha karena pajak dimaksud bukan dikenakan atas izin usaha, melainkan dikenakan berdasarkan objek-objek pajak dari masing-masing pajak. Pajak Daerah dapat dipungut apabila Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam UU 28/2009. Walaupun demikian Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin usaha sesuai kewenangannya.

Pasal 101 ayat (4) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD memberikan diskresi kepada daerah untuk menentukan tata cara penyampaian SPPT baik secara manual maupun menggunakan sistem teknologi dan informasi yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala Daerah, termasuk di dalamnya dapat diatur mengenai penyampaian SPPT secara elektronik.

SPPT PBB-P2 yang disampaikan secara online merupakan alat bukti hukum yang sah dan dapat dijadikan sebagai dasar penagihan PBB-P2 terutang. Seyogyanya hal tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada Wajib Pajak dan internal instansi pemungut pajak agar dapat dilaksanakan secara efektif.

Sesuai Pasal 77 ayat (4) dan Pasal 87 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan:

  1. Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,- untuk setiap wajib pajak.
  2. Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000,- untuk setiap wajib pajak.

Dengan demikian, pemberian pengurangan dilakukan sebagai berikut:

  1. NJOPTKP untuk PBB-P2 diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk setiap tahun pajak;
  2. NPOPTKP untuk BPHTB diberikan satu kali per Wajib Pajak,

meskipun Wajib Pajak memiliki beberapa objek PBB-P2 atau Wajib Pajak melakukan transaksi yang menyebabkan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan lebih dari satu kali di wilayah kabupaten/kota bersangkutan.

Pasal 3 ayat (4) PP Nomor 55 Tahun 2016 menetapkan bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak (self assessment). Berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak dan setelah melalui proses penelitian/pemeriksaan, dalam hal terjadi kelebihan pembayaran BPHTB, berdasarkan ketentuan Pasal 165 (4) UU Nomor 28 Tahun 2009, Kepala Daerah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB). Sesuai ketentuan Pasal 165 ayat (8) UU Nomor 28 Tahun 2009, tata cara pengembalian lebih bayar pajak daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Apabila NPOP saat terjadinya transaksi jual beli atau pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan BPHTB menggunakan NJOP yang ditetapkan oleh DJP.

Berdasarkan Pasal 85 ayat (4) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perolehan hak atas tanah dan bangunan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum, tidak dikenakan BPHTB.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mengatur bahwa tanah untuk Kepentingan Umum juga mencakup pengadaan tanah untuk:

  1. pelabuhan, bandar udara, dan terminal;
  2. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  3. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik.

Berdasarkan hal tersebut di atas, pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dikecualikan dari pengenaan BPHTB sepanjang dilakukan oleh negara dan tanah tersebut menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah - lama (5)

  1. mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf a, yaitu dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
  2. mekanisme pengurangan pokok ketetapan pajak dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e, yaitu dengan mempertimbangkan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak,

mekanisme tersebut pada huruf a dan b diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.

Sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (2) huruf a pengecualian pengenaan Pajak Parkir hanya diberikan kepada penyelenggaraan parkir yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sementara penyelenggaraan parkir oleh BUMN dan BUMD merupakan objek Pajak Parkir.

Untuk penyelenggaraan parkir milik pemerintah dan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pihak ketiga maka:

  1. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah daerah dalam bentuk Retribusi Tempat Khusus Parkir dan pihak ketiga hanya sebagai pelaksana pemungut retribusi maka terhadap pihak ketiga tidak dapat dikenakan Pajak Parkir;
  2. Dalam hal pungutan atas penyelenggaraan parkir milik pemerintah pusat dalam bentuk PNBP dan pihak ketiga telah membayar PNBP atas penggunaan lahan parkir milik pemerintah tersebut maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir;
  3. Dalam hal kondisi sebagaimana pada huruf a, pihak ketiga menggunakan lahan parkir milik pemerintah daerah dengan membayar Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 atau membayar sewa sesuai Permendagri No 19 Tahun 2016 maka terhadap pihak ketiga dapat dikenakan Pajak Parkir atas penyelenggaraan parkir kepada pengguna parkir.

Terdapatnya operator milik swasta yang menempel pada menara TVRI tidak menyebabkan berubahnya fungsi utama menara tersebut, maka tidak dapat dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Penyelenggaraan reklame dalam rangka pelaksanaan kegiatan politik dikecualikan dari obyek Pajak Reklame sehingga tidak dapat dikenakan Pajak Reklame. Dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame tersebut, Kepala Daerah dapat menerbitkan peraturan Kepala Daerah yang mengatur tentang bentuk, ukuran, lokasi, bahan, dan durasi pemasangan reklame.

Pelaksanaan Penyaluran TKDD dan Hibah (7)

a. Dana Bagi Hasil Pajak:

1) DBH PBB P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan lainnya Bagi Rata dilakukan 3 (tiga) tahap.
a) Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan April,
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Agustus, dan
c) Tahap III sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III paling lambat bulan November.

