FAQ
Aplikasi berhubungan dengan SIKD
- Mengapa aplikasi SIMTRADA tidak menampilkan informasi penyaluran seperti pada tahun-tahun sebelumnya? Sebagai contoh, informasi tidak tampil secara up to date.
- Bagaimana pelaporan IKD Bulanan ke SIKD dengan aplikasi FMIS?
- Lampiran V pada SIKD Core tidak muncul
- Pengiriman Laporan APBD menggunakan excel via ODBC terkendala terdapat data yang belum masuk di SIKD Core
- Pengiriman Laporan DTH RTH melalui Sinergi menggunakan DB SIMDA terdapat error "Data Kosong"
- Apakah aplikasi agen SINERGI SIKD itu?
- Versi berapakah aplikasi SINERGI SIKD yang terbaru ?
- Apa penambahan fitur yang ada pada SINERGI SIKD Versi 4.0.3 ?
- Bagaimana cara mengunduh aplikasi agen SINERGI SIKD terbaru?
- Laporan atau data apa saja yang dapat dikirimkan melalui aplikasi agen SINERGI SIKD ?
- Apakah kami dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan atau kami harus menghubungi DJPK jika ingin mengirim ulang data ?
- Apakah perbedaan status data BELUM FINAL dan status data FINAL ?
- Bagaimana cara memantau hasil upload data yang telah kita lakukan?
- Bagaimana cara penyampaian data transaksi?
- Apa itu File XML?
- Apa itu menu PNSD pada Agen SINERGI SIKD?
- Apa Saja jenis laporan Gaji PNSD?
- Bagaimana cara penyampaian Gaji PNSD?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi agen SINERGI SIKD dapat menghubungi siapa ? Show all articles ( 18 ) Collapse Articles
Daerah Otonom Baru
- Berapa jumlah dan komposisi DOB sampai saat ini?
- Apakah yang menjadi dasar hukum pembentukkan DOB?
- Instansi mana saja yang terkait dengan Pembentukan DOB?
- Bagaimanakah mekanisme pembentukan Daerah berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
- Apa peran Kemenkeu dalam pembentukan DOB?
- Bagaimana cara Penilaian kapasitas daerah Calon Daerah Persiapan, untuk parameter Potensi Ekonomi?
- Bagaimana cara Penilaian kapasitas daerah Calon Daerah Persiapan, untuk parameter Keuangan Daerah? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Fisik
- Untuk penyaluran DAK Fisik dengan mekanisme penyaluran sekaligus berdasarkan rekomendasi K/L, apakah dokumen kontrak disampaikan bersamaan dengan BAST?
- Batas waktu reviu APIP untuk syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I dan/atau sekaligus.
- Batas waktu penyampaian syarat penyaluran DAK Fisik Tahap I dan/atau sekaligus TA 2023.
- Apakah lokasi Detail Rincian Kegiatan pada Menu Daftar Kontrak di aplikasi OMSPAN bisa tidak dipilih semua?
- Untuk pengisian komponen pada aplikasi OMSPAN, apakah mengikuti angka volume/satuan output atau diinput 1 paket?
- Jika terjadi pemecahan OPD setelah kontrak DAK Fisik diunggah, apakah OPD yang baru dapat menggunakan dana dari kontrak tersebut atau harus dilakukan adendum?
- Pagu setiap Sub Bidang DAK Fisik?
- Apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan DAK Fisik sesuai Juknis yang mana berbeda dengan rencana awal yang telah ditetapkan alokasinya, apakah diperkenankan menjalankan DAK Fisik sesuai rencana awal ataukah harus mengikuti Perpres tentang Juknis DAK?
- Apakah diperbolehkan jika ada perbedaan nomenklatur antara rencana kegiatan DAK Fisik dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran di rencana kegiatan?
- Apabila ada bidang di Omspan sebutannya Paket tapi di APBD DPA dan kontrak pakai unit apakah bisa apabila terdapat perbedaan seperti itu?
- Apakah data kontrak DAK fisik 2021 harus dilakukan reviu APIP dahulu?
- Apakah kami bisa menggunakan dana DAU/DBH atau dana yang lain untuk membayar paket pekerjaan sumber dana DAK yang tertunda pembayarannya di tahun 2020?
- Apakah kami bisa menambahkan kekurangannya dengan menggeser/mengambil dari kegiatan penunjang yang lain misalnya biaya tender?
- Apakah Silpa DAK bisa digunakan daerah? kalau bisa digunakan, apa saja peruntukannya?
- Saat input Laporan SISA DAK TAYL di Omspan, menu edit gambar pensil tidak tersedia pada bidang Jalan sisa tahun 2018. Pada bidang yang lain tersedia, akan tetapi sisa DAK yang akan dilaporkan adalah bidang jalan tersebut.
- Apakah sudah ada juknis atau tata cara pra-reviu DAK Fisik TA 2021?
- Bagaimana arah kebijakan penganggaran DAK Fisik TA 2020?
- Bagaimana kondisi penyaluran DAK Fisik TA 2018?
- Bolehkah sisa DAK Fisik di kas daerah digunakan untuk bidang lain?
- Bagaimana menyelesaikan pekerjaan DAK TA 2018 yang berhenti salur di tahun 2018?
- Apakah penyaluran DAK Fisik TA 2019 tahap I hanya akan dilakukan apabila semua dokumen kontrak telah disampaikan ke KPPN melalui aplikasi OMSPAN ?
- Apakah akan dilakukan dispensasi perpanjangan waktu penyaluran tahap I tahun 2019 bagi pemda yang belum selesai melakukan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran?
- Bagaimana tata cara dan persyaratan penyaluran DAK Fisik TA 2019?
- Apakah terdapat dispensasi terkait penyaluran DAK Fisik TA 2019 bagi daerah terdampak bencana? Show all articles ( 23 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Fisik Cadangan
- bagaimana cara menentukan proyek-proyek fisik (padat karya) yang akan dikerjakan di saat pandemi ini agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat ? dan proyek2 fisik seperti apa yang ditunda dan dialihkan menjadi proyek padat karya ?
- Seandainya DAK Cadangan tidak terlaksana dengan alasan non teknis seperti waktu yang tersisa untuk pelaksanaan tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan, ada juga yang paket pakerjaan DAK serta Jasa Konsultansi pengawasannya sudah dihapus dari rencana kerja awal karena Informasi diawal kemaren semua DAK di cancel karena wabah Covid-19, maka dihapuslah semua kegiata yang menyangkut DAK. Apakah ada konsekuensinya bagi pelaksana DAK?
- Jika dalam reviu DAK terjadi perbedaan nilai COT atau COr antara hasil reviu dan omspan apakah harus mengikuti omspan ? Karena selama ini kl beda dgn Omspan Dak tdk bs dicairkan
- Terkait surat kesanggupan walikota/bupati utk melaksanakan kegiatan dak dana cadangan, apakah dimungkinkan jika jangka waktu penyelesaian kegiatan dapat melebihi tahun anggaran berjalan (2020), dikarenakan kegiatan berlangsung di masa pandemi. jika bisa, adakah payung hukumnya yg mencantumkan hal tsb.
- Apa maksud palaksanaan cadangan DAK fisik diutamakan melalui padat karya? Pelaksanaan yg melalui seleksi penyedia apakah termasuk dlm kategori tersebut?
- Pada saat anggaran murni di tahun 2020 ada kegiatan telah teranggarkan di PMK 52 dengan adanya PMK 72 di nolkan, nah apakah kami dapat melaksanakan walaupun belum dilakukan perubahan anggaran mengingat jadwal pembahasan APBD-P belum dilaksanakan
- Jika Pemda tidak menyalurkan dana cadangan fisik tahun 2020 dikarenakan waktu pelaksanaan yang hanya tinggal 5.5 bulan, apakah akan berpengaruh terhadap alokasi dana tahun 2021?
- Dengan adanya PerPres Nomor 72 Tahun 2020 dan PMK Nomor 76/PMK.07/2020 apa proses lelang dan kegiatan fisik sudah bisa dilaksanakan?
- apakah masih memungkinkan untuk merubah RK? utamanya merubah metode pengadaan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaiaan Kegiatan, diisi sesuai dengan kesanggupan SKPD saja atau harus semua sesuai alokasi yang diterima pemda
- Metode pengadaan terkait output kegiatan yang di RK 2 paket, tetapi dilaksanakan 1 paket. Apakah bisa dilaksanakan pengadaan langsung karena kebutuhan dana nya sebesar Rp 200.000.000 ke bawah sementara di RK metode nya lelang.
- Kapan rencana kegiatan di omspan di buka, dan jika ada kegiatan penunjang yang sudah terinput per tgl 27 Maret dan sudah ada kontrak..nya..di kontrakan kembali atau tinggal hanya melanjutkan?
- Bagaimana solusi terkait penggunaan dana cadangan DAK bagi pemerintah daerah untuk paket pekerjaan fisik dengan melihat timeline yang sudah memasuki semester 2.
- Apakah Aplikasi OMSPAN sudah bisa untuk menginput data
- Dana Penunjang lebih besar dari 5 persen apakah bisa dimanfaatkan semuanya
- Kenapa Cadangan DAK Fisik Tahun 2020 hanya pada Bidang tertentu ?