2) DBH PBB P3 dan Biaya Pemungutan PBB bagian Daerah (provinsi/kabupaten/kota) dilaksanakan secara mingguan mulai bulan Agustus hingga November, setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Penyaluran untuk bagian bulan Desember dilakukan secara sekaligus, satu kali sebesar sisa pagu alokasi.

3) DBH PBB Minyak Bumi dan Gas Bumi (Migas) dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

4) DBH Pajak PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III paling tinggi 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

5) DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

b. DBH Sumber Daya Alam (SDA):

1) Minyak Bumi, Gas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juni;
c) Triwulan III paling tinggi sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan September; dan
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III, paling lambat bulan Desember.

2) Kehutanan dan Perikanan dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 15% dari pagu alokasi;
b) Triwulan II sebesar 15% dari pagu alokasi;
c) Triwulan III sebesar 15% dari pagu alokasi;
d) Triwulan IV sebesar selisih pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan triwulan III.

c. Dana Alokasi Umum (DAU) :

1) DAU Murni Formula dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 dari pagu alokasi
2) DAU Tambahan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Mei TA 2019;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Agustus TA 2019.

d. Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik:

DAK Fisik dilaksanakan per jenis per bidang secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober;
c) Tahap III sebesar selisih antara jumlah dana yang telah disalurkan sampai dengan Tahap II dengan nilai rencana kebutuhan dana untuk penyelesaian kegiatan, paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember.
Penyaluran DAK Fisik ini dilaksanakan melalui KPPN selain KPPN Jakarta II.

e. Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik:

1) Dana BOS Reguler untuk daerah tidak terpencil dilaksanakan secara triwulanan,
a) Triwulan I sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari;
b) Triwulan II sebesar 40% dari pagu alokasi, paling cepat bulan April;
c) Triwulan III sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli; dan
d) Triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Oktober.

2) Dana BOS Reguler untuk daerah terpencil dilakukan secara semesteran,
a) Semester I sebesar 60% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Januari;
b) Semester II sebesar 40% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

3) Dana BOS Afirmasi dilaksanakan secara sekaligus paling cepat bulan April.

4) Dana BOS Kinerja dilaksanakan secara sekaligus paling cepat bulan April.

5) Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi paling cepat bulan Juli.

6) Dana TP Guru PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, Triwulan I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret;
a) Triwulan II sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juni;
b) Triwulan III sebesar 25% dari pagu alokasi, paling cepat bulan September; dan
c) Triwulan IV sebesar 20% dari pagu alokasi, paling cepat bulan November.

7) Dana BOK dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

8) Dana BOKB dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

9) Dana Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (PK2UKM) dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

10) Dana Pelayanan Adminduk dilaksanakan secara sekaligus 1 (satu) kali, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli.
Mulai TA 2020 Dana Pelayanan Adminduk akan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

11) Dana BOP Museum dan Taman Budaya dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

12) Dana Pelayanan Kepariwisataan dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

13) Dana Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari dan paling lambat bulan Juli;
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli dan paling lambat bulan November.

f. Dana Insentif Daerah (DID):

DID dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Februari; dan
b) Tahap II sebesar 50% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Juli.

g. Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Tambahan Infrastruktur Otsus (DTI), dan Dana Keistimewaan DIY:
Dana Otsus, DTI dan Dana Keistimewaan DIY dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 30% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Maret;
b) Tahap II sebesar 45% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Juli; dan
c) Tahap III sebesar 25% dari pagu alokasi, paling lambat bulan Oktober.

h. Dana Desa:

Dana Desa dilaksanakan secara bertahap,
a) Tahap I sebesar 60% dari pagu alokasi, paling cepat bulan Maret dan paling lambat bulan Juli; dan
b) Tahap II 40% dari pagu alokasi, pada bulan Agustus.
Penyaluran Dana Desa ini dilaksanakan oleh KPPN selain KPPN Jakarta II

i. Hibah Daerah:

Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan surat permintaan penyaluran Hibah dari gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA BUN Pengelolaan Hibah dengan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan (PMK nomor 224/PMK.07/2017). Adapun tata cara penyaluran hibah adalah sebagai berikut :
1) Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD merupakan penyaluran hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan cara transfer dana dari RKUN ke RKUD.
2) Pembayaran Langsung merupakan penyaluran hibah dari Pemberi Hibah Luar Negeri (PHLN) kepada penyedia barang/jasa setelah menerima surat pengantar SPD-PL dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
3) Pembiayaan Pendahuluan merupakan penyaluran hibah dari pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
4) Rekening Khusus merupakan penyaluran hibah melalui transfer dana dari Rekening Pemerintah yang dibuka oleh Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD atau kepada penyedia barang/jasa.
5) Letter of Credit merupakan penyaluran hibah melalui janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh penyedia barang/jasa atau kuasanya) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.

Lembar LKT merupakan bentuk pengakuan Daerah bahwa penyaluran TKDD dan Hibah dari RKUN telah diterima di rekening RKUD. Lembar LKT wajib disampaikan oleh daerah kepada DJPK sebagai bukti administrasi bahwa TKDD telah tersalur.

Jika LKT tidak disampaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran sebagian TKDD dapat ditunda (pasal 107,  PMK no. 50/PMK.07/2017)

Daerah dapat melakukan pemantauan melalui aplikasi Sistem informasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Simtrada)

Apabila terdapat retur transfer TKDD, maka DJPK akan menginformasikannya kepada Daerah. Daerah supaya menyampaikan print out nomor dan nama rekening koran RKUD paling muktahir melalui surat kepada DJPK sebagai dasar untuk mengubah nomor dan nama rekening RKUD. Selanjutnya, DJPK melalui surat meminta kepada KPPN Jakarta II untuk melaksanakan pembayaran kembali retur TKDD.

Retur SP2D terjadi karena nomor atau nama rekening RKUD yang tercantum dalam SP2D tidak sama dengan nomor atau nama rekening RKUD yang tercatat bank tujuan SP2D. Selain itu, dapat terjadi pihak perbankan keliru melakukan eksekusi transfer TKDD atau Hibah, seharusnya meng-klik setuju pada aplikasi penerimaan transfer TKDD atau Hibah, namun kebalikannya malah melakukan klik tolak (human error).

Terjadi retur dana TKDD daerah tertentu baru diketahui setelah KPPN Jakarta II menyampaikan informasi dimaksud kepada DJPK.

Apabila diperlukan, nomor dan nama rekening RKUD yang tercatat di DJPK dapat diubah. Kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) supaya menyampaikan surat permohonan perubahan nomor dan nama rekening dengan melampirkan asli print out rekening koran RKUD terbaru (print out dari bank tempat dimana RKUD dibuka) kepada Dirjen Perimbagan Keuangan.

Sesuai dengan pasal 71 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah terakhir  dengan PMK Nomor 121/PMK.07/2018 disebutkan, dalam hal terdapat perubahan RKUD, Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD dimaksud kepada  Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan melampirkan asli rekening koran RKUD, dan salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung dana milik Daerah.

Daerah terlebih dahulu membuka rekening kas umum daerah (RKUD) pada bank pembangunan daerah ataupun bank umum. Nomor dan nama RKUD tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Penyaluran TKDD atau Hibah dilaksanakan setelah semua persyaratan teknis terpenuhi, kemudian diterbitkan surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM). Selanjutnya, SPM disampaikan kepada KPPN Jakarta II. Berdasarkan SPM dimaksud, KPPN Jakarta II menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) sebagai perintah pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening RKUD melalui bank yang ditunjuk.

TKDD meliputi DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik, Dana Desa, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan DIY.

Khusus untuk DAK Fisik dan Dana Desa, penyalurannya dilaksanakan melalui KPPN selain KPPN Jakarta II sesuai wilayah kerjanya.

Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019 (26)

Akan segera dilaksanakan Sosialisasi/bimbingan teknis kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Desa terkait dengan penerapan PP No. 11 Tahun 2019 yang akan dilaksanakan oleh Kemendesa PDTT bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga terkait di seluruh 33 provinsi di Indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Substansi yang diatur dalam PP 43/2014 tetap berlaku sepanjang tidak dirubah dalam PP 47 tahun 2015. Demikian Pula substansi pengaturan dlam PP 43/2014 dan PP 47/2015 tetap berlaku sepanjang tidak dirubah dalam PP 11/2019. Pengaturan Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam PP 60/2014 sebagaimana dirubah terakhir dengan PP 8/2016 tetap berlaku kecuali Dana Desa dapat digunakan untuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan Insentif RT/RW sebagaimana diatur dalam PP No. 11 Tahun 2019.

Peraturan yang menjadi rujukan dalam melakukan Perubahan APBDesa terkait penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa adalah PP No. 11 Tahun 2019 dan Perkada yang mengatur besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Apabila APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap, sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan Bupati/Wali kota, dapat dilakukan penyesuaian besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa melalui pembahasan dan penetapan APBDesa dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Apabila APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap dan Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa masih dibawah besaran minimal yang ditetapkan dalam PP sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian melalui APBDesa perubahan atau melalui perkades tentang penjabaran APBDes untuk nantinya ditampung dalam perubahan APBDesa. Apabila Perkada tentang besaran ADD dan Siltap tidak dilakukan perubahan dan atau besaran APBDes tidak memenuhi untuk penyetaraan Siltap, tidak perlu dilakukan perubahan APBdes dan penyesuaian besaran Siltap akan diberlakukan paling lambat Januari 2020.