- untuk dapat melakukan pencairan dana DAK fisik ke tahap selanjutnya realisasi tahap sebelumnya harus di reviu oleh kami APIP, laporan hasil reviu (LHR) yang kami sajikan dijadikan dasar untuk pencairan ke tahap selanjutnya, yang ingin saya tanyakan apakah cacatan hasil reviu (CHR) dapat mempengaruhi pencairan dana DAK fisik tersebut jika tidak mempengaruhi untuk apa kami membuat CHR
- Apakah diperbolehkan mengubah rincian dana penunjang dengan pagu dana penunjang yg tetap sama?
- Apakah Biaya penunjang dapat disesuaikan kembali oleh daerah? sesuai dengan tenggang waktu yang ada atau terjadi penyesuaian dalam rangka protokol kesehatan?
- Dana cadangan DAK dimunculkan tahun ini, apakah kebijakan di 2021 juga masih menghangatkan dana cadangan DAK
- Bagaimanakah Daerah melaksanakan kegiatan dana cadangan DAK fisik yang mana dana Penunjang 5 % tidak sesuai dengan yang terinput di RK. apakah daerah harus mengikuti 5% sesuai juknis atau melaksanakan yang sudah sesuai dengan nilai RK yang ada pada Aplikasi Krisna . Dan ketika tidak ada kesesuaikan apakah Daerah harus juga menyesuaikan dalam perubahan penjabaran APBD . Kemudian apakah di perboleh kah dana penunjang yang terdapat di RK Krisna di realiasasikan sesuai angka dalam RK pada hal pagu untuk dana candangan yang diberikan ke daerah sudah berubah angka pagunya dari yang yang awal. mohon pencerahan.
- Kegiatan penunjang jika kita tahu tidak dapat merealisasikan 100% apakah tetap diinput seperti RK awal karena akan berpengaruh terhadap capaian kinerja akhir
- apakah bisa menggunakan dana penunjang lebih dari 5%, mengingat kegiatan fisik dipotong tapi untuk penunjang tetap dibutuhkan
- Batas Akhir Kontrak Konstruksi kegiatan Cadangan DAK Fisik Tahun Anggaran 2020?
- Bagaimana cadangan DAK ini bisa cair secepatnya ke PEMDA
- Pelaksanaan padat karya dalam kegiatan DAK
- Batasan Terakhir Kontrak dan Pelaporan
- Jika Kepala Daerah sedang tidak berada di tempat, apakah surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah terkait cadangan DAK TA 2020 dapat diwakilkan oleh Wakil Bupati atau bahkan Sekretaris Daerah; Kemudian batas waktu upload untuk surat pernyataan kesanggupan Kepala Daerah terkait cadangan DAK TA 2020, maksimal hingga kapan.
- Kewajiban Apip daerah terhadap Dak Fisik.
- Apakah Swakelola Dana DAK Fisik bisa dilakukan penarikan sekaligus atau bertahap. Jika bisa di aturan atau juknis yang mana..?
- Apakah ada pedoman pengadaan secara khusus (Swakelola untuk seluruh bidang) untuk Cadangan DAK Fisik dalam rangka pemullihan dampak ekonomi karena mengutamakan padat karya.
- Bagaimana mekanisme menggunakan sisa dana DAKF yang berada di Kasda. Terima kasih.
- Apakah proses lelang DAK cadangan harus menumggu perubahan anggaran?
- Bolehkan belanja penunjang misal pagu 400jt 1 paket jasa konsultasi survey kondisi jalan dgn seleksi umum menjadi 5 paket pengadan langsung dg pagu 80jt/paket
- jika pada perencanaan di aplikasi KRISNA dilaksanakan menggunakan penyedia, apakah boleh untuk pelaksanaan nye karena kondisi mepet seperti ini, kita laksanakan menggunakan swakelola?
- Solusi apabila kontrak kegiatan yg sdh di setujui namun pada saat penginputan e-krishna berbeda
- Kontrak, dll apakah benar wajib terinput di aplikasi OMSPAN tgl 21 agustus 2020? Kemudian terkait apabila tidak sanggup melaksanakan dana cadangan tersebut berimbas terhadap kinerja dan anggaran tahun berikutnya atau tidak?
- Apakah dengan terserapnya Cadangan Dana DAK untuk Program PEN bagi Pemda bisa menjamin peningkatan daya beli masyarakat?
- Kapan penggunaan Dana DAK Cadangan tersebut apakah menunggu revisi perbup atau bisa langsung dilaksanakan
- Bagaimana monitoring dan pengukuran efektivitas Pelaksanaan Cadangan DAK Fisik Program PEN Bagi Pemda tersebut? Show all articles ( 39 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Khusus Nonfisik
- Sertifikasi guru di tw 1 di bulan Januari Februari maret 2023 belum di bayarkan oleh Pemda
- Bagaimana tahapan dari BOK salur Puskesmas? Bagaima prosedur pelaksanaan yang dimulai dari Puskesmas, jika dinkes sudah rekomendasi/verifikasi, bagaimana langkah selanjutnya?
- Apakah transfer DAK non fisik untuk BOP PAUD pemda hanya menyalurkan untuk PAUD negeri saja dan PAUD swasta tidak?
- Terkait BOK Puskesmas untuk dana BOK PKM yang sudah ditransfer ke rekening PKM itu ada jasa gironya, Itu perlakuan bagaimana jasa giro itu masuk pendapatan RKUD atau pendapatan Puskesmas/BLUD?
- Apakah Juknis DAK NF Bidang kesehatan sudah tersedia?
- Apakah terdapat kurang salur TPG 2020?
- Apakah sisa Dana BOK TA 2020 dapat digunakan untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan untuk kinerja di tahun 2021?
- Apa persyaratan penyaluran DAK non Fisik Ketahanan Pangan?
- Apa yang menjadi target DAK Nonfisik tahun 2018 ini?
- Apa tujuan DAK Non Fisik?
- Bagaimana mekanisme penyaluran DAK Non Fisik?
- Bagaimana jika masih terdapat sisa dana DAK NonFisik di RKUD setelah akhir tahun anggaran? Show all articles ( 11 ) Collapse Articles
Dana Alokasi Umum
- Pejabat yang menandatangani Laporan Realisasi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah, Laporan Realisasi Dukungan Pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja Prioritas Lainnya, dan Laporan Pencegahan dan/atau Penanganan Covid-19.
- Apakah laporan syarat penyaluran DAU yang telah di-upload pada tautan Lampiran Surat Nomor S-32/PK/2021 dan berstatus lengkap dapat di-update kembali jika ada perubahan data?
- Apakah boleh mengakui belanja yang telah ada di APBD murni sebagai hasil refocusing 8% dari DAU atau 25% dari DTU? Misal, di APBD murni telah dianggarkan untuk infratsruktur dan atas belanja tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi Dukungan Program Pemulihan Ekonomi Daerah.
- Bentuk belanja dukungan pendanaan pada kelurahan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b PMK No. 17/PMK.07/2021.
- Apakah diperkenankan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan melakukan pergeseran atau refocusing untuk memenuhi 25% DTU?
- Apakah refocusing DTU paling sedikit sebesar 25% untuk Pemulihan Ekonomi Daerah dapat dianggarkan di BTT?
- Batas waktu pelaksanaan refocusing anggaran DAU untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.
- Besaran Alokasi DAU yang diterima oleh masing-masing daerah dipengaruhi oleh besaran pagu DAU Nasional, bagaimana Kementerian Keuangan menentukan alokasi pagu DAU nasional?
- Bagaimana Kementerian Keuangan menghitung PDN neto?
- Data apa saja yang diperhitungkan/digunakan dalam pengalokasian DAU?
- Data kapankah yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU?
- Dari manakah sumber data yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU?
- Apa yang harus dilakukan oleh Pemda jika diketahui bahwa data yang digunakan untuk penghitungan alokasi DAU ternyata berbeda dengan yang dimiliki oleh Pemda?
- Apakah setiap tahun daerah harus mengirimkan seluruh data yang akan digunakan untuk penghitungan DAU?
- Bagaimana menentukan alokasi DAU untuk setiap daerah?
- Apa yang dimaksud dengan DAU tidak bersifat final? Mengapa dibuat tidak bersifat final?
- Bagaimana Daerah harus menyikapi kebijakan DAU yang bersifat dinamis?
- Bagaimana afirmasi kepada daerah kepulauan dalam perhitungan DAU?
- Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja Infrastruktur Daerah?
- Bagaimana perkembangan realisasi DAU sampai dengan saat ini?
- Bagaimana Alokasi DAU untuk anggaran THR dan gaji ke 13?
- Apakah DAU memperhitungkan Tunjangan Kinerja untuk pembayaran THR dan gaji ke 13?
- Dalam hal daerah belum atau tidak menganggarkan tunjangan yang melekat dalam THR dan gaji ke-13, apakah dapat mengusulkan penambahan DAU ke Kementerian Keuangan?
- Mengapa DAU menjadi objek pemotongan tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (BPJS)?
- Kapan DAU disalurkan ke daerah? Show all articles ( 24 ) Collapse Articles
Dana Bagi Hasil
- Rincian remunerasi Dana TDF Triwulan I TA 2023 untuk setiap jenis DBH.