  • Jika APBDesa belum disahkan dengan Peraturan Desa, maka apabila Perkada tentang besaran Siltap perangkat Desa telah ditetapkan dapat melakukan penyesuaian dan pembahasan APBDes dengan BPD dan ditetapkan dalam Perdes tentang APBDes dan tertanggal sejak ditetapkan yaitu setelah tanggal penetapan PP 11 Tahun 2019.
  • Jika APBDesa sudah disahkan dengan Peraturan Desa, maka apabila Perkada tentang besaran Siltap perangkat Desa telah ditetapkan dapat melakukan penyesuaian APBDes melalui Perkades tentang Penjabaran APBdes dan selanjutnya ditampung dalam APBDes Perubahan, sepanjang besaran APBDes dapat memenuhi kebutuhan penyetaraan SIltap Perangkat Desa.

Kepala daerah dalam menetapkan perubahan Perkada terkait ADD dan besaran Siltap merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, terkait dengan perubahan komponen minimal 70% belanja APBD  dan maksimal 30% belanja  pada  APBDesa karena dapat memberi tambahan ruang fiskal bagi ADD untuk kepentingan  penyetaraan Siltap Perangkat Desa.

Kepala Daerah dihimbau untuk segera melakukan penetapan perubahan Perbup/Perwali sebagai dasar pelaksanaan penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, terutama bagi daerah-daerah yang besaran ADD minimal 10% dari DAU dan DBH nya mencukupi untuk pemenuhan kebutuhan penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa. Selanjutnya bagi daerah yang ADD nya tidak memenuhi, Kepala Daerah paling lambat menetapkan Perkada besaran siltap sesuai ketentuan PP 11 tahun 2019 mulai berlaku pada Januari tahun 2020.

Pendapatan Asli Desa (PADes) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan penyetaraan Siltap apabila ADD yang diterima Desa dalam APBdes tidak dapat mencukupi kebutuhan minimal penyetaraan Siltap Kades dan Perangkat Desa dan harus diatur dan ditetapkan oleh Kepala daerah dalam Peraturan Kepala Daerah.

Yang menjadi pertimbangan dalam penentuan perbedaan besaran jumlah minimal siltap kepala Desa, Perangkat Desa dan Perangkat Desa lainnya adalah besaran tanggungjawab dan kewenangan antara kepala Desa dan Perangkat Desa disamping mempertimbangkan kebutuhan anggaran paling optimal yang dapat dipenuhi APBD dan APBDesa.

Jumlah maksimal perangkat Desa dibatasi jumlah maksimalnya dalam struktur organisasi Pemerintah daerah yang diatur dalam Perauran Pemerintah No. 43 tahun 2015 maupun dalam peraturan pelaksanaannya. Namun untuk jumlah perangkat Desa kepala kewilayahan tidak diatur jumlah maksimalnya, sehingga diharapkan Kemendagri dapat mengatur jumlah maksimal perangkat Desa kepala kewilayahan agar jumlah perangkat Desa kewilayahan tidak membengkak jumlahnya karena tidak ada aturan yang mengatur secara tegas.

Apabila ADD tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Siltap maka penyetaraan siltap sebagaimana diatur PP No.11 Tahun 2019, maka paling lambat Januari 2020 ketentuan penyetaraan besaran minimal Siltap Kades dan Perangkat Desa wajib dipenuhi. Sehingga aka nada tambahan anggaran dari APBN yang diperuntukkan khusus bagi daerah daerah yang telah menganggarkan ADD minimal 10% DAU dan DBH namun belum mampu memenuhi besaran ADD untuk penyetaraan Siltap melalui APBD yang akan diteruskan ke Desa sebagai penutup kekurangan kebutuhan penyetaraan Siltap melalui Bantuan Keuangan kepada Desa.

Besaran penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dapat dimungkinkan memperhitungkan pengalaman dan masa kerja sepanjang hal tersebut diatur dalam Perkada tentang ADD dan besaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Apabila terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya tidak otomatis besaran minimal Siltap disesuaikan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 batang tubuh PP No. 11 Tahun 2019 yang mencantumkan besaran nominal minimal Siltap. Namun sangat dimungkinkan apabila besaran ADD yang dianggarkan dalam APBD Kab/Kota mencukupi, Kepala Daerah dapat menetapkan besaran minimal Siltap yang diterima setara dengan PNS Gol II/a yang berlaku saat itu dengan penetapan oleh Kepala Daerah.

Perangkat Desa yang berhak menerima penghasilan tetap sebagaimana diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan PP No.11 Tahun 2019, namun untuk pembatasan maksimal jumlah perangkat Desa yang mengatur kewilayahan akan diatur oleh Kemendagri.

Pembayaran penyetaraan Siltap Perangkat Desa tidak berlaku surut sejak tanggal ditetapkan, namun berlakunya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perkada mengenai ADD dan besaran Siltap yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sepanjang besaran ADD dalam APBDes mampu memenuhi besaran penyetaraan Siltap.

Apabila bila besaran penghasilan tetap  kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa  lainnya yang diterima saat ini sudah melebihi gaji PNS gol II/a, tidak perlu dilakukan penyesuaian besaran Siltap dan tetap berlaku sesuai dengan perkada mengenai besaran ADD dan besaran Siltap yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Penghasilan tetap dan tunjangan yang diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan PPh Pasal 21 yang dikenakan atas semua penghasilan. Namun apabila Siltap dan tunjangan yang diterima lebih rendah dari PTKP, penghasilan tersebut tidak dipotong PPh Pasal 21. (Saat ini PTKP untuk WP Pribadi sebesar Rp54 Juta per tahun atau Rp4,5 Juta perbulan, sehingga apabila Siltap dan tunjangan yang diterima dibawah nominal tersebut tidak dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21).

Prinsipnya, sepanjang Siltap tersebut tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka pengenaan PPh Pasal 21-nya NIHIL atau Rp 0,-.  Tidak ada pengaruhnya apakah Siltap tersebut dapatnya rutin per bulan atau dirapel.

Dengan tingginya PTKP, hampir dipastikan seluruh penerima Siltap kena pajaknya nihil atau Rp 0,-

Besarnya PTKP sebulan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, PTKP adalah :
TK/0 = Rp 4.500.000; TK/1 = Rp 4.875.000; TK/2 = Rp 5.250.000; TK/3 = Rp 5.625.000
K/0 = Rp 4.875.000; K/1 = Rp 5.250.000; K/2 = Rp 5.625.000 ; K/3 = Rp 6.000.000

Tujuan dari penyetaraan Siltap Kades, dan perangkat Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan untuk meningkatkan kinerja dan  kualitas pelayanan penyelenggaraan PemerintahanDesa. Besaran  penghasilan  tetap  perangkat Desa lainnya ditetapkan paling sedikit  Rp2.022.200,00 yang saat ini setara dengan PNS Golongan II/a diatur dalam Pasal batang tubuh yang berarti sepanjang ADD yang dialokasikan oleh Pemda Kab/kota mampu memenuhi dapat ditetapkan diatas nomimal tersebut. Namun apabila ada perubahan PP mengenai Gaji pokok PNS besaran minimal Siltap tidak otomatis mengikuti besaran PP Gaji Pokok PNS.

PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Gaji PNS sudah ditetapkan dan besaran gaji golongan II/a masa kerja 0 tahun telah sesuai dengan besaran minimal penghasilan tetap perangkat Desa yang ditetapkan dalam PP No. 11 Tahun 2019, sehingga diharapkan tidak akan terjadi permasalahan dlam implementasinya.

Prioritas penggunaan Dana Desa sesuai PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana terakhir dirubah dengan PP No. 8 Tahun 2016 tetap diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, namun dengan diberlakukannya PP No.11 Tahun 2019 Dana Desa dimungkinkan digunakan untuk menutupi kekurangan belanja operasional pemerintah Desa dan insentif RT/RW secara selektif. Namun Dana Desa tidak boleh digunakan untuk penyetaraan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah sejalan dengan ketentuan perubahan dalam PP No. 11 Tahun 2019, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan Permendagri dan dengan perubahan PP tersebut ketentuan baru dapat langsung diterapkan tanpa menunggu pengaturan dalam Permendagri.

Besaran belanja operasional dan insentif RT/RW termasuk dalam paling sedikit 70% belanja APBDesa digunakan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan  pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Pengalokasian belanja APBDes untuk belanja operasional dan insentif RT/RW dilaksanakan secara efisien dan efektif dan diupayakan seminimal mungkin menggunakan Dana Desa dari APBN yang saat ini diprioritaskan untuk Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat.

Jika APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa, apakah perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2019?

  1. Apabila APBDesa sudah ditetapkan dengan Peraturan Desa dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap dan Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa masih dibawah besaran minimal yang ditetapkan dalam PP sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan, dapat dilakukan penyesuaian melalui APBDesa perubahan atau melalui perkades tentang penjabaran APBDes untuk nantinya ditampung dalam perubahan APBDesa.
  2. Jika APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa hingga PP 11 tahun 2019 dinyatakan berlaku, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa. Apabila APBDesa belum ditetapkan dengan Peraturan Desa  dan besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap, sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan Bupati/Wali kota, dapat dilakukan penyesuaian besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa melalui pembahasan dan penetapan APBDesa dengan BPD dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Paling banyak 30% (tiga  puluh  per  seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai:

  1. penghasilan tetap dan  tunjangan kepala  Desa, sekretaris Desa,  dan  perangkat  Desa  lainnya; dan
  2. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