- Persyaratan dokumen penarikan Dana TDF.
- Terkait surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan nomor S-44/PK/2023, apakah pemda tetap menyampaikan surat pernyataan penganggaran kembali sisa DBH CHT meskipun tidak memiliki sisa DBH CHT?
- Informasi mengenai penunjukan pengelola keuangan daerah sebagaimana diinformasikan dalam surat Direktur Dana Transfer Umum nomor S-46/PK.2/2023
- Besaran alokasi DBH CHT TA 2023.
- Ketentuan penggunaan DBH CHT TA 2023
- Jangka waktu penyimpanan DBH di rekening TDF.
- Persyaratan penarikan dana dari rekening TDF.
- Apakah maksud dari remunerasi pada rekening TDF?
- Apakah remunerasi diterima hanya untuk bulan Desember 2022 saja atau setiap bulan dan bagaimana perhitungannya?
- Apakah bentuk rekening TDF di Bank Indonesia giro atau deposito?
- Bagaimana pencatatan penyaluran DBH dengan fasilitas TDF di neraca?
- Rincian remunerasi Dana TDF Triwulan I TA 2023 untuk setiap jenis DBH
- Sesuai hasil pemetaan oleh Kemendagri, anggaran kegiatan DBH CHT dikelola oleh Sekretariat Daerah, sementara pelaksanaan kegiatan dapat dilakukan oleh OPD lain sesuai tusinya.
- Pembentukan KIHT dapat dipertimbangkan khususnya bagi daerah-daerah dengan industri hasil tembakau yang cukup signifikan.
- Terdapat daerah yang belum mengetahui besaran alokasi DBH CHT TA 2021.
- Terdapat daerah yang sudah menetapkan APBD sebelum penerbitan PMK No. 206/PMK.07/2020, sehingga alokasi DBH CHT belum mengacu pada PMK tersebut.
- Dasar hukum penyaluran Kurang Bayar DBH tahun 2019 pada bulan Februari 2021.
- Mengapa alokasi DBH tahun 2020 yang tampil di Simtrada berbeda dengan alokasi pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020?
- Tindak lanjut penyelesaian Lebih Bayar DBH dalam PMK Nomor 113/PMK.07/2020.
- Penganggaran kegiatan sosialisasi bidang cukai dalam kaitannya dengan penggunaan DBH CHT.
- Apakah DBH dapat digunakan untuk membayar paket pekerjaan sumber dana DAK yang tertunda pembayarannya di tahun 2020?
- Apakah lampiran PPN dan PPH juga dikirimkan dalam penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat?
- Bagaimana jika RKP DBH DR belum teranggarkan dalam Perda APBD TA 2021?
- Ketentuan penggunaan DBH DR TA 2021.
- Apakah yang selama ini menjadi permasalahan transfer DBH?
- Bagaimanakah proses penetapan DBH?
- Bagaimana mekanisme pencairan/penyaluran DBH?
- Bagaimana hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan DBH?
- Bagaimana kebijakan dalam penggunaan DBH Dana Reboisasi (DBH DR)?
- Bagaimana kebijakan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)?
- Kapan DBH TW IV TA 2017 yang ditunda penyalurannya akan disalurkan kembali? Show all articles ( 31 ) Collapse Articles
Dana Desa
- Kesalahan nama desa/kampung pada aplikasi OMSPAN.
- Sehubungan dengan penyaluran Dana Desa untuk Desa Mandiri Tahap 2 Tahun 2021 terdapat persyaratan upload dokumen Revisi Perkada pada OMSPAN, apakah revisi Perkada dimaksud adalah menyesuaikan kembali Perkada semula dengan adanya PER-1/PK/2021 tentang Percepatan Penyaluran Dana Desa Untuk Mendukung Penanganan Covid-19?
- Mekanisme perubahan Rekening Kas Desa (RKD).
- Dengan adanya kewajiban mengalokasikan 8% dari pagu Dana Desa per desa untuk penanganan pandemi Covid-19, apakah APBDes juga mengalami perubahan ?
- Contoh format SP2D Pengesahan sesuai Pasal 37 ayat (4) PMK Nomor 222/PMK.07/2020.
- Bagaimana Pengawasan Dana Desa dilakukan?
- Bagaimana Pendanaan Kelurahan?
- Bagaimana Peran Camat dalam efektifitas pengelolaan Dana Desa?
- Bagaimana Pengalokasian Dana Desa tahun 2019?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Desa untuk Daerah yang mendapat Reward?
- Apakah Dana Desa boleh digunakan untuk membayar penghasilan dan tunjangan Kepala Desa serta Perangkat Desa?
- Apa Perbedaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa?
- Apakah APBDes dapat dilakukan perubahan?
- Apakah yang dimaksud dengan skema padat karya tunai?
- Siapa saja yang menjadi sasaran padat karya tunai?
- Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dengan padat karya tunai?
- Bagaimana prinsip pelaksanaan padat karya tunai dalam kegiatan di desa? Show all articles ( 17 ) Collapse Articles
Dana Insentif Daerah
- Kapan IF untuk penghargaan tahun berjalan periode kedua?
- Indikator Penandaan Inflasi, apakah di laporkan oleh pemda, atau perhitungan dilakukan sendiri oleh kementerian keuangan?
- Terkait insentif fiskal daerah tertingal yg penggunaaan nya untuk infrastruktur apakah bisa dipergunakan untuk pengadaan mesin pengolahan sampah insinerator sampah
- Apakah kegiatan IF TA berjalan boleh diluar subkegiatan yg diatur pada lampiran PMK 67/PMK.07/2023?
- kriteria pemerintah daerah agar mendapatkan Insentif Fiskal sebagaimana yang diatur PMK No. 67 Tahun 2023, apa aja kriterianya ? serta caranya apakah pemda mengajukan ?
- Pelaporan sisa DID Tahun 2020 dan 2021 pada aplikasi DID.
- Akun belanja yang tepat untuk penganggaran kembali sisa DID.
- Mohon penjelasan merujuk pada lampiran PMK Nomor 208/PMK.07/2022 tentang pengelolaan Insentif Fiskal tidak menyebutkan laporan dan realisasi penggunaan dana insentif fiskal daerah tertinggal
- Apakah sisa dana tahun 2020 sd 2021 berlaku sama seperti halnya DAK NF dan DAK Fisik yang memang penggunaanya Earmarked dan bagaimana ketentuan penggunaannya? dan apabila belum dianggarkan apakah masih bisa dianggarkan pada TA 2023 pada APBD Perubahan?
- Apakah Rencana Penggunaan Sisa DID Reguler TA 2020 dan Sisa DID Tambahan TA 2020 disampaikan secara bersamaan dengan Rencana Penggunaan DID Reguler TA 2021 ataukah disampaikan secara terpisah?
- Apakah sebagian DID TA 2021 dapat diperuntukan di luar dari bidang yang diatur dalam PMK, seperti bidang pengelolaan keuangan yaitu peningkatan kapasitas ASN dalam pelaksanaan SIPD?
- Apakah DID TA 2021 dapat dianggarkan untuk Bantuan Uang Tunai Langsung dan Berupa Sembako dalam rangka kegiatan Perlindungan Sosial UMKM?
- Apakah DID dapat digunakan untuk mendanai penyelenggaraan rapat dan sejenisnya, termasuk pembayaran uang saku peserta?
- Bagaimana jika pemda tidak memenuhi ketentuan penggunaan DID paling sedikit 30% untuk bidang kesehatan karena sudah terpenuhinya kebutuhan anggaran penanganan kesehatan tersebut?
- Apakah refocusing 30% dari DID untuk bidang kesehatan dapat digunakan untuk sarana prasarana, khususnya gedung kantor Dinas Kesehatan?
- Contoh kegiatan yang termasuk dalam Bidang Pendidikan (Digitalisasi) dan Bidang Kesehatan (Digitalisasi).
- Apakah laporan bulanan realisasi penyerapan DID TA 2021 harus disampaikan sementara dananya belum disalurkan?
- Penyampaian syarat penyaluran DID TA 2021.
- Tata cara perhitungan DID TA 2021
- Apa tujuan dari pengalokasian DID
- Bagaimana daerah bisa mendapatkan DID
- Bagaimana Mekanisme Penyaluran DID
- Bagaimana Penggunaan DID
- Arah Kebijakan tahun 2020, meliputi: Show all articles ( 23 ) Collapse Articles
Dana Insentif Daerah Tambahan
- Apakah daerah kami bisa mendapatkan DID Tambahan untuk periode selanjutnya?
- Apa persyaratan yang harus dilengkapi agar DID Tambahan dapat disalurkan?
- Alokasi DID tambahan apakah cukup di tampung pada penyesuaian APBD ataukah harus melalui mekanisme perubahan APBD tahun 2020, yang melibatkan legislatif?
- Boleh tidak tambahan DID ini dianggarkan di pengeluaran pembiayaan berupa pemberian pinjaman daerah kepada UMKM tanpa bunga melalui lembaga keuangan atau pemberian subsidi bunga (kredit murah)?
- Bisakah DID digunakan untuk bantuan sosial yang dianggarkan di dalam BTT?
- Apakah DID bisa digunakan untuk membayar honor?