APBDesa dapat dilakukan perubahan melalui APBDesa perubahan atau melalui perkades penjabaran APBDes apabila besaran ADD yang diterima Desa mencukupi untuk dilakukan kebijakan penyetaraan Siltap dan Siltap yang diterima Kades dan Perangkat Desa masih dibawah besaran minimal yang ditetapkan dalam PP sepanjang Perkada tentang besaran Siltap Kades dan Perangkat Desa telah dilakukan revisi dan telah ditetapkan. Apabila Perkada tentang besaran ADD dan Siltap tidak dilakukan perubahan dan atau besaran APBDes tidak memenuhi untuk penyetaraan Siltap, tidak perlu dilakukan perubahan APBdes dan penyesuaian besaran Siltap akan diberlakukan paling lambat Januari 2020.

Pinjaman /Obligasi Daerah (22)

Penyederhanaan Prosedur, Persyaratan & Tata cara Penerbitan Obligasi Daerah:

  1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah;
  2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan
  3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Ketentuan Peraturan OJK yang baru:

Penilaian Administrasi :

  1. Kelengkapan dokumen rencana penerbitan Obligasi Daerah;
  2. Kesesuaian format dokumen;
  3. Kesesuaian informasi antar dokumen; dan
  4. Kesiapan unit pengelola Obligasi Daerah.

Penilaian Keuangan :

  1. Jumlah kumulatif pinjaman;
  2. Debt service coverage ratio (DSCR); dan
  3. Jumlah defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman.
  • Kerangka Acuan Kegiatan;
  • Laporan Keuangan Pemerintah Daerah selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  • Peraturan Daerah mengenai APBD tahun berkenaan;
  • Perhitungan jumlah kumulatif pinjaman pemerintah daerah dan defisit APBD;
  • Perhitungan Debt Service Coverage Ratio (DSCR);
  • Surat persetujuan prinsip DPRD;
  • Struktur organisasi, perangkat kerja, dan SDM unit pengelola Obligasi Daerah.
  1. Mendapat persetujuan prinsip dari DPRD yang meliputi:
    • persetujuan atas nilai bersih maksimal Obligasi Daerah yang akan diterbitkan pada saat penetapan APBD;
    • kesediaan pembayaran pokok dan bunga sebagai akibat penerbitan Obligasi Daerah;
    • kesediaan pembayaran segala biaya yang timbul dari penerbitan Obligasi Daerah.
  2. Mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
  3. Audit terakhir Laporan Keuangan Pemerintah Daerah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  4. Jumlah sisa pinjaman daerah + jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
  5. Memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (DSCR) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar minimal 2,5.
  6. Mendapat izin pelampauan defisit APBD dari Menteri Keuangan dalam hal jumlah nominal Obligasi Daerah yang diterbitkan melebihi batas maksimal defisit APBD sebagaimana diatur dalam PMK mengenai Batas Defisit dan Pinjaman Daerah.
  1. Persiapan di daerah (pembentukan tim, penentuan kegiatan, penyiapan dokumen dan permintaan ijin DPRD);
  2. Permintaan pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri;
  3. Pengajuan usul kepada Menteri Keuangan;
  4. Pra regestrasi dan regestrasi di OJK; dan
  5. Penawaran umum di Pasar Modal.

Obligasi Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan investasi sektor publik atau pembangunan infrastruktur daerah yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah adalah kegiatan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, seperti:

  1. pelayanan air minum;
  2. penanganan limbah dan persampahan;
  3. transportasi;
  4. rumah sakit;
  5. pasar tradisional;
  6. tempat perbelanjaan;
  7. pusat hiburan;
  8. wilayah wisata dan pelestarian alam;
  9. terminal dan sub terminal;
  10. perumahan dan rumah susun; dan
  11. pelabuhan lokal dan regional.
  1. Kegiatan harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah, dapat berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, dan pembiayaan dapat sebagian atau sepenuhnya.
  2. Tidak dijamin oleh Pemerintah Pusat sehingga segala resiko yang timbul sebagai akibat dari penerbitan Obligasi Daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  3. Termasuk jenis pinjaman jangka panjang (lebih dari satu tahun sesuai dengan syarat perjanjian pinjaman yang bersangkutan).
  4. Nilai Obligasi Daerah pada saat jatuh tempo sama dengan nilai nominal Obligasi Daerah pada saat diterbitkan.
  5. Proyek/kegiatan yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik Daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.

Obligasi Daerah merupakan surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui penawaran umum di pasar modal.