- Daerah kami telah menyampaikan laporan penyesuaian APBD dan laporan belanja Kesehatan serta bansos tepat waktu, tapi kenapa tidak mendapatkan alokasi DID? Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Dana Keistimewaan DIY
- Apa itu Dana Keistimewaan DIY?
- Untuk apa saja Dana Keistimewaan DIY digunakan?
- Bagaimana mekanisme pengalokasian Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana mekanisme Penilaian Kelayakan Program dan Kegiatan Dana Keistimewaan DIY?
- Apakah Pemerintah DIY dapat mengajukan perubahan Program dan Kegiatan yang didanai Dana Keistimewaan DIY tahun berjalan?
- Bagaimana peran DPRD dalam Pengelolaan Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana mekanisme penyaluran Dana Keistimewaan DIY?
- Apa saja syarat penyaluran Dana Keistimewaan DIY?
- Bagaimana perlakuan terhadap Sisa Dana Keistimewaan DIY tahun anggaran sebelumnya?
- Bagaimana pemanfaatan Dana Keistimewaan DIY? Show all articles ( 9 ) Collapse Articles
Dana Otonomi Khusus
- Berapa Besaran Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan DIY dalam 3 tahun terakhir dan tahun 2018?
- Bagaimana pemanfaatan dana Otsus? Show all articles ( 1 ) Collapse Articles
Data Keuangan Daerah
- Terkait data SIKD User Kanwil DJPb Provinsi Papua SIKD5 http://sikd.djp.kkemenkeu.go.id/SIKD5index2sikdid641m1 1. Apakah data pada menu Dataset APBD dan LRA valid dan dapat digunakan utk keperluan analysis ALCo KFR? 2. Dataset APBD Anggaran 2023 belum ada apakah penyebabnya 3. Dataset LRA 2023 baru terdapat bbrp Pemda padahal di Monitoring LRA sikd4 sudah ada kirakira apa penyebabnya 4. Terdapat bbrp Record Nilai realisasi yang negative bagaimana penjelasannya SIKD4 httpsikddjpkkemenkeugoidNewSIKDhomejsf 1 5. Kanwil DJPb Papua belum dapat mengakses LRA apbd utk Provinsi DOB dan Pemda kab kota dibawahnya untuk seluruh periode
- Bentuk atau penyampaian DTH/RTH setelah terbitnya PMK Nomor 231/PMK.07/2020.
- Adakah Dasar hukum yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) ke Pemerintah cq. Ditjen Perimbangan Keuangan?
- Informasi Keuangan Daerah apa saja yang harus disampaikan oleh Pemda?
- Adakah batas waktu untuk penyampaian IKD tersebut?
- Apakah ada sanksinya apabila IKD tidak disampaikan secara tepat waktu?
- Mengapa sekarang Pemda juga diwajibkan menyampaikan data bulanan APBD?
- Bagaimana pengaturan batas waktu penyampaian data bulanan APBD dan konsekuensi sanksi apabila Pemda terlambat menyampaikan?
- Prinsip-Prinsip Kebijakan terkait Penyampaian Data Keuangan Daerah
- Bagaimana mekanisme penyampaian IKD oleh Pemda?
- Apakah boleh dokumen IKD (hardcopy) tidak disampaikan langsung (diantar) ke DJPK tetapi dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya?
- Apabila terjadi perubahan data, apakah dokumen dan data IKD dapat dikirimkan kembali ke DJPK?
- Mengapa sekarang pemda juga wajib menyampaikan DTH/RTH? Show all articles ( 12 ) Collapse Articles
Data Non Keuangan Daerah
- Laporan PPPK bulan Maret, dst.
- Bagaimana mekanisme rekonsiliasi data Belanja gaji PNSD untuk perhitungan alokasi dasar DAU pada tahun 2020?
- Bagaimana proses rekonsiliasi Belanja gaji PNSD bagi Pemda yang belum menggunakan aplikasi SIM Gaji dari PT. TASPEN?
- Bagaimana solusinya apabila Pemda mengalami kendala dalam pengiriman ADK (Arsip Data Komputer) Gaji dan Tunjangan PNSD (Pegawai Negeri Sipil Daerah)?
- Kapan batas waktu penyampaian Arsip Data Komputer Gaji ke Core SIKD?
- Kapan batas waktu penyampaian hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran IV Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE- 2/PK/2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data PNSD Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah disampaikan?
- Kapan batas waktu penyampaian hardcopy Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD sebagaimana dimaksud pada Lampiran V Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE- 2/PK/2018 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah Data PNSD Secara Elektronik Melalui Aplikasi Sistem Informasi Keuangan Daerah disampaikan?
- Bagaimana solusinya apabila terdapat perbedaan data antara ADK Gaji dengan Rekap Gaji dan Tunjangan PNSD yang diunggah dalam bentuk PDF dalam aplikasi Core SIKD? Show all articles ( 7 ) Collapse Articles
Evaluasi Keuangan Daerah
- Definisi Dekonsentrasi
- Definisi Dana Dekonsentrasi:
- Penyaluran dan pertanggungjawaban dekonsentrasi
- Definisi Tugas Pembantuan
- Definisi dana Tugas Pembantuan
- Penyaluran dan pertanggungjawaban tugas pembantuan
- Prinsip pendanaan Dekonsentrasi/ Tugas Pembantuan
- Apa yang dimaksud dengan pendapatan daerah?
- Apa saja sumber-sumber Pendapatan Daerah?
- Apa saja jenis-jenis PAD?
- Apa saja jenis-jenis dana perimbangan?
- Apa saja jenis lain-lain pendapatan daerah yang sah?
- Apa yang dimaksud dengan Belanja Daerah?
- Apa saja pengklasifikasian belanja daerah?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja pegawai?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja modal?
- Apakah yang dimaksud dengan belanja tidak terduga?
- Apakah yang disebut dengan mandatory spending?
- Apa yang dimaksud dengan defisit APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya?
- Apa yang dimaksud dengan Surplus APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya?
- Apa yang dimaksud dengan SiLPA?
- Apa saja komponen terbesar pembentuk SiLPA tersebut?
- Apa yang dimaksud dengan SILPA?
- Apa yang dimaksud dengan Simpanan Pemda di perbankan dan dalam bentuk apa saja simpanan pemda di perbankan tersebut?
- Apa yang dimaksud dengan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar?
- Konversi
- Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengatasi simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar? Show all articles ( 26 ) Collapse Articles
Hibah Daerah
- Apakah ada format tertentu untuk penyetoran kembali sisa Hibah Pariwisata 2020 dalam rangka PEN?
- Apakah Pengertian Hibah Daerah?
- Bagaimana Kebijakan Hibah Kepada Pemerintah Daerah?
- Dari manakah Sumber Dana Hibah?
- Apa saja Kriteria Daerah Penerima Hibah Daerah?
- Bagaimana prosedur pemberian dana hibah kepada daerah?
- Apa saja Ketentuan Umum Penyaluran Hibah?
- Bagaimana Persyaratan Penyaluran Hibah? Show all articles ( 7 ) Collapse Articles
JF AKPD
- Apa saja Kriteria anggota tim penilai JF AKPD?
- Siapa saja Tim Penilai JF AKPD?
- Berapa Besaran Tunjangan Pejabat Fungsional AKPD?
- Apakah PNS yang lolos Uji Kompetensi JF AKPD akan berpindah tugas menjadi PNS Pusat di DJPK?
- Apa saja cakupan tugas JF AKPD?
- Bagaimana mekanisme pengangkatan JF AKPD?
- Bagaimana mekanisme penilaian kinerja JF AKPD?
- Apa saja kelas jabatan pada JF AKPD di Kementerian Keuangan?
- Untuk tahun 2022 apakah ada Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah?
- Bagaimana proses penyampaian data laporan penyetaraan jabatan administratif ke Jabatan Fungsional AKPD kepada DJPK?
- Penjelasan tentang PJJ Pengetahuan Hukum Tingkat Dasar untuk Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), agar dapat mengikuti mnjadi undangan bagaimana caranya?
- Bagaimana pembentukan tim penilai Angka Kredit apabila tidak ada pejabat yang setara ataupun lebih tinggi secara golongan dari JF yang dinilai?
- Untuk pengangkatan jabatan fungsional AKPD melalui pengangkatan pertama (CPNS), apakah memerlukan PAK (Penetapan Angka Kredit)?
- Siapa saja yang dapat mengikuti Uji Kompetensi JF AKPD?
- Apakah terdapat batasan usian atas pengangkatan JF AKPD dari jabatan lain?
- Apakah pegawai dengan golongan IV masih harus melaksanakan ujikom untuk kenaikan pangkat dari JF AKPD Muda ke Madya?
- Dalam hal pengangkatan JF AKPD, bagaimana membuktikan pegawai telah memiliki pengalaman selama dua tahun?
- Untuk syarat karya tulis dalam pelaksanaan pendaftaran Ujikom JFAKPD, apakah karya tulis tersebut harus sesuai format pada lampiran III S-87/PK.4/2022, apakah bisa menggunakan format policy brief?
- Apa sudah ada pengumuman hasil uji kompetensi bulan Maret?
- Kapan dilaksanakan Uji Kompetensi Analis Keuangan Daerah?
- Peraturan apa yang mengatur standar nilai angka kredit untuk JFT analisis anggaran? Show all articles ( 20 ) Collapse Articles
Lain-lain
- Terkait bantuan Pendanaan Kelurahan sesuai PMDN 130/2018 bahwa terdapat pekerjaan Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan yang salah satu sub pekerjaannya adl *Sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya*. Hal yg ingin kami tanyakan adl apakah bisa pekerjaan dan sub pekerjaan tsb dialokasikan utk situs budaya yg status kepemilikannya adl pribadi?
- Semenjak tahun 2015 keatas, anggaran seluruh provinsi bisa dikatakan naik secara signifikan. berbeda dengan tahun 2015 kebawah. apakah hal ini dipengaruhi oleh tax amnesty? Atau ada kebijakan yg menyebabkan hal ini?
- mengapa dana DKI Jakarta bisa sangat jauh dengan yg lainnya? Apa yg bisa jd argumen kuat mengapa DKI Jakarta bisa memiliki anggaran yg begitu besar dan jauh dibandingkan dengan provinsi lainnya?
- APBD fungsi pendidkan itu meliputi apa saja?
- Sesuai dengan PMK.17/PMK 07/2021 Pasal 9 terkait penggunaan dukungan penggunaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Covid.19, boleh kah digunakan : 1. untuk pengadaan ambulance dan pembangunan puskesmas. 2. Ayat 2.d untuk belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ini bentuknya untuk apa?
- Cara Berlangganan majalah Cetak Defis
- Perlu penegasan terhadap surat tersebut, apakah diperkenankan Pemda menggunakan sebahagian dana yang *belum dianggarkan* di APBD TA.2021 untuk dipergunakan dalam pemenuhan refocusing 8 % dengan melakukan penambahan penerimaan dan/atau pendapatan pada APBD TA. 2021 mendahului P.APBD TA.2021 Show all articles ( 6 ) Collapse Articles
Non Dana Perimbangan - lama
- Bagaimana langkah pemerintah pusat untuk mempercepat penyerapan belanja daerah?
- Langkah apa yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk mengatasi simpanan pemda di perbankan yang tidak wajar?
- Bagaimana gambaran umum pendapatan daerah dalam APBD 2017 ?
- Bagaimana gambaran umum belanja daerah dalam APBD 2017 ?
- Bagaimana pola realisasi belanja daerah dalam APBD 2016 ?
- Apa Kendala dihadapi daerah dalam pelaksanaan belanja daerah ?
- Apa yang dimaksud dengan SiLPA ?
- Apa yang dimaksud dengan SILPA ?
- Bagaimana jika SILPA-nya negatif ?
- Apa yang dimaksud dengan defisit APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya ?
- Apa yang dimaksud dengan Surplus APBD, dan bagaimana tindak lanjutnya ?
- Apa yang dimaksud dengan Simpanan Pemda di perbankan dan dalam bentuk apa saja simpanan pemda perbankan tersebut ?
- Apa yang dimaksud dengan daerah yang memiliki uang kas dan/atau simpanan di bank dalam jumlah tidak wajar ?
- Apakah aplikasi agen SINERGI SIKD itu ?
- Bagaimana cara mengunduh aplikasi agen SINERGI SIKD terbaru ?
- Laporan atau data apa saja yang dapat dikirimkan melalui aplikasi agen SINERGI SIKD ?
- Apakah kami dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan, atau kami harus menghubungi DJPK jika ingin mengirim ulang data ?
- Apakah aplikasi SIMPATIK SIKD itu ?
- Bagaimana cara memperoleh aplikasi SIMPATIK SIKD ?
- Apakah aplikasi SIMPATIK SIKD harus di-install ke komputer ?
- Laporan atau data apa saja yang dapat disusun melalui aplikasi SIMPATIK ?
- Bagaimana cara mengirimkan laporan yang telah dibuat melalui dari SIMPATIK ?
- Laporan/data apa saja yang wajib dikirim ?
- Apakah Pemda dapat mengirimkan data lebih dari sekali jika ada perubahan ?
- Bagaimana cara mengetahui versi terbaru aplikasi SIMPATIK ?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi SIMPATIK dapat menghubungi siapa ?
- Apakah perbedaan status data BELUM FINAL dan status data FINAL pada aplikasi agen SINERGI SIKD?
- Jika masih ada kendala dalam penggunaan aplikasi agen SINERGI SIKD, dapat menghubungi siapa?
- Apa saja yang termasuk dalam kategori Infrastruktur yang dimasukkan dalam Laporan Belanja Infrastruktur Yang Bersumber dari Transfer ke Daerah Yang Penggunaannya Bersifat Umum ?
- Bagaimana cara menghitung Belanja Infrastruktur yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang Penggunaannya Bersifat Umum ?
- Apakah Pemerintah Daerah wajib menyampaikan APBD dan realisasinya kepada Menteri Keuangan ?
- Apa konsekuensi bagi Pemda apabila tidak menyampaikan Informasi Keuangan Daerah (IKD) kepada Kementerian Keuangan ?
- Mengapa IKD diperlukan?
- Apa saja Data Keuangan Daerah yang diterima oleh Subdit Data Keuangan Daerah? Kapan batas akhir penyampaian setiap jenis datanya?
- Bagaimana cara mengumpulkan data non keuangan daerah ?
- Bagaimana cara memverifikasi data non keuangan daerah yang sudah dikumpulkan ?
- Bagaimana penggunaan data non keuangan daerah yang sudah dikumpulkan dan diverifikasi ? Show all articles ( 36 ) Collapse Articles
Pajak Daerah
- Apakah pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pembangkit listrik dan jaringan distribusinya, infrastruktur migas, dll) dapat dikenakan BPHTB?
- Apabila NPOP saat terjadinya transaksi jual beli atau pemberian Hak Guna Usaha atas tanah perkebunan tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, apakah dasar pengenaan BPHTB dapat menggunakan NJOP yang ditetapkan DJP?
- Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak?
- Berapa kali Wajib Pajak dapat diberikan pengurangan NJOPTKP untuk PBB-P2 dan pengurangan NPOPTKP untuk BPHTB?
- Terkait SPPT PBB P2 secara online yang akan dilaksanakan oleh Pemda dengan menggunakan sistem Teknologi Informasi melalui SMS Gate Way, Email, ataupun media teknologi lainnya yang hanya bisa diakses oleh WP bersangkutan. Bagaimana pelaksanaannya agar bisa sejalan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah?
- Apakah Pajak Daerah dapat dikenakan walaupun kegiatan usaha yang bersangkutan belum memiliki izin?
- Siapakah yang berwewenang memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pasca penerbitan UU No. 23 Tahun 2014?
- Apakah Toko Roti (Bakery) dapat dikenakan Pajak Restoran?
- Apakah alat berat dan alat besar masih dapat dikenakan PKB setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 15/PUU-XV/2017 yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah potongan harga/diskon (voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma) dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan pajak hotel/restoran?
- Apakah harga yang dibayarkan oleh pihak lain/agen kepada pihak hotel, dapat diperhitungkan sebagai dasar pengenaan Pajak Hotel?
- Apakah Pemerintah Daerah dapat tidak memungut pajak tertentu sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah Pemerintah Daerah diperbolehkan memungut jenis pajak selain yang ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009?
- Apakah PMK nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang dapat dijadikan dasar hukum apabila Peraturan daerah belum ada? Show all articles ( 13 ) Collapse Articles
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Terkait UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, mengenai retribusi izin usaha tertentu, apakan masuk retribusi izin usaha perikanan?
- Nilai pasar mengacu pada apa? Misalnya nilai pasar pada Tukar Menukar itu mengacu pada apa? dan OPD apa yang berhak menentukan nilai pasar sebagai acuan?
- Terkait BLUD dalam arah kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan RPP KUPDRD dijelaskan bahwa pendapatan yang diterima atas layanan BLUD yang selama ini ditetapkan sebagai bagian dari Lain-Lain PAD akan berpindah menjadi bagian dari penerimaan retribusi sesuai dengan layanan yang diberikan oleh BLUD, namun fleksibilitas pemanfaatan atas penerimaan pendapatan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang BLUD. Bagaimana status pelayanan kesehatan berstatus BLUD? apakah termasuk dalam retribusi atau masih mengacu pada peraturan yang saat ini berlaku? Apakah rincian objek dan tarif BLUD di masukkan di perda atau tidak?
- Dalam rangka mengoptimalkan jenis penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah, mohon arahan dan petunjuk teknis retribusi pemanfaatan aset daerah. Apakah diperkenankan aset Pemerintah yang selama ini digunakan dalam pelayanan retribusi yang sudah dihapus? misalnya retribusi tera untuk dimanfaatkan sebagai salah satu obyek retribusi pemanfaatan aset daerah. Mohon juga informasi perbedaan rincian obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah uu 28 dengan rincian obyek retribusi pemanfaatan aset daerah uu hkpd dan terdiri dari apa saja atau hanya sebatas ganti nama saja.
- Untuk pengujian tanah, beton dan aspal pada laboratorium di dinas puprl, apakah bisa di masukan retribusi pemanfaatan aset daerah?
- Apakah tarif pelayanan blud harus ditetapkan di perda pajak dan retribusi?
- Reklame Caleg apakah dapat di pungut dengan Pajak Reklame?