  1. Mengajukan Surat Permohonan Pinjaman yang dilampiri dengan:
    • Pertimbangan dan Rekomendasi dari Kemendagri.
    • Izin Pelampauan Batas maksimal defisit (jika pinjaman akan mengakibatkan pelampauan batas makimal defisit APBD dalam suatu tahun anggaran).
  2. Mengisi Formulir Inisiasi Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
  3. Menyerahkan APBD tahun berjalan.
  4. Menyerahkan Studi Kelayakan atas usulan proyek yang akan dibiayai yang didasarkan atas Standar Biaya Umum terakhir.
  5. Menyerahkan Detail Engineering Design (DED).
  6. Menyerahkan Rencana Kerja Pinjaman Daerah (format dari PT SMI).
  7. Menyerahkan Nota Perencanaan (format dari PT SMI).
  8. Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan daerah (beserta catatan/ penjelasan atas LHP) selama 5 (lima) tahun terakhir dengan 3 (tiga) tahun terakhir mendapatkan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK.
  9. Rencana Pembangunan Jangka Mengenah (RPJMD) Daerah yang masih berlaku yang sekurangkurangnya memuat informasi bahwa proyek yang diusulkan telah masuk dalam program prioritas pembangunan daerah.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, sektor-sektor infrastruktur yang dapat dibiayai oleh PT SMI adalah:

  1. Infrastruktur transportasi, meliputi pelabuhan laut, sungai atau danau, bandar udara, jaringan rel dan stasiun kereta api;
  2. Infrastruktur jalan, meliputi jalan tol dan jembatan tol;
  3. Infrastruktur pengairan, meliputi saluran pembawa air baku
  4. Infrastruktur air minum, meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, instalasi pengolahan air minum;
  5. Infrastruktur air limbah, meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan jaringan utama, dan sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan tempat pembuangan;
  6. Infrastruktur telekomunikasi, meliputi jaringan telekomunikasi;
  7. Infrastruktur ketenagalistrikan, meliputi pembangkit, transmisi atau distribusi tenaga listrik;
  8. Infrastruktur minyak dan gas bumi, meliputi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, atau distribusi minyak dan gas bumi;
  9. Infrastruktur lain yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan huruf h atas persetujuan Menteri Keuangan.
  • Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
  • Laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berkenaan berakhir.
  • Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan pinjaman kumulatif dan kewajiban pinjaman, Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan.
  • Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyalurkan kembali Dana Perimbangan dalam hal Pemerintah Daerah telah menyampaikan laporan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman.
  1. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK.
  2. Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
  3. Persetujuan atau penolakan diberikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat permohonan dari kepala daerah diterima secara lengkap.
  4. Persetujuan atau penolakan terhadap pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2018.
  5. Persetujuan diberikan berdasarkan penilaian sebagai berikut:
    • Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari pinjaman sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
    • Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB tidak terlampaui;
    • Pinjaman telah disetujui, untuk pinjaman yang bersumber dari Pemerintah Pusat; dan
    • Rencana pinjaman telah mendapat pertimbangan Mendagri, untuk pinjaman yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat.
  • Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD TA 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB TA 2018.
  • Defisit APBD merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah.
  • Proyeksi PDB adalah proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN TA 2018.
  • Batas Maksimal Defisit APBD TA 2019 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:
    • sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat tinggi;
    • sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori tinggi;
    • sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sedang;
    • sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori rendah; dan
    • sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah TA 2019 untuk kategori sangat rendah.
  • Kategori kapasitas fiskal berdasarakan PMK No.107/PMK.07/2018 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
  1. Dalam hal Daerah tidak memenuhi kewajiban membayar pinjamannya kepada Pemerintah, kewajiban membayar pinjaman tersebut diperhitungkan dengan DAU dan/atau DBH dari penerimaan negara yang menjadi hak Daerah tersebut.
  2. Ruang Lingkup Pengenaan Sanksi Pemotongan:
    • Pinjaman Pemda yang bersumber dari Pemerintah yang dikelola oleh Ditjen Perbendaharaan yang naskah perjanjian pinjamannya ditandatangani setelah diberlakukannya UU No. 25 Tahun 1999 dan UU No. 33 Tahun 2004.
    • Pinjaman Pemda yang bersumber dari lembaga yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk memberikan pinjaman daerah.
    • Sanksi pemotongan pemotongan DAU dan/atau DBH hanya dapat dikenakan terhadap Pinjaman Pemda yang naskah perjanjian pinjaman atau perubahannya mencantumkan ketentuan mengenai sanksi pemotongan DAU dan/atau DBH.
  3. Besaran pemotongan DAU dan/atau DBH dihitung sebesar jumlah Tunggakan (pokok, bunga, denda, dan biaya lainnya).
  4. Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan sekaligus atau bertahap sampai dengan diselesaikan/dilunasi seluruh Tunggakan.
  5. Dalam hal pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan bertahap, penyelesaian Tunggakan dapat melebihi satu tahun anggaran sampai dengan seluruh Tunggakan diselesaikan/dilunasi.
  6. Pemotongan DAU dan/atau DBH sekaligus atau bertahap untuk masing-masing Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan dan/ atau penundaan lainnya, dan Kapasitas Fiskal.
  7. Batas maksimal pemotongan DAU dan/ atau DBH ditetapkan paling tinggi sebesar 15% ( lima belas per seratus) dari jumlah alokasi DAU dan/atau DBH per tahun.
  8. Dalam hal pemotongan DAU dan/ atau DBH dilakukan secara bertahap, pemotongan DAU dan/atau DBH untuk tahun selanjutnya dihitung berdasarkan Kapasitas Fiskal dan jumlah DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan untuk Daerah bersangkutan pada tahun anggaran berkenaan.