- Aturan pelaksanaan yang menjadi acuan untuk menagih PBB P2 pada dari yayasan pendidikan.
- Untuk Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Daerah apakah harus di Perda yang sama dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus ditetapkan oleh Pemda sebelum 5 Januari 2024?
- Sertipikat HGB atas nama A sudah habis masa berlaku lebih dari 2 tahun. Kemudian dimohonkan peningkatan menjadi Hak Milik atas nama A. Apakah di kenakan BPHTB?
- Dari ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021 apakah kemudian dapat dikenakan BPHTB atau bebas BPHTB? Karena tidak ada perubahan nama pada pemegang Hak tersebut.
- Izin bertanya ini ada masalah pengajuan bphtb subsidi dengan harga 150500000 tetapi ada kelebihan tanah dengan harga 2jt jd total 152500000. Menurut informasi dr notaris dan bank kalau memakai angka diatas 150.500.000 tidak dianggap subsidi. Mohon petunjuk nilai yang mana yang harus di perhitungkan dalam SSPD BPHTB?
- Yang dimaksud yang seharusnya di terima oleh restoran apakah termasuk diskon?
- Terkait Pajak Hotel, Misalnya Perusahaan A menyewa ruangan di Hotel untuk Seminar tanpa makanan minuman, apakah itu termasuk Objek Pajak Pusat atau dapat kami pungut sebagai Objek Pajak Hotel? Dan jika Sewa ruangan tersebut dengan makanan tetapi hotel mempaketkan sistem sewa ruangan ke biaya makan minum apakah ada perbedaan?
- Terkait Retribusi Menara Telekomunikasi masih menggunakan Perda lama dan belum menyesuaikan dengan Keputusan MK. Apakah bisa penyesuaian dimaksud kami lakukan dengan Perbup sehingga kami dapat melakukan pemungutan Retribus Menara tersebut?
- Apakah pajak hiburan boleh ditambah dalam peraturan daerah selain yg tertera dalam UU 28/2009 ttg PDRD. Seperti contoh berikut pada poin k. Apakah untuk objek pada poin k dilarang atau sifatnya boleh saja karena tidak melanggar UU sesuai dengan pengertian pajak hiburan itu sendiri. Yang saya dapatkan dibuku panduan dari kementerian keuangan tempat-tempat tersebut tidak termasuk objek pajak. Namun saya belum menemukan dasar hukum kuat yang membuat itu dilarang atau bertentangan dgn UU
- Aspek Pajak dan Retribusi Daerah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat klausul penghapusan piutang pajak dapat dilakukan dalam skema pemberian insentif fiskal. Seperti apakah skema pemberian insentif fiskal terkait penghapusan piutang pajak bagi pemerintah daerah Kabupaten/kota?
- Kronologis transaksi 1. Tanggal 10 Oktober 2019 terbit acte de comand yang ditandatangani oleh notaris dengan penjelasan bahwa pembelian yang akan dilakukan BANK dalam lelang tersebut dilakukan bukan untuk BANK tetapi dilakukan untuk pihak lain yang namanya akan ditentukan/ditunjuk dikemudian hari oleh BANK; 2. pada tanggal 15 Oktober 2019 terjadi proses lelang dengan bukti risalah lelang dan dalam risalah lelang yang tercantum kuasa dari bank (yang pernyataan dari bank bahwa bank selaku pembeli sementara); 3.tanggal 15 oktober 2020 PT Bank BCA menerbitkan surat penunjukan pembeli sebenarnya ke an. Wajib Pajak; PMK nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk pelaksanaan lelang. 1. berdasarkan uu 28 tahun 2009 bahwa pasal 90 ayat 1 huruf o saat terhutangnya bphtb *lelang adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang, bagaimana pengakuan atas "acta de comand" pada UU 28 tahun 2009? 2. kami harus menetapkan BPHTB terhutang berapa kali?
- npoptkp apakah digunakan per transakai atau sekali seumur hidup untuk setiap wajib pajak?
- Terkait OPB yg akan diterbitkan SPPT 5 tahun ke belakang, dalam hal pendataan, WP mengisi SPOP dan LSPOP tahun 2021 saja atau mengisi SPOP dan LSPOP nya juga 5 tahun ke belakang?
- BPN menyelenggarakan program PTSL pada tahun 2018 dengan BPHTB terhutang (cap merah). Kemudian masyarakat yang masih memiliki hutang dimaksud melakukan pengurusan BPHTB pada tahun 2021. Pertanyaan kami, bagaimana menetapkan saat terhutangnya dan perhitungan dasar NPOP ? Apakah akan dihitung berdasarkan tahun 2018, ataukah tahun 2021
- Bagaimana penjelasan pengecualian pemungutan Pajak Reklame yang menempel pada tempat usaha
- Penjelasan terkait pengenaan Pajak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi dalam rangka memperkenalkan diri sebagai yang akan mengikuti/bakal/calon/calon peserta dalam kontestasi Pilkada
- Apakah Menara Telekomunikasi milik operator swasta yang menempel pada menara TVRI (lembaga penyiaran publik nonkomersial) dapat dikenakan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi?
- Bagaimana perlakuan pengenaan Pajak Parkir milik pemerintah, BUMN, pemerintah daerah, BUMD yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak ketiga?
- Apakah pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya?
- Bagaimana mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi administratif serta pengurangan pokok ketetapan pajak? Show all articles ( 26 ) Collapse Articles
Pelaksanaan Penyaluran TKDD dan Hibah
- Menanyakan dana transfer di RKUD yang belum muncul di SIMTRADA
- Keputusan Kepala Daerah tentang penunjukan bank sebagai RKUD tidak hanya mengatur RKUD sebagai untuk penyaluran TKD tetapi terdapat rekening kasda yang lain apakah bisa?
- Apakah penyampaian LKT Pemda sebagaimana Pasal 48 ayat 1 huruf b PMK 139 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK 211 Tahun 2022 sudah diakomodir melalui aplikasi atau media elektronik lainnya agar penyampaiannya bisa langsung dari Pemda ke DJPK?
- Bagaimana pencatatan transfer TDF dalam Laporan Konfrimasi Transfer/LKT
- Terkait pencatatannya dalam Lembar Konfirmasi Transfer/LKT, apakah saat DAU/DBH ditransfer ke TDF Pemda mengkonfirmasinya penerimaannya melalui LKT atau konfirmasi transfer di LKT dilakukan menunggu pada saat TDF dicairkan dan diterima di RKUD?
- Informasi pengaplikasian SiRetra
- Bagaimana mekanisme mengubah nama penandatangan LKT pada Aplikasi Simtrada?
- Bagaimana Penyaluran Transfer ke Daerah, Dana Desa (TKDD) dan Hibah dilaksanakan?
- Apakah nomor rekening RKUD yang tercatat di DJPK dapat diubah?
- Mengapa terjadi retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Bagaimana caranya agar dana TKDD yang di-retur dapat dibayarkan kembali?
- Bagaimana mengetahui kalau panyaluran TKDD dan Hibah dari DJPK sudah dilaksanakan?
- Mengapa Laporan Komfirmasi Transfer (LKT) harus disampaikan kepada DJPK?
- Kapan dana TKDD dan Hibah disalurkan? Show all articles ( 13 ) Collapse Articles
Penghasilan Tetap/PP No 11 Tahun 2019
- Apakah perlu dilakukan perubahan APBDesa untuk mengakomodir alokasi penghasilan tetap akibat perubahan PP 43 tahun 2014 ke PP 11 tahun 2019?
- Komponen Penghasilan tetap dan tunjangan apa saja yang dapat didanai dari 30% alokasi APBDesa?
- Bagaimana merubah APBDesa dengan adanya kebijakan perubahan penghasilan tetap?
- Apakah ada pembatasan alokasi insentif RT/RW dan belanja operasional Pemerintahan Desa?
- Dengan adanya PP No. 11 Tahun 2019 apakah Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan?
- Bagaimana prioritas penggunaan Dana Desa setelah adanya PP No. 11 Tahun 2019? Apakah diperlukan penyesuaian terhadap Permendes No 16 tahun 2018
- PP No. 11 Tahun 2019 yang merupakan perubahan kedua dari PP No 43 tahun 2014, terutama pasal 81 dan 81 A tentang penyetaraan penghasilan tetap telah disahkan sebelum RPP tentang kenaikan gaji PNS ditetapkan. Apakah ada implikasi dalam pelaksanaannya, jika seandainya RPP tentang gaji PNS tidak sesuai dengan golongan II/a?
- Pada Bagian ‘Menimbang’ dalam PP No. 11 Tahun 2019, mengapa tidak disebutkan adanya konsideran tentang penyetaraan penghasilan tetap kepala desa, sekretaris dan dan perangkat desa lainnya dengan PNS gol II/a?
- Apakah penghasilan tetap yang diterima oleh para kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lainnya akan dikenakan pajak penghasilan?
- Bagaimana bila besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya sudah melebihi gaji PNS gol II/a?
- PP No. 11 Tahun 2019 berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2019. Apakah pembayaran penyetaraan penghasilan tetap kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya akan diterimakan sejak Februari 2019?
- Apakah ada pembatasan jumlah maksimal perangkat desa yang berhak menerima penghasilan tetap yang disetarakan dengan gaji PNS gol II/a?
- Apakah akan dilakukan penyesuaian terhadap penghasilan tetap yang diterima kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya jika terjadi penyesuaian gaji PNS gol II/a pada tahun-tahun berikutnya?
- Apakah akan diperhitungkan pengalaman dan masa kerja perangkat desa dalam penetapan besarnya penghasilan tetap yang diterima oleh kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Bagaimana jika Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk pembayaran penyetaraan Penghasilan tetap?
- Apakah ada peraturan yang membatasi jumlah maksimal perangkat desa di dalam stuktur organisasi Pemerintahan Desa?
- Apa yang mendasari perbedaan jumlah penyetaraan antara kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Apakah Penerimaan Asli Desa diluar tanah bengkok dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan tetap dan apakah harus diatur dalam Perkada/SK Kepala Daerah
- Apakah ada batas waktu penetapan Perbup/Perwali sebagai dasar pelaksanaan penyetaraan penghasilan tetap bagi kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya?
- Merujuk pasal 100 ayat 1 a dan 1 b dari PP No 11 tahun 2019, apakah diperlukan perubahan Perbup/Perwali terkait dengan perubahan komponen 70% dan 30% pada APBDesa?
- Bagaimana merubah APBDesa dengan adanya kebijakan perubahan penghasilan tetap?
- Jika Peraturan Desa tentang APBDesa sudah ditetapkan, apakah perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2019?
- Jika Peraturan Desa tentang APBDesa belum ditetapkan hingga PP 11 tahun 2019 dinyatakan berlaku, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah desa
- Penyetaraan penghasilan tetap memerlukan perubahan APBDesa. Adakah peraturan yang menjadi rujukan untuk melakukan Perubahan APBDesa dimaksud?
- Dengan terbitnya PP No. 11 Tahun 2019, maka ada tiga PP tentang pengaturan pelaksanaan UU Desa yang berlaku dan saling berhubungan. Apakah ada satu rujukan yang menyatukan ketiga PP tersebut? (PP 43/2014, PP 47/2015 dan PP 11/2019)
- Apakah ada bimbingan teknis /forum konsultasi/ sosialisasi yang diberikan kepada pemerintah daerah dan Pemerintah Desa terkait dengan penerapan PP No. 11 Tahun 2019 ini? Show all articles ( 25 ) Collapse Articles
Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional
- Penjelasan honorarium untuk Kelompok Kerja Pemilihan dengan satuan OP (orang/paket).
- Apakah diperbolehkan untuk satu nama misalnya PPK (Keuangan) menjabat juga sebagai Pejabat Pengadaan berhak untuk mendapatkan 2 honorarium, yaitu honor PPK (keuangan) dan Honor Pejabat Pengadaan?
- Besaran uang transport lokal dalam perjalanan dinas dalam kota kurang dari 8 (delapan) jam.
- Proporsi pembentuk Uang Harian Perjalanan Dinas (Uang Makan, Uang Saku, Transport Lokal).
- Apakah Kepala BPKAD bisa menerima honor sebagai PA BUD dan PPKD?
- Apakah Daerah dibolehkan menetapkan honorarium bagi tenaga pengawsan/APIP guna menunjang/penguatan pekerjaan pemeriksaan tertentu maupun pemeriksaan khusus tersebut melalui Perkada?
- Untuk tarif penginapan wakil ketua DPRD, apakah masuk di kelompok ketua/bupati/eselon I ataukah masuk dikelompok anggota DPRD/eselon II?
- Jika dalam pelaksanaan biaya pemeliharaan kendaraan dinas melampaui batas tertinggi standar biaya pada Perpres No 33 Tahun 2020, apakah dapat diakomodir dengan didasarkan bukti pertanggungjawaban riil?
- Jika pimpinan/walikota kami tidak mengadakan kendaraan operasional untuk melakukan tugas-tugas kedinasan dan menggunakan kendaraan pribadi untuk tugas-tugas kedinasannya berdasarkan Perpres 33 Tahun 2020, apakah dibolehkan memakai anggaran BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas jabatan untuk kendaraan pribadi beliau dimaksud?
- Besaran Honorarium Pengguna Anggaran dalam PBJ untuk nilai pengadaan di bawah 100 miliar.
- Apakah honorarium penyuluhan dan pendampingan sebagaimana butir 1.7 Lampiran Perpres No 33 Tahun 2020 dapat digunakan untuk honor pendampingan non ASN DAK non fisik fasilitasi penanaman modal T.A 2021?
- Bagaimana jika pemda merekrut tenaga ahli dalam rangka percepatan pembangunan daerah? Apakah diperkenankan membuat honor tenaga ahli tersendiri sesuai SK Kepala Daerah karena di Perpres No 33 Tahun 2020 belum diatur?
- Bagaimana pemberian kompensasi untuk Panitia Seleksi Terbuka JPT yang susunannya terdiri dari akademisi pakar tokoh dan PNS? Apakah kompensasi yang diberikan berupa honorarium dengan besaran sama dengan honor Tim Pelaksana Kegiatan?
- Besaran Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
- Apakah untuk standar pemeliharaan gedung sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 per m2 itu sudah termasuk bahan dan jasanya?
- Apabila suatu tim kegiatan beranggotakan hanya personil/ pejabat di lingkup Pemerintah Daerah yang bersangkutan (internal) tetapi di dalam tim terdapat Kepala Daerah/ Bupati selaku Pengarah, maka yang menetapkan Tim tersebut apakah tetap Sekretaris Daerah ataukah ditetapkan oleh Bupati (Kepala Daerah) dikarenakan Bupati menjadi bagian dari Tim tersebut?
- Pemberian honorarium bagi bendahara pengeluaran pembantu.
- Apakah Kepala Daerah tidak dibatasi jumlah SK TIM yang dapat diberikan honorariumnya?
- Apakah dapat dibuat SKTJM jika standar harga di Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tidak sesuai dengan harga pasar?
- Apakah ketentuan pemberian biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (hari) sesudah pelaksanaan kegiatan rapat/pertemuan diluar kantor juga berlaku untuk kondisi force majeur dan kendala transportasi?
- Apakah Bendahara Barang dapat diberikan honorarium?
- Apakah Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium penanggungjawab pengelola keuangan sesuai tabel 1.1 Perpres Nomor 33 Tahun 2020?
- Bagaimana pembagian honorarium antara BUD dan Kuasa BUD jika seluruh penandatanganan SP2D dikuasakan ke Kuasa BUD?
- Apakah diperbolehkan memberikan honorarium selain yang diatur di dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020?
- Apakah pemda dapat mengatur uang rapat dalam kantor di luar jam kerja kantor?
- Ada beberapa tim yang melibatkan forkopimda, FLJJ, Forum perumahan dan masih banyak lagi, apakah dibenarkan? Berapa honornya? Bagaimana pembagian keanggotaan timnya seperti pelindung, penasehat, pembina dan lain-lain? ; Terkait pembentukan tim yang melibatkan forkompinda apakah bisa dibuat tim dengan honor yang dilakukan diskresi oleh Kepala Daerah? Apakah kami boleh memasukan honor yg tidak tertera di dalam perpres tersebut ke dalam SBU? ; Apakah tim verifikasi bukti pertanggungjawaban dapat diberikan honor sesuai diskresi kepala daerah? ; Terkait tim penilai angka kredit dan tim evaluasi pelaksanaan penerimaan pegawai dan peserta pendidikan dan pelatihan apakah bisa diberikan honor? ; Sering membuat Tim perencanaan pembangunan, Tim Perencanaan Pertanggungjawaban, dan tim perencanaan anggaran. Apakah dapat diberikan honor dan besaran honornya diskresi kepala daerah? ; Bagaimana tim pemeriksa hasil pekerjaan lelang apakah bisa diberikan honor? Besarnya diskresi kepala daerah?
- Terkait dengan belanja barang yang tidak diatur pada Perpres 33 Tahun 2020, apakah boleh diatur dalam perkada termasuk untuk pengadaan pakaian dinas dan kelengkapannya untuk DPRD?
- Mohon penjelasan terkait pasal 4 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, apakah aturannya sudah ada yang mengatur?
- Untuk penerapan Perpres 33 Tahun 2020 di daerah itu per tahun 2021?
- Kalau daerah tidak menerapkan Perpres 33, apakah akan dikenakan sanksi?
- Bagaimana pengaturan tugas dan fungsi OPD terkait pembahasan standar harga satuan di daerah?
- Bolehkah pemerintah daerah menetapkan standar harga satuan honorarium yang belum diatur dalam Perpres 33 tahun 2020?
- Pada pasal 2 ayat 3 dalam pelaksanan anggaran antara ayat 3 a dan 3 b maknanya berlawanan, maksudnya bagaimana dan pelaksanaan anggarannya seperti apa?
- Bagaimana mekanisme perubahan harga satuan kendaraan apabila harga perencanaan lebih rendah daripada saat pengadaan/pelaksanaan kegiatan?
- Uang makan minum rapat dalam kantor baik pertemuan besar dan kecil sangat kurang apakah bisa dibuat diskresi oleh Kepala Daerah?
- Untuk uang transport lokal, bolehkah dibayar dengan lumpsum dengan asumsi bagian dari uang harian?
- Mohon penjelasan untuk dalam kota itu bagaimana? Dalam kota daerah kabupaten atau dalam kota di dalam area provinsi?
- Mohon penjelasan terkait satuan biaya uang harian SPPD luar daerah, penggantian biaya uang saku, keperluan transportasi lokal dan keperluan uang makan, dibayar sendiri-sendiri, atau sudah jadi satu sebesar Rp350.000? mohon penjelasan
- Terkait Perjalanan Dinas Dalam Daerah yang dimaksud selama 8 jam, apakah itu waktu tempuh perjalanan atau waktu tempuh plus waktu pelaksanaan ditempat tujuan?
- Kalau sopir, apakah juga mendapat Biaya Perjalanan Dinas? Sebab sopir sedang menjalankan tupoksi.
- Untuk akomodasi fullboard ada pada halaman 38 lampiran 1 perpers 33 tahun 2020 terkait ketentuan akomodasi es 1 dan 2 yang berbeda dengan eselon 3 ke bawah, apakah memang untuk eselon 3 ke bawah disamakan dengan eselon 2?
- Terkait dengan biaya transport lokal apakah bisa diatur diskresi kepala daerah diluar Perpers 33 Tahun 2020?
- Pertemuan di dalam kantor yang letaknya jauh dari kantor pusat bisa diberikan uang harian?
- Untuk transport daerah mengapa jarak yang jauh harganya lebih rendah dibandingkan dengan jarak yang dekat?
- Terkait uang harian, bagaimana penerapan uang harian tersebut?
- Dalam tabel transport darat masih belum mengakomodir transport darat dari beberapa daerah, bagaimana pengaturannya?
- Apabila transport PP diberikan dlm bentuk biaya BBM, apakah berarti tidak bisa diberikan transport lokal?
- Terkait perjalanan dinas kurang dari 8 jam, hanya dapat diberikan transport lokal saja. Di perpres tdk diatur standar nya, boleh kah diatur dengan perkada? Apakah bisa ditambah biaya transportasi PP? Hal tersebut juga tidak diatur di SHSR. Bolehkan diatur di perkada?
- Pada Lampiran II ada honor narasumber yang dapat dilampaui bagaimana dan kondisi apa bisa dilaksanakan?
- Bagaimana bila OPD memiliki lebih dari satu bendahara pengeluaran?
- Untuk honorarium tim yang sifatnya mandatoris, seperti tim saber pungli apakah untuk honorariumnya boleh melebihi ketentuan di Perpres? Dan apakah struktur timnya harus mengikuti perpres, mengingat untuk tim yg mandatoris ada struktur tersendiri.
- Apakah bisa menambah komponen honor lagi, contoh Honor PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), Honor LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal)?
- Honor pejabat pengadaan pada Perpres per bulan, apakah bisa diganti per paket dengan pertimbangan efisisensi, dan range di Perpres untuk pengadaan s.d. 100 juta honor perbulan 1 jutaan, jika dihitung 1 tahun jadi besar sekali.
- Bagaimana mengartikan secara operasional jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 tahun anggaran paling banyak 10% dari pagu yang dikelola?
- Apakah boleh mengganggarkan honor bagi auditor/pemeriksa yang melakukan tugas reviu, karena penugasan reviu di luar jadwal PKPT?
- Honor untuk tim penyusun jurnal, tim penyusun buletin atau majalah, penyelenggara ujian, penulisan butir soal apakah boleh diberikan kepada ASN?
- Terkait supir atau cleaning services apakah bisa diberikan honor dengan nilai yang ditentukan atau diskresi kepala daerah di luar perpers 33 tahun 2020?
- Bagaimana pejabat pengurus barang yang belum dijadikan fungsional bisa di berikan honor pengurus barang?
- Untuk anggota DPRD karena uang harian yang kecil apakah bisa diberikan honor narsasumber setiap kegiatan FGD yang terkait dengan tugas fungsi DPRD?
- Kepala daerah dapat menetapkan standar harga satuan selain yang ada pada SHSR, yang boleh ditetapkan jenis honor yang bagaimana dan persyaratannya apa saja serta besaran honornya harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundangundangan, maksudnya peraturan yang mana atau boleh ditetapkan seperti yang ada pada tahun sebelumnya termasuk besaran honornya?
- Anggota kesetariatan TAPD ditetapkan paling banyak 7 orang apakah jumlah anggota tim pelaksana kegiatan TAPD mengikuti ketentuan lampiran I point 1.5 tentang tim pelaksana kegiatan atau boleh melebihi sesuai urgensi dan kebutuhan?
- Kapan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat menjadi anggota Tim karena yang diatur Perpers hanya sampai eselon 1?
- Terkait standar estimasi, lampiran II perpres, untuk honor professional al. Narasumber, dll. Bolehkah diatur di perkada lebih tinggi dari perpres?
- Terkait honor untuk Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen belum diatur dalam Perpers 33 Tahun 2020?
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk selaku BUD yg ada standarisasi honornya cuma 1 orang (tabel 1.1). Sedangkan dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah Pasal 9 ada kuasa BUD dapat lebih dari satu, seperti saat ini di Badan Keuangan PPU, BUD Kepala Badan, dan ada 2 orang Kabid sebagai Kuasa BUD. Untuk ini dimana kita menetapkan standar Honor ke 2 kuasa BUD itu. BUD itu dipegang oleh Kepala Badan Keuangan dan dibantu 2 orang Kabid itu sebagai Kuasa BUD yg tugas sama dg BUD. Tugas ini diambil alih langsung pada saat Kepala Badan selaku BUD tidak ada di kantor atau dinas luar. Kalo tugas Kuasa BUD 1 dan Kuasa BUD 2 itu cuma tanda tangan SP2D pada saat BUD tidak di tempat atau dinas luar.
- Terkait dengan perpers 33 tahun 2020 mohon dijelaskan mengapa tidak mencantumkan honor Pejabat Pembuat Komitmen pada bagian pengadaan barang dan jasa? sedangkan pada perpers 16 tahun 2018 terdapat pemberian/pelimpahan wewenang dari PA/KPA kepada PPK dengan segala resikonya namun tidak didukung dengan pemberian insentif/honor yang diatur dalam perundang-undangan. Hal ini dapat berdampak pada tidak adanya personil yang bersedia menjadi PPK sehingga PA/KPA merangkap sebagai PPK dengan segala beban kerjanya, Ini dapat beresiko pula pada pekerjaan pengadaan barang/jasa dari segi administrasi maupun fisik? Show all articles ( 65 ) Collapse Articles
Pinjaman /Obligasi Daerah
- Apakah Peta Kapasitas Fiskal berpengaruh terhadap besaran TPP suatu daerah?
- Sesuai PP nomor 56 tahun 2018 pada BAB III terkait Persyaratan. dijelaskan bahwa TOTAL pinjaman daerah (Sisa pinjaman daerah + Pinjaman yang akan ditarik) tidak melebihi 75% dari Anggaran Penerimaan tahun sebelumnya (seluruh penerimaan APBD yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DAK, Hibah, DBH Tembakau, Dana Reboisasi, dll)
- Untuk pinjaman yg dapat ditarik 75% dari penerimaan umum APBD komponennya apa2 saja pak? Dan itu menggunakan realisasi atau anggarannya? Dan bila kita pinjam tahun 2022 berarti memakai tahun 2021?
- Apakah terdapat dana pembiayaan untuk bantuan covid 19?
- Apabila Pemda telah menyiapkan seluruh bahan pengajuan PEN sesuai KMK 105, apakah Pemda harus mengajukan ulang seluruh dokumen atau hanya melengkapi bahan baru yang dianggap belum lengkap sesuai regulasi terbaru?
- Dasar hukum Pinjaman Daerah
- Definisi Pinjaman Daerah
- Prinsip dasar Pinjaman Daerah
- Persyaratan Pinjaman Daerah
- Sumber-sumber Pinjaman Daerah
- Jenis dan jangka waktu Pinjaman Daerah
- Pengajuan dan penilaian usulan pinjaman jangka pendek
- Prosedur penerusan pinjaman luar negeri kepada Pemda
- Sanksi atas tunggakan kewajiban Pinjaman Daerah
- Batas kumulatif defisit APBD yang dibiayai Pinjaman Daerah TA 2018
- Prosedur pelampauan atas kumulatif defisit APBD yang dibiayai Pinjaman Daerah TA 2018
- Pelaporan Pinjaman Daerah
- Dalam rangka mendukung percepatan pembiayaan infrastruktur, Pemerintah telah menugaskan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) yang merupakan Lembaga Keuangan Non Bank di bawah Kemenkeu
- Prosedur pengajuan permohonan pembiayaan melalui PT. SMI
- Definisi Obligasi Daerah
- Prinsip Obligasi Daerah
- Kegiatan yang dapat dibiayai dari Obligasi Daerah
- Tahapan dalam penerbitan Obligasi Daerah
- Persyaratan untuk penerbitan Obligasi Daerah
- Dokumen pengajuan Obligasi Daerah
- Penilaian yang dilakukan Menteri Keuangan dalam rangka penerbitan Obligasi Daerah
- Upaya yang sudah dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka mempercepat penerbitan Obligasi Daerah Show all articles ( 26 ) Collapse Articles
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (SATD)
UU HKPD
- Articles coming soon