  • Pemda mengajukan usulan Pinjaman Jangka Pendek kepada calon pemberi pinjaman.
  • Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan Pinjaman Jangka Pendek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman.
  • Pemda memilih ketentuan dan persyaratan pemberi pinjaman yang paling menguntungkan Pemda.
  • Pinjaman Jangka Pendek dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh gubernur, bupati, walikota, atau pejabat yang diberi kewenangan oleh gubernur, bupati atau walikota dan pemberi pinjaman.
  1. Pinjaman Jangka Pendek

Merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun anggaran dan Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lainnya seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

  1. Pinjaman jangka Menengah

Merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman (pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain) harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

  1. Pinjaman Jangka Panjang

Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Jangka Panjang yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan/atau kewajiban lain seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

  1. Pemerintah Pusat, berasal dari APBN termasuk dana investasi Pemerintah, penerusan Pinjaman Dalam Negeri, dan/atau penerusan Pinjaman Luar Negeri;
  2. Pemerintah Daerah lain;
  3. Lembaga Keuangan Bank, yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Lembaga Keuangan Bukan Bank, yaitu lembaga pembiayaan yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  5. Masyarakat, berupa Obligasi Daerah yang diterbitkan melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

1. Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh Pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5 (dua koma lima). DSCR dihitung dengan rumus sebagai berikut:

3. Dalam hal Pinjaman Daerah diajukan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah harus tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Pemerintah.

4. Khusus untuk Pinjaman Jangka Menengah dan Jangka Panjang wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD.

  1. Pinjaman Daerah harus merupakan inisiatif Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah.
  2. Pinjaman daerah merupakan alternatif sumber pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup defisit APBD, pengeluaran pembiayaan, dan/atau kekurangan kas.
  3. Pemerintah Daerah dilarang melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
  4. Pemerintah Daerah tidak dapat memberikan jaminan terhadap pinjaman pihak lain.
  5. Pinjaman Daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah sebagai penerima pinjaman yang dituangkan dalam perjanjian pinjaman.
  6. Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
  7. Proyek yang dibiayai dari Obligasi Daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan Obligasi Daerah.
  8. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dalam rangka Pinjaman Daerah dicantumkan dalam APBD.
  9. Seluruh kewajiban Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD tahun yang bersangkutan.

Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.

  • UU No. 33 Tahun 2004 tentang Primbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
  • PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
  • PMK No. 111/PMK.07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah dan PMK No. 180/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah.
  • PMK No. 121/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Melalui Pemotongan DAU dan/atau DBH.
  • PMK No. 106/PMK.07/2018 Tentang Batas Maksimal Defisit Kumulatif defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD) (4)

Proses pencocokan data transaksi Keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/ subsistem yang berbeda berdasar-kan dokumen sumber yang sama. Rekonsiliasi diperlukan agar terjadi sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian  hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi.

Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada SATD terdiri dari :
a. UAKPA BUN : Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. UAKPA BUN bertugas :
1) Memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungka-pan kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
• Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
• Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
• Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan
• Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
2) Melakukan rekonsiliasi data transaksi.
3) Menyampaikan laporan keuangan kepada UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan.

b. UAKKPA BUN : Unit Akuntasi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Pengguna Anggaran BUN Penyaluran Transfer Dana Alokasi Fisik dan Dana Desa adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN penyaluran transfer Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa yang berada langsung di bawahnya.

c. UAPBUN : Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara. UAPBUN bertugas :
1) Melakukan proses penggabungan laporan keuangan tingkat UAKPA BUN.
2) Melakukan rekonsiliasi data transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa setiap semesteran dan tahunan.
3) Menyampaikan laporan keuangan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.

Komponen Laporan Keuangan BA BUN SATD terdiri dari :

  1. LRA :  Laporan Realisasi Anggaran;
  2. LO :  Laporan Operasional;
  3. LPE :  Laporan Perubahan Ekuitas;
  4. Neraca; dan
  5. CaLK : Catatan atas Laporan Keuangan.

Serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengum-pulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas tran-saksi transfer ke daerah dan dana desa.

SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) yang menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.

 


Terima kasih atas kunjungannya

Untuk informasi dan komunikasi lebih lanjut, hubungi Call Center kami di Nomor 150-420, WhatsApp 0811-150420-7

Untuk menggunakan layanan video conference/skype atau melakukan konsultasi melalui email, silahkan mengklik link di bawah ini: